header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PERMASALAHAN YANG SERING MUNCUL DI PENGADILAN


                   Berdasarkan rating dari penulis kira-kira sebagai berikut :

1.           PENUNJUKKAN LANGSUNG
  Seharusnya pelelangan/seleksi tetapi dilakukan dengan penunjukan  langsung, tidak ada kompetisi sehingga harganya melebihi harga pasar.
    Atau penunjukkan langsung tanpa dilakukan klarifikasi spesifikasi dan  tidak ada  negosiasi kewajaran harga


2.           BARANG/PEKERJAAN  FIKTIF
Barang/pekerjaan tidak ada/tidak jelas namun Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menerima dan dibayar

3.           ESKALASI
Dalam dokumen kontrak tidak ada pencantuman mengenai eskalasi, tetapi dibayarkan eskalasinya.

4.           KONTRAK LUMP SUM
Kontrak lump sum yang tidak boleh berubah total nilainya, ada perubahan pekerjaan yang nilainya berdasarkan audit tidak sesuai.

5.           BARANG TIDAK SESUAI SPESIFIKASI
Barang/pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sehingga tidak dapat digunakan/dimanfaatkan. Contoh Pengadaan lift yang tidak bisa digunakan.

6.          Rekayasa  lelang
              Target Pemenang sudah dirancang sejak perencanaan dan persetujuan anggaran dilanjutkan dengan pemaketan yang diatur, spesifikasi yang mengarah dst sehingga penyedia yang ditarget dapat kepilih. 


7.  KKN/Persengkokolan
Pengaturan lelang sehingga harganya melebihi harga pasar

7.           Pinjam Bendera
Hasil pekerjaan tidak sesuai, ternyata yang mengerjakan pekerjaan bukan penyedia pemenang lelang

8.           Memecah/menyatukan paket
Menyatukan paket sehingga yang bisa mengerjakan hanya satu penyedia.
Memecah suatu paket menjadi banyak paket sehingga tidak ada pelelangan.

Bagaimana kesalahan prosedur ?
Kesalahan prosedur atau penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian Negara

       Kesalahan tidak sesuai prosedur atas langkah-langkah dalam perencanaan, proses pelelangan dan pelaksanaan kontrak serta pertanggunganjawaban.  Contoh tidak disusun HPS dengan baik sehingga banyak penyedia menawar diatas harga pasar, tidak dilakukan evaluasi dengan cermat maka akan menghasilkan barang/jasa yang output dinilai tidak sesuai dengan harga pasarnya atau tidak dapat dimanfaatkan dengan baik sehingga membawa dampak kerugian negara

Kesalahan prosedur atau penyalahgunaan wewenang yang tidak menyebabkan kerugian Negara.
       Kesalahan tidak sesuai prosedur atas langkah-langkah dalam perencanaan, proses pelelangan dan pelaksanaan kontrak serta pertanggunganjawaban . Hal ini akan menjadi temuan , temuan kemungkinan akan ditindaklanjuti mengenai ada tidaknya kerugian negara, namun bisa saja setelah dinilai tidak merugikan kerugian Negara atau setelah diaudit tidak mengakibatkan kerugian negara. Bila demikian sanksi yang memungkinkan adalah sanksi administrasi.

Kebenaran prosedur dan tidak ada penyalahgunaan wewenang namun ada  kerugian Negara.
    Telah dilakukan sesuai prosedur langkah-langkah dalam perencanaan, proses pelelangan dan pelaksanaan kontrak serta pertanggunganjawaban, namun waktu kontrak/serah terima barang,  harga pasar barang tersebut ketika diterima sudah turun jauh. Contoh untuk pengadaan barang-barang elektronik.  Mengenai hal ini dinilai tidak terjadi kesalahan, karena proses  pelelangan umum tidak ada mekanisme negosiasi.

Jadi yang menjadi masalah hukum bila memenuhi dua hal (harus keduanya ada) yaitu
1.           Kesalahan prosedur atau penyalahgunaan wewenang
2.           Adanya kerugian Negara


Post a Comment

1 Comments

  1. salam pak , saya mau konsultasi pak , saya tertarik untuk mengkaji masalah pengandaan barang dan jasa untuk skripsi saya , tapi yg ada kaitannya dengan hukum perdata ekonomi , dan pertanyaan saya , masalah apa si yang sering terjadi di pengadaan barang dan jasa ? trimakasih sebelumnya

    ReplyDelete