Berdasarkan rating dari penulis kira-kira sebagai berikut :
1.
PENUNJUKKAN LANGSUNG
Seharusnya
pelelangan/seleksi tetapi dilakukan dengan penunjukan langsung, tidak ada
kompetisi sehingga harganya melebihi harga pasar.
Atau penunjukkan langsung tanpa dilakukan klarifikasi spesifikasi dan tidak ada negosiasi kewajaran harga
2.
BARANG/PEKERJAAN FIKTIF
Barang/pekerjaan
tidak ada/tidak jelas namun Panitia Penerima Hasil Pekerjaan menerima dan
dibayar
3.
ESKALASI
Dalam
dokumen kontrak tidak ada pencantuman mengenai eskalasi, tetapi dibayarkan
eskalasinya.
4.
KONTRAK LUMP SUM
Kontrak
lump sum yang tidak boleh berubah total nilainya, ada perubahan pekerjaan yang nilainya berdasarkan audit
tidak sesuai.
5.
BARANG TIDAK SESUAI SPESIFIKASI
Barang/pekerjaan
tidak sesuai spesifikasi sehingga tidak dapat digunakan/dimanfaatkan. Contoh
Pengadaan lift yang tidak bisa digunakan.
6. Rekayasa lelang
Target Pemenang sudah dirancang sejak perencanaan dan persetujuan anggaran dilanjutkan dengan pemaketan yang diatur, spesifikasi yang mengarah dst sehingga penyedia yang ditarget dapat kepilih.
7. KKN/Persengkokolan
Target Pemenang sudah dirancang sejak perencanaan dan persetujuan anggaran dilanjutkan dengan pemaketan yang diatur, spesifikasi yang mengarah dst sehingga penyedia yang ditarget dapat kepilih.
7. KKN/Persengkokolan
Pengaturan
lelang sehingga harganya melebihi harga pasar
7.
Pinjam Bendera
Hasil pekerjaan tidak sesuai, ternyata yang
mengerjakan pekerjaan bukan penyedia pemenang lelang
8.
Memecah/menyatukan paket
Menyatukan paket sehingga yang bisa mengerjakan
hanya satu penyedia.
Memecah suatu paket menjadi banyak paket sehingga
tidak ada pelelangan.
Bagaimana kesalahan prosedur ?
Kesalahan prosedur atau
penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian Negara
Kesalahan tidak sesuai prosedur atas langkah-langkah dalam perencanaan, proses pelelangan dan pelaksanaan kontrak serta pertanggunganjawaban. Contoh tidak
disusun HPS dengan baik sehingga banyak penyedia menawar diatas harga
pasar, tidak dilakukan
evaluasi dengan cermat maka akan menghasilkan barang/jasa yang output dinilai
tidak sesuai dengan harga pasarnya atau tidak dapat dimanfaatkan dengan baik
sehingga membawa dampak kerugian negara
Kesalahan prosedur atau
penyalahgunaan wewenang yang tidak menyebabkan kerugian Negara.
Kesalahan tidak sesuai prosedur atas langkah-langkah dalam perencanaan, proses pelelangan dan pelaksanaan kontrak serta pertanggunganjawaban . Hal ini akan menjadi
temuan , temuan kemungkinan akan ditindaklanjuti mengenai ada tidaknya kerugian negara, namun bisa saja
setelah dinilai tidak
merugikan kerugian Negara atau setelah diaudit tidak
mengakibatkan kerugian negara. Bila demikian sanksi yang memungkinkan adalah sanksi
administrasi.
Kebenaran prosedur dan
tidak ada penyalahgunaan wewenang namun ada kerugian Negara.
Telah dilakukan sesuai prosedur langkah-langkah dalam perencanaan, proses pelelangan dan pelaksanaan kontrak serta pertanggunganjawaban, namun waktu kontrak/serah terima barang, harga pasar barang tersebut ketika diterima sudah turun jauh. Contoh untuk
pengadaan barang-barang elektronik. Mengenai
hal ini dinilai tidak terjadi kesalahan, karena proses pelelangan umum tidak ada mekanisme
negosiasi.
Jadi yang menjadi masalah hukum bila memenuhi dua hal (harus keduanya ada) yaitu
1.
Kesalahan prosedur atau
penyalahgunaan wewenang
2.
Adanya kerugian Negara
1 Comments
salam pak , saya mau konsultasi pak , saya tertarik untuk mengkaji masalah pengandaan barang dan jasa untuk skripsi saya , tapi yg ada kaitannya dengan hukum perdata ekonomi , dan pertanyaan saya , masalah apa si yang sering terjadi di pengadaan barang dan jasa ? trimakasih sebelumnya
ReplyDelete