Dalam setiap proses evaluasi administrasi, teknis dan
harga, bila ada yang kurang jelas, perlu
informasi atau penjelasan lebih lanjut dapat dilakukan klarifikasi. Klarifikasi
tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran.
Klarifikasi
dalam pekerjaan jasa konsultan.
Setiap pengadaan jasa konsultan ada klarifikasi teknis dan
negosiasi biaya.
Pasal 49 ayat 7)
Semua evaluasi penawaran Pekerjaan Jasa Konsultansi harus
diikuti dengan klarifikasi dan negosiasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Harga Satuan yang
dapat dinegosiasikan yaitu biaya langsung non-personil yang dapat diganti (reimburseable cost) dan/atau biaya
langsung personil yang dinilai tidak wajar;
b. Aspek biaya yang
perlu diklarifikasi atau negosiasi terutama:
1)
kesesuaian rencana kerja dengan jenis pengeluaran biaya;
2)
volume kegiatan dan jenis pengeluaran; dan
3)
biaya satuan dibandingkan dengan biaya yang berlaku dipasaran/kewajaran biaya;
c.
klarifikasi
dan/atau negosiasi terhadap unit biaya langsung personil dilakukan berdasarkan
daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor Pajak Penghasilan tenaga
ahli konsultan yang bersangkutan;
d. biaya satuan dari
biaya langsung personil paling tinggi 3,2 (tiga koma dua) kali gaji dasar yang
diterima tenaga ahli tetap dan paling tinggi 2,5 (dua koma lima) kali
penghasilan gaji yang diterima tenaga ahli tidak tetap; dan
e.
unit biaya
langsung personil dihitung berdasarkan satuan waktu yang telah ditetapkan.
Seleksi dapat gagal, bila dalam
seleksi calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 tidak hadir dalam
klarifikasi dan negosiasi dengan alasan yang tidak dapat diterima
Klarifikasi
dalam pengadaan barang, pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya
ULP/Pejabat Pengadaan atau PPK melakukan klarifikasi tertulis
terhadap keabsahan Jaminan yang diterima.
Dalam pelelangan, calon
pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan
sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi.
Harga Satuan timpang adalah Harga Satuan penawaran yang melebihi
110% dari Harga Satuan HPS, setelah dilakukan klarifikasi.
Evaluasi kualifikasi untuk Penunjukan Langsung dilakukan dengan
sistem gugur dan dilanjutkan dengan klarifikasi teknis dan negosiasi harga.
Dalam mengevaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan berpedoman pada
kriteria dan tata cara evaluasi yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.
Bila terdapat hal-hal yang kurang jelas dalam suatu penawaran,
ULP/Pejabat Pengadaan dapat melakukan klarifikasi dengan peserta
yang bersangkutan.
Dalam klarifikasi, peserta hanya diminta untuk menjelaskan
hal-hal yang menurut ULP/Pejabat Pengadaan kurang jelas,
namun tidak diperkenankan mengubah
substansi penawaran.
Dalam pengadaan langsung ada klarifikasi teknis dan negosiasi
harga/biaya.
ULP mengkonfirmasi dan mengklarifikasi secara tertulis substansi
dan keabsahan/keaslian Jaminan Penawaran kepada penerbit jaminan
serta memastikan Jaminan Penawaran dapat dicairkan sebesar
nilai jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja tanpa syarat, setelah surat pernyataan wanprestasi dari
ULP diterima oleh Penerbit Jaminan.
ULP dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang
jelas dan meragukan;
Apabila dalam
evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, ULP
melakukan klarifikasi dengan peserta. Hasil klarifikasi dapat
menggugurkan penawaran;
Harga satuan
penawaran timpang yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus
sepuluh perseratus) dari HPS, dilakukan klarifikasi.
Apabila setelah dilakukan klarifikasi ternyata harga satuan penawaran
tersebut timpang, maka harga satuan penawaran timpang hanya berlaku untuk
volume sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
Mata pembayaran
yang harga satuannya nol atau tidak ditulis dilakukan
klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan.
Harganya dianggap termasuk dalam harga satuan pekerjaan
lainnya;
Evaluasi kewajaran
harga dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) klarifikasi dalam hal penawaran komponen dalam negeri berbeda
dibandingkan dengan perkiraan ULP;
(2) klarifikasi kewajaran harga apabila harga penawaran di bawah 80%
(delapan puluh perseratus) HPS dengan ketentuan:
(a) apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang lelang, harus
bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima
perseratus) dari nilai total HPS; atau
(b) apabila peserta
yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan
Pelaksanaan, maka penawarannya digugurkan dan Jaminan
Penawaran disita untuk negara serta dimasukkan dalam Daftar Hitam.
6 Comments
Maaf Pak, untuk klarifikasi harga apabila dibawah 80% untuk jasa konstruksi harus dilakukan pembuktian, sepanjang syarat tersebut dimasukkan dalam dokumen pengadaan , mohon masukan
ReplyDeletePembuktian hal tersebut diatur dalam permen PU
DeleteDalam hal harga satuan penawaran timpangnya sangat tinggi atau bahkan sangat rendah (ada yang sampai 1000% bahkan ada juga yang cuma 6%) apakah perlu pengujian ulang terhadap kemungkinan salah perhitungan harga satuan HPS Pak ? Bagaimana apabila rekanan menempatkan hasil dari analisa harga satuan ke harga satuan pekerjaan yang salah, apakah bisa digugurkan atau perlu diklarifikasi pak ? Apakah analisa harga satuan pekerjaan bisa dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran ?
ReplyDeleteMohon Jawabannya pak,Jika Pokja mengadakan Klarifikasi Adm dan teknis untuk Kegiatan Pemilihan Jasa Konsultansi Metode Evaluasi Kualitas dan biaya sebelum Tahapan Penetapan Peringkat teknis dan Tahapan Pembukaan Sampul II(Harga) dimanakan Peraturan yang mengatur hal tersebut sementara Tahapan Tender tidak dicantumkan Tahapan Klarifikasi Administrasi dan Teknis.umumnya setelah Pembukaan File I dilanjutkan Penetapan Peringkat Teknis lalu pembukaan harga. Mohon Penjelasannya
ReplyDeleteKarena suatu dn lain hal tidak bisa menghadiri klarifikasi, padahal sebagai calon pemenang kesatu,,apa yang harus dilakukan...?
ReplyDeleteJika kita meragukan suatu dokumen, misalnya referensi pengalaman kerja.
ReplyDeleteSelanjutnya dilakukan klarifikasi tertulis kepada penerbit, namun surat klarifikasi tsb tidak mendapatkan jawaban....apakah dokumen yg tidak di anggap dapat dipertanggung jawabkan atau dokumen tsb tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Terima kasih