.Perpres 54 tahun 2010 Pasal 100 ayat (3)
Nilai
paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya sampai
dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan
bagi
Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
No.
|
Keterangan
|
Nilai
pengadaan s.d. Rp. 2.5 miliar
|
Nilai
pengadaan di atas Rp. 2.5 miliar
|
Benar/salah
|
1
|
Penyedia usaha kecil kompeten
|
Usaha kecil
|
Usaha kecil dan usaha non kecil
|
Benar
|
2
|
Penyedia kecil tidak kompeten
|
Usaha non kecil
|
Usaha non kecil
|
Benar
|
3
|
Penyedia usaha kecil kompeten
dan penyedia non kecil berminat
|
Usaha kecil dan
usaha non kecil
|
salah
|
|
Usaha kecil dan usaha non kecil
|
Benar
|
|||
4.
|
Penyedia usaha kecil tidak kompeten
|
Usaha kecil
|
Usaha kecil dan
usaha non kecil
|
salah
|
Bagaimana
menilai kompetensi
teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta
koperasi kecil. ?
1. Dalam penjelasan Perpres 54 sebagai berikut :
Yang dimaksud dengan kompetensi teknis adalah memiliki kemampuan sumber daya manusia, teknis, modal dan peralatan yang cukup, contohnya pengadaan kendaraan, peralatan elektronik presisi tinggi, percetakan dengan security paper, walaupun nilainya dibawah Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa yang bukan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta koperasi kecil.
1. Dalam penjelasan Perpres 54 sebagai berikut :
Yang dimaksud dengan kompetensi teknis adalah memiliki kemampuan sumber daya manusia, teknis, modal dan peralatan yang cukup, contohnya pengadaan kendaraan, peralatan elektronik presisi tinggi, percetakan dengan security paper, walaupun nilainya dibawah Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa yang bukan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta koperasi kecil.
2. Bisa dipertimbangkan praktek
bisnis yang sudah biasa terjadi.
Misal pengadaan bandwith bila para pelakunya diidentifikasi adalah usaha non kecil, ketika instansi pemerintah perlu jasa
internet, tidak fair bila dibuka untuk penyedia jasa ini untuk kecil dan non
kecil, sehingga tiba-tiba muncul penyedia usaha kecil yang tidak biasa
bergerak di bidang bandwith, ikut lelang bandwith.
3. Pertimbangan berikutnya berdasarkan
perijinan usaha penyedia, bila suatu ruang lingkup hanya usaha non kecil yang memiliki
ijin tersebut, berarti pelelangan tersebut untuk usaha non kecil.
4. Pertimbangan berikutnya adalah dari segi harga, bila masyarakat membeli mobil (bukan mobil penunjukkan langsung dengan INAPROC) harganya misal Rp. 200 juta, dilelangkan harganya menjadi lebih mahal daripada masyarakat membeli, misalnya menjadi Rp. 230 juta. Karena pesertanya bukan dealer, tetapi penyedia yang sehari-harinya bukan jualan mobil/bukan agen resmi mobil.
4. Pertimbangan berikutnya adalah dari segi harga, bila masyarakat membeli mobil (bukan mobil penunjukkan langsung dengan INAPROC) harganya misal Rp. 200 juta, dilelangkan harganya menjadi lebih mahal daripada masyarakat membeli, misalnya menjadi Rp. 230 juta. Karena pesertanya bukan dealer, tetapi penyedia yang sehari-harinya bukan jualan mobil/bukan agen resmi mobil.
Sekarang yang diperlukan adalah
penertiban ijin, seperti PT Rindu Tender dalam surat ijin usahanya mempunyai ijin
usaha kecil dan juga punya ijin usaha non kecil.
0 Comments