header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Kompetensi Teknis Usaha Kecil


.Perpres 54 tahun 2010 Pasal 100 ayat (3)
        Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi
Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.

No.
Keterangan
Nilai pengadaan s.d. Rp. 2.5 miliar
Nilai pengadaan di atas  Rp. 2.5 miliar
Benar/salah
1
Penyedia usaha kecil kompeten
Usaha kecil
Usaha kecil dan usaha non kecil
Benar
2
Penyedia kecil tidak kompeten
Usaha non kecil
Usaha  non kecil
Benar








3
Penyedia usaha kecil kompeten  dan penyedia non kecil berminat
Usaha kecil dan usaha non kecil

salah



Usaha kecil dan usaha non kecil
Benar
4.
Penyedia usaha kecil tidak kompeten
Usaha kecil
Usaha kecil dan usaha non kecil
salah

Bagaimana menilai  kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil. ?

1.   Dalam penjelasan Perpres 54 sebagai berikut :

Yang dimaksud dengan kompetensi teknis adalah memiliki kemampuan sumber daya manusia, teknis, modal dan peralatan yang cukup, contohnya pengadaan kendaraan, peralatan elektronik presisi tinggi, percetakan dengan security paper, walaupun nilainya dibawah Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa yang bukan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta koperasi kecil.

2.  Bisa dipertimbangkan  praktek bisnis yang sudah biasa terjadi. 
Misal pengadaan bandwith  bila para pelakunya diidentifikasi adalah usaha non kecil,   ketika instansi pemerintah perlu jasa internet, tidak fair bila dibuka untuk penyedia jasa ini untuk kecil dan non kecil, sehingga tiba-tiba muncul penyedia usaha kecil yang tidak biasa bergerak di bidang bandwith, ikut lelang bandwith.
3. Pertimbangan berikutnya berdasarkan perijinan usaha penyedia, bila suatu ruang lingkup hanya usaha non kecil yang memiliki ijin tersebut, berarti pelelangan tersebut untuk usaha non kecil. 

4. Pertimbangan berikutnya adalah dari segi harga, bila masyarakat membeli mobil (bukan mobil penunjukkan langsung dengan INAPROC) harganya misal Rp. 200 juta, dilelangkan harganya menjadi lebih mahal daripada masyarakat membeli, misalnya menjadi Rp. 230 juta. Karena pesertanya bukan dealer, tetapi penyedia yang sehari-harinya bukan jualan mobil/bukan agen resmi mobil. 


Sekarang yang diperlukan adalah penertiban ijin, seperti PT Rindu Tender dalam surat ijin usahanya mempunyai ijin usaha kecil dan juga punya ijin usaha non kecil.

Post a Comment

0 Comments