header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Materai tidak ada, tidak menggugurkan.


Dalam Perpres 54 tahun 2010 dan Perpres 70 tahun 2012, materai tidak dibahas.
Perlu tidaknya materai bisa dilihat dalam  Standar Dokumen Pengadaan.


Materai dalam pelelangan manual diperlukan di formulir isian kualifikasi, dalam berbagai surat jaminan dan di dokumen kontrak/surat pesanan/Surat Perintah Kerja.

Dalam pelelangan Eproc diperlukan di berbagai surat jaminan dan dokumen kontrak/ surat pesanan/Surat Perintah Kerja.

Formulir isian kualifikas dalam pelelangan manual yang tidak ada materai atau lupa ada materai bisa disusulkan ketika diundang untuk pembuktian  kualifikasi.

Formulir Isian Kualifikasi yang tidak dibubuhi materai tidak digugurkan, peserta diminta untuk membubuhi materai senilai Rp.12.000,00 (dua belas ribu rupiah).


Surat penawaran tidak diperlukan adanya materai.

Jadi kelupaan atau tidak adanya materai dalam berbagai dokumen penawaran dari penyedia, tidak menggugurkan.

Post a Comment

0 Comments