header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Syarat sahnya perikatan

Syarat sahnya perjanjian sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1230 KUH Perdata  yakni: 

1. sepakat bagi yang mengikatkan dirinya, 
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan, 
3. suatu hal tertentu dan 
4. sebab yang halal atau legal


Sepakat dan cakap merupakan syarat subjektif (jika tidak terpenuhi maka perjanjian  dapat dibatalkan), 
Sementara unsur suatu hal tertentu dan sebab yang halal sebagai syarat objektif (jika tidak terpenuhi perjanjian batal demi hukum)

Sepakat 
Perikatan dapat menjadi batal (dapat dibatalkan) jika saja terjadi cacat kehendak atau cacat kesepakatan melalui beberapa hal, diantaranya  paksaan, penipuan dan penyalahgunaan keadaan.
Dalam pengadaan barang/jasa  bila  dijumpai adanya pemalsuan dokumen, misalnya seperti surat dukungan ternyata palsu, maka dapat diputuskan kontraknya.

 Perpres 54 tahun 2010 Pemutusan Kontrak  Pasal 93 ayat  1 c. "Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau"


Post a Comment

0 Comments