1. sepakat bagi yang mengikatkan dirinya,
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
3. suatu hal tertentu dan
4. sebab yang halal atau legal
Sepakat dan cakap merupakan syarat subjektif (jika tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan),
Sementara unsur suatu hal tertentu dan sebab yang halal sebagai syarat objektif (jika tidak terpenuhi perjanjian batal demi hukum)
Sepakat
Perikatan dapat menjadi batal (dapat dibatalkan) jika saja terjadi cacat kehendak atau cacat kesepakatan melalui beberapa hal, diantaranya paksaan, penipuan dan penyalahgunaan keadaan.
Dalam pengadaan barang/jasa bila dijumpai adanya pemalsuan dokumen, misalnya seperti surat dukungan ternyata palsu, maka dapat diputuskan kontraknya.
Perpres 54 tahun 2010 Pemutusan Kontrak Pasal 93 ayat 1 c. "Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau"
Sepakat
Perikatan dapat menjadi batal (dapat dibatalkan) jika saja terjadi cacat kehendak atau cacat kesepakatan melalui beberapa hal, diantaranya paksaan, penipuan dan penyalahgunaan keadaan.
Dalam pengadaan barang/jasa bila dijumpai adanya pemalsuan dokumen, misalnya seperti surat dukungan ternyata palsu, maka dapat diputuskan kontraknya.
Perpres 54 tahun 2010 Pemutusan Kontrak Pasal 93 ayat 1 c. "Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau"
0 Comments