header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pemilihan bank/pos penyalur bantuan sosial


Peran Kementerian/lembaga dan Pemda diantaranya melakukan pemberian bantuan sosial secara terus menerus, seperti pemberian bantuan kepada siswa tidak mampu secaRa bulanan. Bagaimana pemilihan bank/pos sebagai penyalur dana ?
Bila dalam penyaluran tersebut tidak ter anggaran kan dananya di DIPA (berarti HPS nya sama dengan NOL), maka dapat diminta bank/pos yang memenuhi syarat untuk menjadi bank/pos penyalur dana, sebagaimana kita memilih bank tempat pembayaran gaji kita.   Biasanya yang menjadi pembahasan adalah lamanya pengendapan dana di bank, untuk aspek ini agar dilakukan klarifikasi dan negosiasi  yang menguntungkan kedua belah pihak,

Namun bila ada anggaran untuk pembayaran jasa bank/pos, maka pemilihan bank/pos mengikuti ketentuan pengadaan.

Jadi yang dilihat adalah nilai anggaran untuk pembayaran untuk jasa bank/pos, bukan nilai keseluruhan pagu anggaran. Bila nilai anggaran untuk pembayaran untuk jasa bank/pos s.d. Rp. 100 juta maka dapat dilakukan melalui pengadaan langsung.

Referensi :

Peraturan Menteri Keuangan tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga  Nomor  81/PMK.05/2012

Perdirjen Penbendaharaan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencairan dan Pelaksanaan Penyaluran dana bantuan siswa miskin dan beasiswa bakat dan prestasi Nomor Per-16/PB/2012

Post a Comment

2 Comments

  1. dikalimat terakhir 100 , maksudnya 100 juta ya pak....

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iyalah pak Harry, uang pak harry yang terkecil, tidak ada yang seratus rupiah khan :)

      Delete