Peran Kementerian/lembaga dan Pemda diantaranya melakukan pemberian bantuan sosial secara terus menerus, seperti pemberian bantuan kepada siswa tidak mampu secaRa bulanan. Bagaimana pemilihan bank/pos sebagai penyalur dana ?
Namun bila ada anggaran untuk pembayaran jasa bank/pos, maka pemilihan bank/pos mengikuti ketentuan pengadaan.
Jadi yang dilihat adalah nilai anggaran untuk pembayaran untuk jasa bank/pos, bukan nilai keseluruhan pagu anggaran. Bila nilai anggaran untuk pembayaran untuk jasa bank/pos s.d. Rp. 100 juta maka dapat dilakukan melalui pengadaan langsung.
Jadi yang dilihat adalah nilai anggaran untuk pembayaran untuk jasa bank/pos, bukan nilai keseluruhan pagu anggaran. Bila nilai anggaran untuk pembayaran untuk jasa bank/pos s.d. Rp. 100 juta maka dapat dilakukan melalui pengadaan langsung.
Referensi :
Peraturan Menteri Keuangan tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga Nomor 81/PMK.05/2012
Perdirjen Penbendaharaan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencairan dan Pelaksanaan Penyaluran dana bantuan siswa miskin dan beasiswa bakat dan prestasi Nomor Per-16/PB/2012
2 Comments
dikalimat terakhir 100 , maksudnya 100 juta ya pak....
ReplyDeleteIyalah pak Harry, uang pak harry yang terkecil, tidak ada yang seratus rupiah khan :)
Delete