Pasal
19 ayat 1 k. Perpres 54 tahun 2010
sebagai wajib pajak sudah
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan
tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh
Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha
Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.
Penjelasan
Perpres 54 tahun 2010
Persyaratan pemenuhan kewajiban
pajak tahun terakhir dengan penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa dapat diganti
oleh Penyedia Barang/Jasa dengan penyampaian Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang
dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Surat Keterangan Fiskal adalah surat
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan
Wajib Pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu.
Wajib Pajak yang
mengajukan Permohonan Surat Keterangan Fiskal wajib memenuhi persyaratan :
1. tidak sedang dilakukan penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan; dan
2. mengisi formulir permohonan dan Koreksi
Positif dan Negatif untuk Penghitungan Fiskal dengan dilampiri dokumen sebagai berikut :
a. fotokopi
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun terakhir beserta tanda terima penyerahan Surat
Pemberitahuan tersebut;
b. fotokopi
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi
dan Bangunan tahun terakhir; dan
c. fotokopi
Surat Setoran Bea (SSB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khusus untuk Wajib Pajak yang baru
memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan
baik karena pemindahan hak (antara lain jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum
lainnya), maupun pemberian hak baru.
Misal ada
pelelangan di bulan Juli 2012, untuk bukti pajak penyedia hanya melampirkan
SKF tertanggal 16 Juni 2012 dan tidak melampirkan bukti pajak bulanan lainnya. Apakah seperti ini diperbolehkan ? Jawabannya berarti penyedia tersebut memenuhi persyaratan kualifikasi dalam pelelangan/seleksi dalam perpajakan.
SKF berlaku sampai dengan satu tahun sejak tanggal terbitnya.
SKF berlaku sampai dengan satu tahun sejak tanggal terbitnya.
Catatan : bila
uraian ini bertentangan dengan peraturan perpajakan atau penjelasan resmi
kantor pelayanan pajak, maka mohon
abaikan artikel ini.
9 Comments
Saya setuju dengan kalimat bahwa jangka waktu SKF berlaku 1 tahun sejak dikeluarkan atau sampai dengan dimasukkannya SPT Tahunan PPh tahun berikutnya beserta lampiran Laporan Keuangan yang telah di audit Akuntan Publik.
ReplyDeleteIni sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 29/PJ.44/1999.
Semoga tidak ada lagi panitia yang menggugurkan dengan alasan SKF tidak berlaku karena tidak menutupi pajak 3 bulan terakhir.
Misalnya rekanan punya SKF Juni 2012, sementara Pelelangan dilaksanakan Tanggal 25 bulan Oktober 2012,apakah cukup menyerahkan SKF tanpa SPT Bulanan Juli, Agustus, September 2012? Pemahaman saya memiliki SKF berarti bebas tunggakan pajak sampai dengan tanggal SKF Tersebut, dan SKF valid (dapat dijadikan barang bukti hukum selama 1 tahun sejak diterbitkannya SKF), Jika rekanan yang memegang SKF tertanggal bulan Juni 2012, dan ternyata terutang pajak pada bulan Agustus, apakah tetap lulus kualifikasi?
ReplyDeleteMenurut saya tetap lulus kualifikasi, karena utang pajak memang dibolehkan dan akan diperhitungkan pada akhir tahun.
DeleteKalau dilihat dari persyaratan permohonan SKF tersebut, tidak menyebutkan melampirkan laporan bulanan/masa untuk PPN dan atau PPh, sedangkan untuk pajak terhutang tentunya pajak tahun yang lalu yang belum dilunasi bukan pajak tahun berjalan. Pemahaman saya SKF itu hanya berkaitan dengan pajak tahun lalu sehingga pajak 3 bulan terakhir yang diperlukan tetap harus dimintakan. yang jadi masalah ketika SKF nya sdh terbit awal tahun sedangkan dengan proses lelang pertengahan tahun berjalan , pajak 3 bulan ... ?
ReplyDeleteSKF menggantikan pajak 3 bulan.
Deletepemahaman kami tentang Laporan Pajak 3 Bulan terakhir adalah kewajiban wajib pajak untuk melaporkan pajak pada tiga bulan terakhir sedangkan SKF adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak yang bersangkutan telah melaksanakan kewajiban pajak pada tahun sebelum diterbitkan SKF tersebut.
ReplyDeleteapabila laporan pajak terlambat dilaporkan saja akan mendapat sangsi jadi dalam hal laporan pajak meskipun dilaporkan dalam keadaan nihil itu wajib di laporkan dan akan diperbaiki pada laporan pajak akhir tahun ( pembetulan)
Laporan Pajak 3 Bulan Terakhir adalah persyaratan yang dibuat agar wajib pajak melakukan kewajibannya untuk melaporkan pajak bulanan, apabila ini dapat digantikan dengan SKF yang diterbitkan pada awal Tahun dan dianggap dapat menggantikan laporan pajak bulanan maka wajib pajak tidak perlu melaporkan kewajiban pajak bulanan, ini akan memberikan peluang bagi wajib pajak nakal yang tidak mau melakukan kewajibannya untuk melaporkan pajak bulanan.
ReplyDeletepak mudji saya ingin bertanya...apabila dalam pengadaan langsung kemudian pada saat permintaan isian kualifikasi penyedia hanya melampirkan surat keterangan fiskal daerah yang didalamnya untuk keperluan mengikuti tender ditahun berjalan apakah bisa lolos kualifikasi untuk menggantikan pajak 3 bulan terakhir?karena tidak ada transaksi pajak sehingga penyedia belum melaporkan kewajiban pajak bulanan.
ReplyDeletePak mudji, dalam pengadaan terdapat syarat FISKAL 2017,
ReplyDeleteapakah syarat ini bisa digantikan dengan Laporan bulanan PPh psl 21 dan 23, PPh Psl 25/29 dan PPN SELAMA 3 BULAN TERAKHIR?
mengingat mengurus SKF waktunya 15 hari kerja.terima kasih.