header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Surat Keterangan Fiskal (SKF) untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah


Pasal 19 ayat 1 k. Perpres 54 tahun 2010

sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.


Penjelasan Perpres 54 tahun 2010
Persyaratan pemenuhan kewajiban pajak tahun terakhir dengan penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa dapat diganti oleh Penyedia Barang/Jasa dengan penyampaian Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.

Surat Keterangan Fiskal adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang  berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun pajak  tertentu.

Wajib Pajak yang mengajukan Permohonan Surat Keterangan Fiskal wajib memenuhi persyaratan :
1.  tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
2.  mengisi formulir permohonan dan  Koreksi Positif dan Negatif untuk      Penghitungan Fiskal dengan   dilampiri dokumen sebagai berikut :

     a. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun terakhir  beserta tanda terima penyerahan Surat Pemberitahuan tersebut;
     b. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir; dan
     c. fotokopi Surat Setoran Bea (SSB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan  (BPHTB), khusus untuk Wajib Pajak yang baru memperoleh hak atas tanah dan atau  bangunan baik karena pemindahan hak (antara lain jual beli, tukar menukar, hibah,  pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya), maupun pemberian hak baru.

Misal ada pelelangan di bulan Juli 2012, untuk bukti pajak penyedia hanya melampirkan SKF  tertanggal  16 Juni 2012 dan tidak melampirkan bukti pajak bulanan lainnya. Apakah seperti ini diperbolehkan ?    Jawabannya berarti penyedia tersebut memenuhi  persyaratan kualifikasi dalam pelelangan/seleksi dalam perpajakan.

SKF berlaku sampai dengan satu tahun sejak tanggal terbitnya.

Catatan : bila uraian ini bertentangan dengan peraturan perpajakan atau penjelasan resmi kantor pelayanan pajak,  maka mohon abaikan artikel ini.

Post a Comment

9 Comments

  1. Saya setuju dengan kalimat bahwa jangka waktu SKF berlaku 1 tahun sejak dikeluarkan atau sampai dengan dimasukkannya SPT Tahunan PPh tahun berikutnya beserta lampiran Laporan Keuangan yang telah di audit Akuntan Publik.

    Ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 29/PJ.44/1999.

    Semoga tidak ada lagi panitia yang menggugurkan dengan alasan SKF tidak berlaku karena tidak menutupi pajak 3 bulan terakhir.

    ReplyDelete
  2. Misalnya rekanan punya SKF Juni 2012, sementara Pelelangan dilaksanakan Tanggal 25 bulan Oktober 2012,apakah cukup menyerahkan SKF tanpa SPT Bulanan Juli, Agustus, September 2012? Pemahaman saya memiliki SKF berarti bebas tunggakan pajak sampai dengan tanggal SKF Tersebut, dan SKF valid (dapat dijadikan barang bukti hukum selama 1 tahun sejak diterbitkannya SKF), Jika rekanan yang memegang SKF tertanggal bulan Juni 2012, dan ternyata terutang pajak pada bulan Agustus, apakah tetap lulus kualifikasi?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurut saya tetap lulus kualifikasi, karena utang pajak memang dibolehkan dan akan diperhitungkan pada akhir tahun.

      Delete
  3. Kalau dilihat dari persyaratan permohonan SKF tersebut, tidak menyebutkan melampirkan laporan bulanan/masa untuk PPN dan atau PPh, sedangkan untuk pajak terhutang tentunya pajak tahun yang lalu yang belum dilunasi bukan pajak tahun berjalan. Pemahaman saya SKF itu hanya berkaitan dengan pajak tahun lalu sehingga pajak 3 bulan terakhir yang diperlukan tetap harus dimintakan. yang jadi masalah ketika SKF nya sdh terbit awal tahun sedangkan dengan proses lelang pertengahan tahun berjalan , pajak 3 bulan ... ?

    ReplyDelete
  4. pemahaman kami tentang Laporan Pajak 3 Bulan terakhir adalah kewajiban wajib pajak untuk melaporkan pajak pada tiga bulan terakhir sedangkan SKF adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak yang bersangkutan telah melaksanakan kewajiban pajak pada tahun sebelum diterbitkan SKF tersebut.
    apabila laporan pajak terlambat dilaporkan saja akan mendapat sangsi jadi dalam hal laporan pajak meskipun dilaporkan dalam keadaan nihil itu wajib di laporkan dan akan diperbaiki pada laporan pajak akhir tahun ( pembetulan)

    ReplyDelete
  5. Laporan Pajak 3 Bulan Terakhir adalah persyaratan yang dibuat agar wajib pajak melakukan kewajibannya untuk melaporkan pajak bulanan, apabila ini dapat digantikan dengan SKF yang diterbitkan pada awal Tahun dan dianggap dapat menggantikan laporan pajak bulanan maka wajib pajak tidak perlu melaporkan kewajiban pajak bulanan, ini akan memberikan peluang bagi wajib pajak nakal yang tidak mau melakukan kewajibannya untuk melaporkan pajak bulanan.

    ReplyDelete
  6. pak mudji saya ingin bertanya...apabila dalam pengadaan langsung kemudian pada saat permintaan isian kualifikasi penyedia hanya melampirkan surat keterangan fiskal daerah yang didalamnya untuk keperluan mengikuti tender ditahun berjalan apakah bisa lolos kualifikasi untuk menggantikan pajak 3 bulan terakhir?karena tidak ada transaksi pajak sehingga penyedia belum melaporkan kewajiban pajak bulanan.

    ReplyDelete
  7. Pak mudji, dalam pengadaan terdapat syarat FISKAL 2017,
    apakah syarat ini bisa digantikan dengan Laporan bulanan PPh psl 21 dan 23, PPh Psl 25/29 dan PPN SELAMA 3 BULAN TERAKHIR?
    mengingat mengurus SKF waktunya 15 hari kerja.terima kasih.

    ReplyDelete