Dalam gaya pengadaan yang lain, kebutuhan tenaga ahli/personil tertentu, ada yang
diserahkan sepenuhnya kepada penyedia. Penyedia dipersilahkan mengajukan komposisi tenaga
ahli/personil yang ideal untuk menyelesaikan pekerjaan.
Sedangkan pengguna telah menentukan tenaga
ahli/personil tertentu adalah model yang
sering digunakan di Indonesia untuk pengadaan pemerintah. Dengan demikian
seolah-olah pengguna, sudah dianggap mengetahui
cara menyelesaikan suatu pekerjaan.
Sering dalam prakteknya,
berbagai penyedia menawarkan
tenaga
ahli/personil tertentu, sering sama orangnya.
Tahapan menggunakan PRAKUALIFIKASI.
Dalam pelelangan paket
X,
Penyedia PT Selalu Menang mengajukan Budi sebagai
personil tenaga tetap penyedia.
penyedia PT Palugada
mengajukan Budi sebagai personil tenaga tetap penyedia.
Kedua penyedia dinilai tidak konsisten karena mengajukan nama yang
sama sebagai personil tetap sehingga penawaran keduanya digugurkan.
Dalam pelelangan paket X,
Dalam pelelangan paket X,
penyedia PT Selalu Ada mengajukan Amir sebagai personil tenaga tetap penyedia.
penyedia PT Penggembira mengajukan Amir sebagai personil tenaga tidak
tetap penyedia.
Kedua penyedia tidak digugurkan,
Tahapan menggunakan PASCAKUALIFIKASI atau penyampaian dokumen penawaran.
Dalam pelelangan paket
X,
penyedia PT Selalu Menang mengajukan Budi sebagai
personil tenaga tetap penyedia.
penyedia PT Palugada
mengajukan Budi sebagai personil tenaga tetap penyedia.
Kedua penyedia dinilai tidak konsisten karena mengajukan nama yang
sama sebagai personil tetap sehingga digugurkan.
Dalam pelelangan paket
X,
penyedia PT Selalu Ada mengajukan Amir sebagai personil tenaga tetap penyedia.
penyedia PT Penggembira mengajukan Amir sebagai personil tenaga tidak
tetap penyedia.
Kedua penyedia tidak digugurkan,
Dalam pelelangan
paket A dan Pelelangan paket B.
Penyedia PT Selalu Untung menang di paket A dan mengajukan Amir sebagai personil tenaga tetap penyedia.
Kemudian Penyedia PT
Selalu Untung ikut / ada di paket B dan mengajukan Amir sebagai personil tenaga tetap penyedia.
Dengan demikian Penyedia
PT Selalu Untung untuk di paket B, digugurkan bila personil tersebut harus bekerja dalam waktu
yang bersamaan. Namun bila waktu paket pekerjaan tersebut tidak sama maka tidak digugurkan.
Bagaimana bila suatu direktur penyedia A menjadi tenaga personil di penyedia B sebagai tenaga tidak tetap, dalam paket pekerjaan yang sama ? Berdasar Perpres 54 yang dilarang adalah salah satu pengurusnya sama..
Bagaimana bila suatu direktur penyedia A menjadi tenaga personil di penyedia B sebagai tenaga tidak tetap, dalam paket pekerjaan yang sama ? Berdasar Perpres 54 yang dilarang adalah salah satu pengurusnya sama..
Bagaimana bila contoh Deni sudah diajukan oleh penyedia A dan diketahui diajukan juga oleh penyedia B, bolehkan dalam pembuktian kualifikasi diganti oleh orang lain dengan kompetensi yang setara/sama atau lebih ? Yang demikian termasuk dalam post bidding (penambahan data baru setelah penutupan penerimaan dokumen penawaran.
Bagaimana bila personil inti yang diajukan oleh penyedia diketahui pegawai Honorer dengan dana APBD/APBN misal di Dinas PU ?
Bila pegawai honorer tersebut terikat bekerja penuh waktu di instansi pemerintah, maka tidak diperbolehkan
Bagaimana bila personil inti yang diajukan oleh penyedia diketahui pegawai Honorer dengan dana APBD/APBN misal di Dinas PU ?
Bila pegawai honorer tersebut terikat bekerja penuh waktu di instansi pemerintah, maka tidak diperbolehkan
2 Comments
Dalam pelelangan paket A dan Pelelangan paket B dalam waktu bersamaan
ReplyDeletePT cahaya ikut lelang di paket A dan mengajukan Amir sebagai personil tenaga tidak tetap penyedia.
Kemudian PT jaya ikut lelang di paket B dan mengajukan Amir juga sebagai personil tenaga tidak tetap penyedia.apakah mengugurkan jika perusahaan berbeda dalam pelelangan paket a dan b mengajukan tenaga personil yang sama dalam waktu bersamaan? terimakasih
Dalam Pelelangan Paket X Perusahaan CV. AQ memakai personil AS, AB, AC dan AD sebagai tenaga ahli dlm paket ini dan sementara berjalan pekerjaannya, namun pada paket Y Perusahaan CV. TJ juga menawarkan personil yang sama sebagai tenaga ahlinya, pertanyaannya adalah Apakah di Gugurkan atau Tidak perusahaan CV.TJ karena telah menawarkan personil yang sama pada paket Y padahal Paket X sementara berlangsung. adakah dasar hukumnya untuk menggugurkan Perusahaan tersebut.
ReplyDelete