header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Tenaga ahli/personil yang sama ditawarkan oleh banyak penyedia.


Dalam gaya pengadaan yang lain, kebutuhan  tenaga ahli/personil tertentu, ada yang diserahkan sepenuhnya kepada penyedia.  Penyedia dipersilahkan mengajukan komposisi tenaga ahli/personil  yang ideal  untuk menyelesaikan pekerjaan.

Sedangkan pengguna telah menentukan  tenaga ahli/personil tertentu adalah model  yang sering digunakan di Indonesia untuk pengadaan pemerintah. Dengan demikian seolah-olah  pengguna, sudah dianggap mengetahui cara menyelesaikan suatu pekerjaan.
Kebutuhan suatu pekerjaan memerlukan tenaga ahli/personil tertentu, dimulai dalam  penyusunan Kerangka Acuan Kerja, dan selanjutnya dituangkan dalam dokumen pengadaan.

Sering dalam prakteknya,   berbagai  penyedia   menawarkan   tenaga ahli/personil tertentu, sering sama orangnya.

Tahapan menggunakan PRAKUALIFIKASI.

Dalam pelelangan  paket  X,  
Penyedia PT  Selalu Menang mengajukan Budi  sebagai  personil tenaga tetap penyedia.
penyedia PT   Palugada mengajukan Budi  sebagai personil  tenaga tetap penyedia.
Kedua penyedia  dinilai tidak konsisten karena mengajukan nama yang sama sebagai personil tetap sehingga penawaran keduanya   digugurkan.

Dalam pelelangan  paket  X,  
penyedia PT  Selalu Ada  mengajukan  Amir   sebagai  personil tenaga tetap penyedia.
penyedia PT   Penggembira   mengajukan  Amir   sebagai personil  tenaga tidak tetap penyedia.
Kedua penyedia tidak digugurkan,

Tahapan menggunakan PASCAKUALIFIKASI  atau penyampaian dokumen penawaran.

Dalam pelelangan  paket  X,  
 penyedia PT  Selalu Menang mengajukan Budi  sebagai  personil tenaga tetap penyedia.
penyedia PT   Palugada mengajukan Budi  sebagai personil  tenaga tetap penyedia.
Kedua penyedia  dinilai tidak konsisten karena mengajukan nama yang sama sebagai personil tetap sehingga  digugurkan.

Dalam pelelangan  paket  X,  
penyedia PT  Selalu Ada  mengajukan  Amir   sebagai  personil tenaga tetap penyedia.
penyedia PT   Penggembira   mengajukan  Amir   sebagai personil  tenaga tidak tetap penyedia.
Kedua penyedia tidak digugurkan,

Dalam pelelangan paket A dan Pelelangan paket B.
Penyedia PT  Selalu  Untung   menang di paket A dan mengajukan  Amir   sebagai  personil  tenaga tetap penyedia.
Kemudian Penyedia PT  Selalu Untung   ikut / ada  di paket B dan mengajukan  Amir   sebagai  personil tenaga tetap penyedia.
Dengan demikian  Penyedia PT  Selalu Untung   untuk  di paket B, digugurkan bila  personil tersebut harus bekerja dalam waktu yang bersamaan. Namun bila waktu paket pekerjaan tersebut tidak sama maka tidak digugurkan.

Bagaimana bila suatu direktur penyedia  A menjadi tenaga personil di penyedia B sebagai tenaga tidak tetap, dalam paket pekerjaan yang sama ?  Berdasar Perpres 54 yang dilarang adalah salah satu pengurusnya sama..

Bagaimana bila contoh Deni sudah diajukan  oleh penyedia A  dan diketahui diajukan juga oleh penyedia B, bolehkan dalam pembuktian kualifikasi diganti oleh orang lain dengan kompetensi yang setara/sama atau lebih ?  Yang demikian termasuk dalam post bidding (penambahan data baru setelah penutupan penerimaan dokumen penawaran.


Bagaimana bila personil inti yang diajukan oleh penyedia diketahui  pegawai Honorer dengan dana APBD/APBN misal di Dinas PU ?

Bila pegawai honorer tersebut terikat bekerja penuh waktu di instansi pemerintah, maka tidak diperbolehkan







Post a Comment

2 Comments

  1. Dalam pelelangan paket A dan Pelelangan paket B dalam waktu bersamaan
    PT cahaya ikut lelang di paket A dan mengajukan Amir sebagai personil tenaga tidak tetap penyedia.
    Kemudian PT jaya ikut lelang di paket B dan mengajukan Amir juga sebagai personil tenaga tidak tetap penyedia.apakah mengugurkan jika perusahaan berbeda dalam pelelangan paket a dan b mengajukan tenaga personil yang sama dalam waktu bersamaan? terimakasih

    ReplyDelete
  2. Dalam Pelelangan Paket X Perusahaan CV. AQ memakai personil AS, AB, AC dan AD sebagai tenaga ahli dlm paket ini dan sementara berjalan pekerjaannya, namun pada paket Y Perusahaan CV. TJ juga menawarkan personil yang sama sebagai tenaga ahlinya, pertanyaannya adalah Apakah di Gugurkan atau Tidak perusahaan CV.TJ karena telah menawarkan personil yang sama pada paket Y padahal Paket X sementara berlangsung. adakah dasar hukumnya untuk menggugurkan Perusahaan tersebut.

    ReplyDelete