Pekerjaan Konstruksi
adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi
bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
Yang dimaksud dengan pelaksanaan konstruksi bangunan, meliputi keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan, masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan.
Yang
dimaksud dengan pembuatan wujud fisik lainnya, meliputi keseluruhan atau
sebagian rangkaian kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan untuk
mewujudkan selain bangunan antara lain, namun tidak terbatas pada:
a.
konstruksi bangunan kapal, pesawat atau kendaraan tempur;
b.
pekerjaan yang berhubungan dengan persiapan lahan, penggalian dan/atau penataan lahan (landscaping);
c.
perakitan atau instalasi komponen pabrikasi;
d.
penghancuran (demolition) dan
pembersihan (removal);
e.
reboisasi.
Bagaimana dengan pembuatan mebelair, furniture atau
perahu ?
Pembuatan mebelair, furniture atau perahu termasuk
pekerjaan konstruksi pembuatan wujud fisik lainnya bila dalam pekerjaan
tersebut ada proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
Perencanaan dan pengawasan tidak harus
dilakukan oleh konsultan, dapat dilakukan oleh tim atau pegawai dari instansi
sendiri atau di luar instansi sendiri yang memiliki kompetensi dalam pekerjaan
tersebut. Sedangkan dalam pelaksanaan disyaratkan adanya alat dan tenaga ahli
yang harus dimiliki kompetensi terterntu.
Namun bilamana dalam pekerjaan tersebut
tidak diperlukan adanya kegiatan perencanaan, alat, tenaga ahli dan pengawasan. Barang hanya diterima kalau
sudah jadi maka termasuk dalam pengadaan barang.
Kalau barang tersebut sudah ada tersedia di pasaran dan tidak perlu menunggu dibuat lagi, maka ya pengadaan barang
Kalau barang tersebut sudah ada tersedia di pasaran dan tidak perlu menunggu dibuat lagi, maka ya pengadaan barang
0 Comments