Bolehkah
setelah penetapan pemenang dengan PT X, sebelum tandatangan kontrak, penyedia (PT
X) dan PPK melakukan perubahan dokumen
pengadaan, termasuk draft dokumen kontrak.
Yakni
merubah waktu sehingga tidak melampui tahun anggaran. Hal demikian dapat
dilakukan dengan penambahan alat dan tenaga kerja.
Bila
dapat diusulkan sebagai kontrak tahun
jamak akan lebih baik lagi. Namun kontrak tahun jamak prosedurya diusulkan pada
saat perencanaan anggaran, bukan ketika DIPA dilaksanakan atau bahkan waktu
pelaksanaan DIPA hampir selesai.
Dalam
lampiran Pepres 54 tahun 2010, perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan dilakukan
setelah mendapat persetujuan Kontrak tahun jamak.
0 Comments