header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Bolehkan penyedia (PT X) dan PPK melakukan perubahan dokumen pengadaan, termasuk draft dokumen kontrak


Bolehkah setelah penetapan pemenang dengan PT X, sebelum tandatangan kontrak, penyedia (PT X) dan PPK  melakukan perubahan dokumen pengadaan, termasuk draft dokumen kontrak.
PPK dan penyedia tidak diperkenankan  mengubah substansi Dokumen Pengadaan sampai dengan penandatanganan Kontrak, kecuali perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan yang melewati batas tahun anggaran (lampiran Pepres 54 tahun 2010)

Yakni merubah waktu sehingga tidak melampui tahun anggaran. Hal demikian dapat dilakukan dengan penambahan alat dan tenaga kerja.

Bila dapat diusulkan sebagai  kontrak tahun jamak akan lebih baik lagi. Namun kontrak tahun jamak prosedurya diusulkan pada saat perencanaan anggaran, bukan ketika DIPA dilaksanakan atau bahkan waktu pelaksanaan DIPA hampir selesai.

Dalam lampiran Pepres 54 tahun 2010, perubahan waktu pelaksanaan pekerjaan dilakukan setelah mendapat persetujuan Kontrak tahun jamak.

Post a Comment

0 Comments