Berdasarkan
Peraturan Presiden (Perpres) 70 tahun 2012, Sertifikat Keahlian Pengadaan
Barang/Jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan
profesi dibidang Pengadaan Barang/Jasa.
Yang wajib
bersertifikat Pejabat Pengadaan, Kepala ULP, pokja ULP dan PPK.
Kepala ULP dapat
dikecualikan bila tidak terlibat dalam proses pelelangan s.d. penetapan
pemenang. Pengecualian hanya berlaku dalam hal Kepala ULP tidak merangkap anggota
Kelompok Kerja ULP.
Dalam hal tidak
ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK, maka dikecualikan
memiliki serifikat pengadaan barang/jasa untuk:
a. PPK yang
dijabat oleh pejabat eselon I dan II di K/L/D/I; dan/atau
b. PA/KPA yang
bertindak sebagai PPK.
0 Comments