Pengguna
Anggaran/kuasa pengguna anggaran
membuat DIPA/DPA tahun
berikutnya, membuat kerangka acuan
kerja, melakukan pemaketan dan
mencantumkan mengenai pelelangan atau seleksi yang akan dilakukan di Rencana
Umum Pengadaan
(misal
awal bulan Oktober 2012)
Dokumen-dokumen
ini diberikan diantaranya kepada PPK dan ditugaskan kepada PPK untuk melakukan
pengadaan.
Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) membuat spesifikasi, harga perkiraan sendiri (HPS)
dan draft kontrak. ( misal pertengahan bulan Oktober 2012)
PPK
menyampaikan dokumen tersebut kepada ULP, kemudian ULP menyusun dokumen pengadaan.
PA/KPA,
PPK dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) melakukan pengkajian bersama terhadap DIPA/DPA
tahun berikutnya, kerangka acuan
kerja, pemaketan, spesifikasi, harga perkiraan sendiri (HPS),
draft kontrak dan dokumen pengadaan. (misal akhir Oktober 2012)
Dalam
hal ULP akan melakukan Pelelangan/Seleksi setelah rencana kerja
dan
anggaran K/L/D/I disetujui DPR/DPRD tetapi DIPA/DPA belum disahkan, pengumuman
dilakukan dengan mencantumkan kondisi DIPA/DPA belum disahkan (misal awal bulan Nopember 2012)
Pencantuman
kondisi DIPA/DPA yang belum disahkan diberitahukan di pengumuman, penjelasan
lelang dan dalam dokumen pengadaan
Pelelangan/seleksi
yang dilakukan oleh pokja ULP, berhasil menetapkan pemenang (di pertengahan Desember 2012).
Terhadap
penyedia yang menang, agar dilihat kembali surat penawaran dan jaminan
penawaran. Bila masa berlakunya sudah habis agar diperpanjang menurut perkiraan
waktunya DIPA/DPA disahkan.
Hasil
penetapan pemenang disampaikan ke PPK. PPK tidak boleh menerbitkan Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan tidak boleh tanda tangan kontrak
pengadaan barang/jasa, kedua hal tersebut
boleh dilakukan ketika DIPA/DPA disahkan. (misal
awal Januari 2013)
0 Comments