header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Langkah-langkah pelelangan/seleksi dilakukan sebelum tahun anggaran 2013



Pengguna Anggaran/kuasa pengguna anggaran  membuat  DIPA/DPA tahun berikutnya,  membuat kerangka acuan kerja, melakukan pemaketan  dan mencantumkan mengenai pelelangan atau seleksi yang akan dilakukan di Rencana Umum Pengadaan
(misal  awal bulan Oktober 2012)

Dokumen-dokumen ini diberikan diantaranya kepada PPK dan ditugaskan kepada PPK untuk melakukan pengadaan.

Pejabat Pembuat Komitmen  (PPK) membuat  spesifikasi, harga perkiraan sendiri (HPS) dan draft kontrak. ( misal pertengahan bulan Oktober 2012)

PPK menyampaikan dokumen tersebut kepada ULP, kemudian ULP menyusun  dokumen pengadaan.

PA/KPA, PPK dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) melakukan pengkajian bersama terhadap DIPA/DPA tahun berikutnya,  kerangka acuan kerja,  pemaketan,  spesifikasi, harga perkiraan sendiri (HPS), draft kontrak dan dokumen pengadaan. (misal akhir Oktober 2012)

Dalam hal ULP akan melakukan Pelelangan/Seleksi setelah rencana kerja
dan anggaran K/L/D/I disetujui DPR/DPRD tetapi DIPA/DPA belum disahkan, pengumuman dilakukan dengan mencantumkan kondisi DIPA/DPA belum disahkan (misal awal bulan Nopember 2012)

Pencantuman kondisi DIPA/DPA yang belum disahkan diberitahukan di pengumuman, penjelasan lelang dan dalam dokumen pengadaan

Pelelangan/seleksi yang dilakukan oleh pokja ULP, berhasil menetapkan pemenang (di pertengahan Desember 2012).

Terhadap penyedia yang menang, agar dilihat kembali surat penawaran dan jaminan penawaran. Bila masa berlakunya sudah habis agar diperpanjang menurut perkiraan waktunya DIPA/DPA disahkan.

Hasil penetapan pemenang disampaikan ke PPK. PPK tidak boleh menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan tidak boleh tanda tangan kontrak pengadaan barang/jasa, kedua hal tersebut  boleh dilakukan ketika DIPA/DPA disahkan. (misal awal Januari 2013)

Post a Comment

0 Comments