Setelah melihat kondisi di lapangan bahwa banyaknya pemasukaan dokumen dengan menggunakan sistem SPSE yang tidak memenuhi sebagai dokumen penawaran maka didiskusikan dengan para pakarnya dan jurukuncinya.
Selanjutnya disimpulkan bahwa penawaran yang tidak menyampaikan penawaran meliputi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi tidak dihitung sebagai penawaran atau sebagai peserta pelelangan.
Contoh :
Paket pembangunan konstruksi gedung kantor senilai Rp. 800 juta, dengan pelelangan menggunakan sistem SPSE/LPSE
Ketika dibuka :
PT A dokumen penawaran sesuai.
PT B dokumen penawaran hanya formulir isian kualifikasi dan surat penawaran.
PT C dokumen penawaran hanya surat penawaran.
PT D dokumen penawaran sesuai
PT E dokumen penawaran hanya penawaran harga
Dengan demikian pelelangan hanya diikuti oleh dua penyedia saja. Pelelangan kurang dari dua sehingga dinyatakan gagal (meskipun penawaran-penawaran tersebut bisa dibuka)
Kalo penawaran yamg masuk dibuka ternyata hanya berisi foto saya dengan pacar saya bagaimana ?
8 Comments
Sepakat, kadang rekanan kontak kontakan dgn panitia, jam jam terakhir jika tidak ada yang memasukkan penawaran, dipaksakan membuat penaawqran seadanya menggunakan perusahaan pendukung, sehingga cukup syarat 3 file. rhs supaya lelang tidak gagal.
ReplyDeleteSETUJU, gugurken saja supaya kalo ada penawaran yang diupload ternyata berisi tidak semestinya atau dokumen penawaran tidak lengkap biarkan ada pembelajaran untuk peserta lelang dan kemungkinan panitia atau pokja yang bermain sehingga dokumen yang diupload benar-benar sesuai....
ReplyDeletesetuju pak!semoga ke depan indonesia semakin baik!
ReplyDeleteSekalian tanya pak, apakah penawaran yang melanggar perka e-tendering (misal mengupload cscan berkas perusahaan dan/atau tabel isian kualifikasi dalam file *.rhs)dapat digugurkan?atau sebaliknya panitia yang menginstruksikan peserta lelang memasukkan scan dokumen perusahaan baik dalam isian kualifikasi maupun dalam rhs lelangnya dapat digagalkan?
ReplyDeleteTidak gugur, di versi berikutnya akan dibuat bahwa penyedia HARUS memasukkan di aplikasi form kualifikasi lebih dulu, kemudian baru menyampaikan data penawaran lainnya
DeletePak, mohon dapat dimasukkan jg di web konsultansi LKPP, karena belum banyak yang tahu, panitia disanggah gara-gara membatalkan lelang dengan 10 penawar, namun 8 diantaranya tidak lengkap (Adm+Teknis+harga+Kualifikasi), alasannya SPSE hanya menolak membuka penawaran jika kurang dari 3 file *.rhs. (8 penawaran masuk dalam bentuk file *.rhs, tapi isinya ada yang cuma surat penawaran; ada yang cuma spesifikasi; ada yang cuma scan jaminan penawaran, dll)
ReplyDeleteSilahkan baca di lampiran Perpres 54 tahun 2010
Deleted. Pemasukan Dokumen Penawaran
1) Metode pemasukan dan tata cara pembukaan Dokumen Penawaran harus
mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan.
2) Dokumen Penawaran meliputi:
Kemudian juga di Perka nomer 6 tahun 2012
Penawaran Teknis tercantum biaya apakah bisa digugurkan
ReplyDelete