header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Penawaran yang dianggap sebagai peserta pelelangan dalam sistem Eproc

Setelah melihat kondisi di lapangan bahwa banyaknya pemasukaan dokumen dengan menggunakan sistem SPSE yang tidak memenuhi sebagai dokumen penawaran maka didiskusikan dengan para pakarnya dan jurukuncinya.


Selanjutnya disimpulkan bahwa penawaran yang tidak menyampaikan penawaran meliputi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi tidak dihitung sebagai penawaran atau sebagai peserta pelelangan.

Contoh :
Paket  pembangunan konstruksi gedung kantor senilai Rp. 800 juta, dengan pelelangan menggunakan sistem SPSE/LPSE

Ketika dibuka :
PT  A  dokumen penawaran sesuai.
PT B dokumen penawaran hanya  formulir isian kualifikasi  dan surat penawaran.
PT C dokumen penawaran hanya  surat penawaran.
PT D dokumen penawaran sesuai
PT E  dokumen penawaran hanya penawaran harga

Dengan demikian pelelangan hanya diikuti oleh dua penyedia saja. Pelelangan kurang dari dua sehingga dinyatakan gagal (meskipun penawaran-penawaran tersebut bisa dibuka)

Kalo penawaran yamg masuk dibuka ternyata hanya berisi foto saya dengan pacar saya bagaimana ?


Post a Comment

8 Comments

  1. Sepakat, kadang rekanan kontak kontakan dgn panitia, jam jam terakhir jika tidak ada yang memasukkan penawaran, dipaksakan membuat penaawqran seadanya menggunakan perusahaan pendukung, sehingga cukup syarat 3 file. rhs supaya lelang tidak gagal.

    ReplyDelete
  2. SETUJU, gugurken saja supaya kalo ada penawaran yang diupload ternyata berisi tidak semestinya atau dokumen penawaran tidak lengkap biarkan ada pembelajaran untuk peserta lelang dan kemungkinan panitia atau pokja yang bermain sehingga dokumen yang diupload benar-benar sesuai....

    ReplyDelete
  3. setuju pak!semoga ke depan indonesia semakin baik!

    ReplyDelete
  4. Sekalian tanya pak, apakah penawaran yang melanggar perka e-tendering (misal mengupload cscan berkas perusahaan dan/atau tabel isian kualifikasi dalam file *.rhs)dapat digugurkan?atau sebaliknya panitia yang menginstruksikan peserta lelang memasukkan scan dokumen perusahaan baik dalam isian kualifikasi maupun dalam rhs lelangnya dapat digagalkan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak gugur, di versi berikutnya akan dibuat bahwa penyedia HARUS memasukkan di aplikasi form kualifikasi lebih dulu, kemudian baru menyampaikan data penawaran lainnya

      Delete
  5. Pak, mohon dapat dimasukkan jg di web konsultansi LKPP, karena belum banyak yang tahu, panitia disanggah gara-gara membatalkan lelang dengan 10 penawar, namun 8 diantaranya tidak lengkap (Adm+Teknis+harga+Kualifikasi), alasannya SPSE hanya menolak membuka penawaran jika kurang dari 3 file *.rhs. (8 penawaran masuk dalam bentuk file *.rhs, tapi isinya ada yang cuma surat penawaran; ada yang cuma spesifikasi; ada yang cuma scan jaminan penawaran, dll)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silahkan baca di lampiran Perpres 54 tahun 2010
      d. Pemasukan Dokumen Penawaran
      1) Metode pemasukan dan tata cara pembukaan Dokumen Penawaran harus
      mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan.
      2) Dokumen Penawaran meliputi:

      Kemudian juga di Perka nomer 6 tahun 2012

      Delete
  6. Penawaran Teknis tercantum biaya apakah bisa digugurkan

    ReplyDelete