KETENTUAN
KONTRAK LUMPSUM:
- jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga;
- semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa;
- pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak;
- sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based);
- total harga penawaran bersifat mengikat; dan
- tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang (volume pekerjaan sudah diketahui dengan pasti).
KETENTUAN
KONTRAK HARGA SATUAN:
- Harga Satuan Pasti Dan Tetap Untuk Setiap Satuan Atau Unsur Pekerjaan Dengan Spesifikasi Teknis Tertentu;
- Volume Atau Kuantitas Pekerjaannya Masih Bersifat Perkiraan Pada Saat Kontrak Ditandatangani;
- Pembayarannya Didasarkan Pada Hasil Pengukuran Bersama Atas Volume Pekerjaan Yang Benar-benar Telah Dilaksanakan Oleh Penyedia Barang/Jasa; Dan
- Dimungkinkan Adanya Pekerjaan Tambah/Kurang Berdasarkan Hasil Pengukuran Bersama Atas Pekerjaan Yang Diperlukan.
22 Comments
khaliknst.wordpress.com/2012/07/05/kontrak-harga-satuan-atau-kontrak-lumpsum/
ReplyDeletePasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi: "Kontrak Lumpsum adalah kontrak jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam jangka waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti dan tetap serta semua risiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan yang sepenuhnya ditanggung oleh penyedia jasa sepanjang gambar dan spesifikasi tidak berubah.
ReplyDeleteBerarti: Kontrak lumpsum boleh berubah apabila gambar dan spesifikasi berubah.
Berati barang boleh berubah apa bila spesifikasi dan gambar brosur berubah..berati klu pengadaan barang dan jasa menggunakan konrak lensum dan barang yg kt tawarkan pada prose lelang pertama pas masuk penawaran teryata dalam perjalana tidak di produksi lg sedangkan kt sudah di tunjuk sebagai pemenang gimana selusi y pak..
Deletebikin kontrak baru karena barang sudah tidak tersedia...
DeletePak mau tanya klu kt menggunakan konrak lumsum dan barang yg kt beli taryata tidak di produksi lg ada durat dari pamrik tersebut di ganti dengan barang lain apa kah boleh..klu boleh ada pasal y pak.makasih
ReplyDeletePak mau tanya klu kt menggunakan konrak lumsum dan barang yg kt beli taryata tidak di produksi lg ada surat pemberitauan dari pamrik tersebut di ganti dengan barang lain apa kah boleh..klu boleh ada pasal y pak.makasih
ReplyDeleteApakah barang boleh diganti..klu boleh gimana tahap pengganti y pak.klu ada pasal2 y pak..
ReplyDeleteDan dasar hukum sekalian pak...
ReplyDeleteJangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan kurang dari yang ditetapkan dalam dokumen, apakah lulus administrasi?
ReplyDeleteIya gpp.. asal jgn lbh dari waktu pelaksanaan yg ditetapkan dlm dokumen lelang
Deletebagaimana dilakukan pembayaran apabila produk keluran tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak?
ReplyDeleteharusnya ada change contract order, dan kesepakatan dari semua pihak terkait. baru dilakukan adendum
ReplyDeletemau tanya pak...apabila suatu pekerjanaan menggunakan sistem kontrak harga satuan apakah diharuskan mengikuti apa yg tertera pd dokumen lelang...
ReplyDeleteBertentangan dengan aturan yang lebih tinggi (PP 29/2000 pasal 21)
ReplyDeleteKesimpulan dipakai aturan yg lebih tinggi
untuk konsultan pengawas bagaimana, apabila ternyata kontraktor yang diawasi ada perpanjangan waktu
ReplyDeleteMau tanya pa tapi keluar dari topik permasalahan konstruksi yg tidak ada anggaran pengawasan kemudian pengawasanya swakelola apakah diperbolehkan?
ReplyDeletepengadaan barang
ReplyDeletedrone 4 unit harga @20juta
kamera 10 unit harga @ 5jt
GPS 2 unit harga @ 5jt..... kontraknya harga satuan atau lumpsum yaa??
Kontrak Lumpsum karena barang sesuai dengan kebutuhan tidak ada perkiraan bagian tambah/kurang
DeleteMau tanya pak, kontrak harga satuan apakah boleh diadendum dan kalau melebihi tanggal pelaksanaan apa boleh diperlakukan denda,
ReplyDeletePa mau nanya...kalau sy Kontrak Satuanya LS,untuk Pekerjaan Pembersihan Jembatan dan Panjang uda diketahui, pertanyaannya itu dikerjakan 1 x saja atau gimana ya pa..???
ReplyDeleteJika saya memiliki paket pengadaan barang VIDEOWALL/VIDEOTRON dimana kontraknya terpasang pada dinding dan untuk pemasangannya itu menggunakan media breket (rangka konstruksi, apakah menggunakan harga satuan atau lumpsum ??
ReplyDeletedan apakah konstruksi breketnya bisa disatukan sebagai bagian paket pengadaan barang (artinya tidak menjadi item pekerjaan konstruksi) tapi jadi bagian pendukung pekerjaan pemasangan videowall (pada RAB cukup menjadi BIAYA PASANG)
Mohon pencerahannya. Terimakasih
pak...mau tanya dalam kontrak lumpsum...apa konsultan supervisi bisa addendum penambahan waktu....makasi
ReplyDelete