header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

BEDA KONTRAK LUMPSUM DAN KONTRAK HARGA SATUAN


KETENTUAN KONTRAK LUMPSUM:
  1. jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga;
  2. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa;
  3. pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak;
  4. sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based);
  5. total harga penawaran bersifat mengikat; dan
  6. tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang (volume pekerjaan sudah diketahui dengan pasti).
KETENTUAN KONTRAK HARGA SATUAN:
  1. Harga Satuan Pasti Dan Tetap Untuk Setiap Satuan Atau Unsur Pekerjaan Dengan Spesifikasi Teknis Tertentu;
  2. Volume Atau Kuantitas Pekerjaannya Masih Bersifat Perkiraan Pada Saat Kontrak Ditandatangani;
  3. Pembayarannya Didasarkan Pada Hasil Pengukuran Bersama Atas Volume Pekerjaan Yang Benar-benar Telah Dilaksanakan Oleh Penyedia Barang/Jasa; Dan
  4. Dimungkinkan Adanya Pekerjaan Tambah/Kurang Berdasarkan Hasil Pengukuran Bersama Atas Pekerjaan Yang Diperlukan. 

Post a Comment

32 Comments

  1. khaliknst.wordpress.com/2012/07/05/kontrak-harga-satuan-atau-kontrak-lumpsum/

    ReplyDelete
  2. Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi: "Kontrak Lumpsum adalah kontrak jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam jangka waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti dan tetap serta semua risiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan yang sepenuhnya ditanggung oleh penyedia jasa sepanjang gambar dan spesifikasi tidak berubah.
    Berarti: Kontrak lumpsum boleh berubah apabila gambar dan spesifikasi berubah.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Berati barang boleh berubah apa bila spesifikasi dan gambar brosur berubah..berati klu pengadaan barang dan jasa menggunakan konrak lensum dan barang yg kt tawarkan pada prose lelang pertama pas masuk penawaran teryata dalam perjalana tidak di produksi lg sedangkan kt sudah di tunjuk sebagai pemenang gimana selusi y pak..

      Delete
    2. bikin kontrak baru karena barang sudah tidak tersedia...

      Delete
  3. Pak mau tanya klu kt menggunakan konrak lumsum dan barang yg kt beli taryata tidak di produksi lg ada durat dari pamrik tersebut di ganti dengan barang lain apa kah boleh..klu boleh ada pasal y pak.makasih

    ReplyDelete
  4. Pak mau tanya klu kt menggunakan konrak lumsum dan barang yg kt beli taryata tidak di produksi lg ada surat pemberitauan dari pamrik tersebut di ganti dengan barang lain apa kah boleh..klu boleh ada pasal y pak.makasih

    ReplyDelete
  5. Apakah barang boleh diganti..klu boleh gimana tahap pengganti y pak.klu ada pasal2 y pak..

    ReplyDelete
  6. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan kurang dari yang ditetapkan dalam dokumen, apakah lulus administrasi?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya gpp.. asal jgn lbh dari waktu pelaksanaan yg ditetapkan dlm dokumen lelang

      Delete
  7. bagaimana dilakukan pembayaran apabila produk keluran tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak?

    ReplyDelete
  8. harusnya ada change contract order, dan kesepakatan dari semua pihak terkait. baru dilakukan adendum

    ReplyDelete
  9. mau tanya pak...apabila suatu pekerjanaan menggunakan sistem kontrak harga satuan apakah diharuskan mengikuti apa yg tertera pd dokumen lelang...

    ReplyDelete
  10. Bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi (PP 29/2000 pasal 21)
    Kesimpulan dipakai aturan yg lebih tinggi

    ReplyDelete
  11. untuk konsultan pengawas bagaimana, apabila ternyata kontraktor yang diawasi ada perpanjangan waktu

    ReplyDelete
  12. Mau tanya pa tapi keluar dari topik permasalahan konstruksi yg tidak ada anggaran pengawasan kemudian pengawasanya swakelola apakah diperbolehkan?

    ReplyDelete
  13. pengadaan barang
    drone 4 unit harga @20juta
    kamera 10 unit harga @ 5jt
    GPS 2 unit harga @ 5jt..... kontraknya harga satuan atau lumpsum yaa??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kontrak Lumpsum karena barang sesuai dengan kebutuhan tidak ada perkiraan bagian tambah/kurang

      Delete
  14. Mau tanya pak, kontrak harga satuan apakah boleh diadendum dan kalau melebihi tanggal pelaksanaan apa boleh diperlakukan denda,

    ReplyDelete
  15. Pa mau nanya...kalau sy Kontrak Satuanya LS,untuk Pekerjaan Pembersihan Jembatan dan Panjang uda diketahui, pertanyaannya itu dikerjakan 1 x saja atau gimana ya pa..???

    ReplyDelete
  16. Jika saya memiliki paket pengadaan barang VIDEOWALL/VIDEOTRON dimana kontraknya terpasang pada dinding dan untuk pemasangannya itu menggunakan media breket (rangka konstruksi, apakah menggunakan harga satuan atau lumpsum ??

    dan apakah konstruksi breketnya bisa disatukan sebagai bagian paket pengadaan barang (artinya tidak menjadi item pekerjaan konstruksi) tapi jadi bagian pendukung pekerjaan pemasangan videowall (pada RAB cukup menjadi BIAYA PASANG)

    Mohon pencerahannya. Terimakasih

    ReplyDelete
  17. pak...mau tanya dalam kontrak lumpsum...apa konsultan supervisi bisa addendum penambahan waktu....makasi

    ReplyDelete
  18. kontrak harga satuan kalo volume lebih anggaran untuk bayar gmna y pak

    ReplyDelete
  19. I need to thank you for this excellent article!!

    ReplyDelete
  20. I enjoy this kinds of own post. It Like this knowledgeable blog.

    ReplyDelete
  21. Your blog posts are more interesting and impressive.

    ReplyDelete
  22. Keep doing this nice job, God bless.

    ReplyDelete
  23. I really enjoyed the stuff you shared in the form of blogs. Keep writing.

    ReplyDelete