Bagaimana bila sanggahan banding yang ditujukan kepada Menteri, Kepala Daerah atau yang menerima delegasi untuk menjawab sanggah banding, ternyata sanggahan banding tidak dijawab sesuai dengan batas waktunya ?
Dalam Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 tentung PTUN merupakan dasar yang bisa digunakan oleh penggugat untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara.
Dalam Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 tentung PTUN merupakan dasar yang bisa digunakan oleh penggugat untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara.
(1) "Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan
keputusan,sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.
(2) Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak
mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana
ditentukan data peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.
Sehingga Pasal 3 ayat (1) dan (2) di atas, tidak bisa dijadikan alasan bagi Pejabat yang berwenang menjawab sanggahan banding untuk menyatakan sanggahan banding ditolak dengan tidak menjawab sanggahan banding.
Berdasarkan Pasal 3 tersebut, jika dikaitkan dengan ketentuan
sanggahan banding (Pasal 82), maka apabila Pejabat yang berwenang
menjawab sanggahan banding tidak menjawab sesuai waktu yang telah
ditentukan, maka penyedia (penyanggah banding) dapat langsung mengajukan
gugatan kepada PTUN. Karena memenuhi unsur Pasal 3 tersebut.
Dengan demikian Sanggahan banding tetap harus dijawab oleh Pejabat
yang berwenang menjawab sanggahan banding. Dan apabila tidak dijawab
maka pelelangan tidak bisa dilajujtkan sesuai Pasal 85 ayat (1) yaitu PPK tidak bisa menerbitkan SPPBJ
6 Comments
bagaimana bila sanggahan banding tidak memenuhi syarat, yaitu tidak ada jaminan sanggahan banding?
ReplyDeleteDinilai sebagai pengaduan
DeleteBagamana sannggahan banding klw panitia menjawab dgn ngawur dan tdk sesuai jawaban sannggahan? Apa yg harus kami lakukan terus mengingat waktu proyek ini harus berjalan sesuai aturan dan tdk bisa d, batalkan ? Mohon penjelasannya
DeleteMohon petunjuk bgmn sannggahan kami masukkan terus panitia masi berkeras dan sengaja menjawab dgn sannggahan yg tdk jelas krn maslh panitia nekat mempertahankan dan memenangkan perusahaan yg tdk benar?
DeleteBgmn sannggahan banding kami mau lakukan klw ada uang jaminan lantas kami tdk pux dana ? Terus sdh sangat jelas panitia curang?
DeleteMohon petunjuk apa jaminan asuransi bisa menngugurkan ? Kami baru2 ikut pelelangan perusahaan kami urutan pertama pada saat evaluasi penetapan pemenang kami tdk d, menangkan. Dgn alasan jaminan asuransi sedangkan pihak asuransi mengatakan itu panitia yg salah
Delete