header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Sanggahan banding tidak dijawab

Bagaimana bila sanggahan banding yang ditujukan kepada Menteri, Kepala  Daerah atau yang menerima delegasi untuk menjawab sanggah banding, ternyata sanggahan banding tidak dijawab sesuai dengan batas waktunya ?

Dalam Pasal 3 UU No. 5 Tahun  1986 tentung PTUN merupakan dasar yang bisa digunakan oleh penggugat untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara. 


Yang mana bunyi Pasal 3 adalah sebagai berikut; 
(1) "Apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan,sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara.
(2) Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan data peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud.

Sehingga Pasal 3 ayat (1) dan (2) di atas, tidak bisa dijadikan alasan bagi Pejabat yang berwenang menjawab sanggahan banding untuk menyatakan sanggahan banding ditolak dengan tidak menjawab sanggahan banding.

Berdasarkan Pasal 3 tersebut, jika dikaitkan dengan ketentuan sanggahan banding (Pasal 82), maka apabila Pejabat yang berwenang menjawab sanggahan banding tidak menjawab sesuai waktu yang telah ditentukan, maka penyedia (penyanggah banding) dapat langsung mengajukan gugatan kepada PTUN. Karena memenuhi unsur Pasal 3 tersebut.
Dengan demikian Sanggahan banding tetap harus dijawab oleh Pejabat yang berwenang menjawab sanggahan banding. Dan apabila tidak dijawab maka pelelangan tidak bisa dilajujtkan sesuai Pasal 85 ayat (1) yaitu PPK tidak bisa menerbitkan SPPBJ

Post a Comment

6 Comments

  1. bagaimana bila sanggahan banding tidak memenuhi syarat, yaitu tidak ada jaminan sanggahan banding?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bagamana sannggahan banding klw panitia menjawab dgn ngawur dan tdk sesuai jawaban sannggahan? Apa yg harus kami lakukan terus mengingat waktu proyek ini harus berjalan sesuai aturan dan tdk bisa d, batalkan ? Mohon penjelasannya

      Delete
    2. Mohon petunjuk bgmn sannggahan kami masukkan terus panitia masi berkeras dan sengaja menjawab dgn sannggahan yg tdk jelas krn maslh panitia nekat mempertahankan dan memenangkan perusahaan yg tdk benar?

      Delete
    3. Bgmn sannggahan banding kami mau lakukan klw ada uang jaminan lantas kami tdk pux dana ? Terus sdh sangat jelas panitia curang?

      Delete
    4. Mohon petunjuk apa jaminan asuransi bisa menngugurkan ? Kami baru2 ikut pelelangan perusahaan kami urutan pertama pada saat evaluasi penetapan pemenang kami tdk d, menangkan. Dgn alasan jaminan asuransi sedangkan pihak asuransi mengatakan itu panitia yg salah

      Delete