header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Bagaimana pembayaran konsultan perencana

Pola pembayaran konsultan perencana agar dimuat dalam dokumen pengadaan. Kemudian pola tersebut harus dimuat dalam dokumen kontrak, atau SPK (Surat Perintah Kerja) bila nilai paket pengadaannya
sampai dengan Rp. 50 juta.

Untuk pekerjaan konstruksi gedung negara ada acuan dari Kemen PU ( Kemen PU no. 45 tahun 2007)
Pembayaran biaya perencanaan didasarkan pada pencapaian prestasi/kemajuan perencanaan setiap
tahapnya, yaitu (maksimum):
1) tahap konsep rancangan 10%
2) tahap pra-rancangan 20%
3) tahap pengembangan 25%
4) tahap rancangan gambar detail dan penyusunan RKS serta RAB 25%
5) tahap pelelangan 5%
6) tahap pengawasan berkala 15%

Berdasar hal tersebut bila pekerjaan konsultan perencana gedung negara belum dilelangkan, hanya dapat dibayar 80%, ketika pekerjaan konstruksinya tidak jadi dilaksanakan maka hanya dibayar 85%.

Pengadaan langsung konsultan s.d rp , 100 jt ( perpes 16 2018 )

Permen pupr no 45 2007 telah diganti dengan permen pu  22 2018

Post a Comment

29 Comments

  1. bagaimana pak untuk pembayaran yang bukan konsultan perencana gedung (misalnya perencanaan jalan, jembatan atau perencanaan pek. konstruksi lainnya selain gedung), apakah dapat mengacu ke Permen PU No.45/2007

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau aturan tersebut lebih baik maka dapat dipersyaratkan untuk pengadaan yang lain dapat mengikuti pola tersebut.

      Delete
    2. Pagi pak saya mau tanya sebetulnya peraturan pembayaran konsultan perencana mengenai tahap pelelangan sesuai aturan PUPR apakah di bayarkan setelah ditunjuk pemenang lelang atau setelah produks pelelangan selesai ???

      Delete
  2. Bagaimana dengan jasa konsultansi pengawasan, apa betul dibayarkan sesuai dengan progress fisik kontraktor, sementara kita ketahui bersama bahwa penawaran jasa konsultansi pengawasan berdasarkan waktu (orang/bulan).
    Mohon pencerahannya...
    Salam...

    ReplyDelete
    Replies
    1. This comment has been removed by the author.

      Delete
  3. Klo Perencanaan Dibawah 10 Juta Bgaimana Sistem Pembayarannya

    ReplyDelete
  4. selain belanja habis pakai seperti
    belanja tinta kertas dll yg harus menggunakan nota/kwitansi belanja sebagai bukti
    BQ,HPS,GAMBAR, harus dilampirkan bukti juga sperti nota/kwitansi/faktur dll?

    ReplyDelete
  5. Bagaimana dgn Pengadaan Jasa Konsultan Perencaan (tahun : x) yg tdk bersamaan dengan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi (tahun : x+1). Apakah tetap dibayarkan 85% ?
    Sisa Nilai 15% dasar pembayarannya pada tahun x+1, apa?
    Tks.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Berdasarkan pengalaman, ada 2 cara pembayaran.

      Cara 1:
      Konsultan perencana dibayar 100% dan memberikan jaminan sebesar 15% untuk menjamin Owner bahwa pada masa konstruksi, konsultan perencana akan melakukan pengawasan berkala. Masa berlaku jaminan harus sesuai dengan masa pelaksanaan konstruksi. Artinya selama melaksanakan pengawasan berkala, konsultan tidak lagi mendapatkan bayaran sampai dengan pelaksanaan konstruksi selesaib100%, kemudian jaminan yang 15% tadi dikembalikan kepada Konsultan.

      Cara 2 (recommended):
      Sisa Nilai 15% dibayarkan pada masa pelaksanaan konstruksi dimana konsultan perencana melakukan pengawasan berkala. Dalam hal berbeda tahun anggaran (pada proyek pemerintah), owner sudah harus menganggarkan dana sebesar 15% untuk pelaksanaan pengawasan berkala tersebut pada tahun anggaran dimana pekerjaan konstruksi dilaksanakan. Pembayaran kepada Konsultan Pengawasan Berkala berdasarkan kemajuan pelaksanaan fisik di lapangan.

      Untuk metode seleksi/pemilihan konsultan perencana untuk melakukan pengawasan berkala, dapat menggunakan metode penunjukan langsung/pemilihan langsung dengan menggunakan justifikasi satu kesatuan tanggung jawab pekerjaan.

      Delete
  6. ijin mau bertanya, apabila nilai untuk perencanaan dan pengawasan dapat dilelang, apakah bisa dengan pengusaha yang sama? Mengingat pengawasan lebih baik hasilnya jika dilakukan oleh perencana yang merencanakan jasa konsultansi tersebut

    ReplyDelete
  7. izin mau nanya pak,Apakah bisa Konsultan perencanaan(DED) ga harus dilelang (LPSE),Saya menemukan dimana Untuk kegiatan Lelang Konsultasi supervisi/pengawasanya dilelang dan Pelaksanaan teknisnya di Lelang juga.. TRims

    ReplyDelete
    Replies
    1. untuk konsultan bila sudah 50 jt keatas dilelang, sesuai perpres 54 2010 dan turunannya, trims

      Delete
  8. Mohon pencerahan 1. kapan waktu pembayaran konsultan perencana? (ada yg bilang setelah ada SPMK fisik) tapi setau kami tidak harus demikian, 2. kalau ada konsultan pengawas apakah konsultan perencana masih ikut terlibat dalam pengawasan? trims

    ReplyDelete
  9. Izin mau nanya pak. 1) kapan waktunya pembayaran kontrak jasa konsultansi pendata dan penilaian pajak bumi dan bangunan. 2), Bagaimana sistem pembayarannya apakah dalam bentuk termen, sekaligus atau bulanan, makasih pak.

    ReplyDelete
  10. Berap persen maksimal jasa konsultan dari nilai pisik?

    ReplyDelete
  11. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  12. Kami itu selalu was-was saat membayar perencana untuk biaya perencanaan kabel tegangan menengah... apakah ada saran peraturan yang digunakan atau model-model penghitungannya


    Trimakasih
    Priyosulistyo

    ReplyDelete
  13. Ass... Izin mo nanya pa.. sepengetahuan sy, konsultan perencana bertanggungjawab terhadap hasil desain PERENCANAAN gedung/fisik nya sampai selesai dilaksanakan,selama proses pelaksanaan, jika ada revisi atau perubahan dan atau penyesuaian terhadap harga material,dll sebagainya,sepengetahuan sy itu juga tetap menjadi pertanggungjawaban konsultan perencana,
    PERTANYAANYA, Jika ada nya PERUBAHAN TOTAL terhadap desain perencanaan yg sudah diserah terimakan, akibat dampak PENGURANGAN BIAYA PELAKSANAAN dan atau PERGANTIAN PIMPINAN INSTANSI, apakah itu tetap menjadi tanggungjawab dari konsultan perencanaan.. mohon pencerahannya... trims.. wslm

    ReplyDelete
    Replies
    1. Up up..., pertanyaan yang sama juga..

      Delete
  14. sayangnya di permen Pu no 45 tahun 2007 tersebut hanya mengatur Biaya Perencanaan, pengawasan dan Pengelolaan gedung negara.. terus apabila untuk pekerjaan Jalan, Cetak sawah, Irigasi , Survey , Pemetaan dll Acuannya kemana ?

    ReplyDelete
  15. sayangnya di permen Pu no 45 tahun 2007 tersebut hanya mengatur Biaya Perencanaan, pengawasan dan Pengelolaan gedung negara.. terus apabila untuk pekerjaan Jalan, Cetak sawah, Irigasi , Survey , Pemetaan dll Acuannya kemana ?

    ReplyDelete
  16. untuk pembayaran jasa konsultansi perencanaan yg 15% setelah fisik pekerjaan selesai, apakah di katakan terlambat kepada kontrak perencanaan itu sendiri. karena di bayar jauh setelah masa kontrak perencanaan itu sendiri. mohon pencerahan.?

    ReplyDelete
  17. bedakan waktu pelaksanaan yang ada dalam kontrak dengan masa kontrak pak, kalau untuk perencana waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan produk perencana dapat digunakan (RKS,Gambar,RAB, HPS dan lainnya sesuai kontrak)ini hasil kerja sdh 100% namun dibayarkan 85% BAST pertama (PHO)sedangkan masa kontrak tanggung jawab profesi konsultan untuk memastikan yang dibangun sesuai dengan apa yang direncanakan dan mengetahui apabila ada perubahan ini yang disebut masa kontrak (pengawasan perencana konstruksi)yang ini apabila konstruksi fisik selesai 100 % dibayarkan sisa 15% kepada perencana/BAST terakhir(FHO.
    sama halnya dengan pelaksana konstruksi waktu pelaksanaan 60 hari kalender pekerjaan selsai 100% kan tidak dibayar 100% namun 95% dan 5% menjadi retensi pemeliharaan 180 hari kalender ke depan ini yang disebut masa kontrak.

    ReplyDelete
  18. Bagaimana dgn Pengadaan Jasa Konsultan Perencaan yang sudah dibayarkan 80%(tahun : x) krn Pengadaan tidak jadi dilaksanakan. Apakah dalam Pekerjaan Konstruksi (tahun : x+1, x+2, x+3) hasil perencanaan dapat direview sebelum pelaksanaan pengadaan konstruksi? Dasar aturannya apa?
    Terima kasih

    ReplyDelete
  19. Mohon info
    Beberepa proyek ada yang bilang kalau retensi perencanaan sudah bisa di cairkan pada progres fisik diatas 80% apakah betul dan adakah dasar aturannya...mohon pencerahan

    ReplyDelete
  20. Pak mohon dengan sangat pendapat bapak, jika kontrak perencanaan dibayar dengan termin dimana termin terakhir konsultan perencana dibayar setelah gedung itu jd, alasannya agar konsultan ada ganggungjawabnya terhadap hasil rancangannya, namun karna alasan keuangan owner batal membangun gedung tersebut karna alasan keuangan, pertanyaannya bagaimana nasip pembayaran termin terakhir tersebut karna bukan kesalahan konsultan yg membuat gedung batal di bangun. Terimakasih

    ReplyDelete
  21. bila melihat Permen PU konsultan diminta pertanggungjawaban atas produk dgn retensi 15%....namun bila owner dana pembangunannya tdk ada ya harusnya retensi tdk ditarik oleh owner karena kesalahan owner....konsultan terikat kontrak senilai kontrak tersebut..

    ReplyDelete
  22. Apakah untuk kontrak konsultan perencana masih, penyedia jasa masih harus menyampaikan Invoce walaupun tidak lagi menjadi dasar untuk pembayaran, krn kontrak konsultan perencana jenisnya lump sum yang mana termyn pembayaran berdasarkan output yang telah dihasilkan

    ReplyDelete
  23. untuk perencannaa yg nilai di bawah 20 juta bagaimna system pembayarannya

    ReplyDelete