Bagaimana cara menentukan atau cara menghitung masa kerja pengalaman tenaga ahli ?
Dengan menjumlahkan bulan-bulan yang bersangkutan terikat dalam suatu kontrak pekerjaan.
Si Amir lulus sarjana teknik tahun 2000, sejak itu ia punya pengalaman sbb :
Si Amir lulus sarjana teknik tahun 2000, sejak itu ia punya pengalaman sbb :
Kontrak pekerjaan x pada tahun 2001 Maret -Juni = 4 bulan
Kontrak pekerjaan y pada tahun 2002 April-mei = 2 bulan
Kontrak pekerjaan z pada tahun 2004 Agustus-Desember = 5 bulan
Kontrak pekerjaan w pada tahun 2006 Feb - Agt = 6 bulan
Kontrak pekerjaan q pada tahun 2007 April-Nov = 8 bulan
Kontrak pekerjaan t pada tahun 2009 Feb-Desember = 11 bulan
Kontrak pekerjaan k pada tahun 2010 Mei-Jun = 2 bulan
Kontrak pekerjaan m pada tahun 2011 Feb-Nov = 10 bulan
Total ada 8 kegiatan yang pernah dilakukan atau 48 bulan atau 4 tahun.
dengan demikian secara total bulanan pengalaman Pak Amir hanya mempunyai pengalaman 4 tahun saja , meski lulus tahun 2000 (atau 12 tahun yang lalu).
Dalam meminta syarat tenaga ahli sering diminta pengalaman misal 5 tahun atau 10 tahun. Bagaimana ini ?Ini sering mengakibatkan lelang gagal, karena jarang penyedia memiliki tenaga ahli sesuai masa yang dipersyaratkan.
Maka dalam membuat syarat pengalaman tenaga ahli jangan meminta yang berat misal untuk kasus ini pengalaman 5 tahun atau 10 tahun maka Amir yang punya pengalaman sebanyak 8 kegiatan menjadi tidak terjaring.
Persyaratan tenaga ahli dapat disederhanakan misal "pernah 3 kali mengerjakan pekerjaan yang sama" atau punya pengalaman secara total bulanan ada 2 tahun (24 bulan).
3 Comments
Apakah ini berlaku untuk tenaga Ahli/Termapil pada Pekerjaan Konstruksi?
ReplyDeletecara hitung ini dasarnya peraturan LKPP No berapa pak? atau PermenPU ?
ReplyDeleteKalau utk konstruksi cara menghitungnya dalam TA. Misal si A punya pengalaman di proyek X TA 2022 selama 4 bulan sbg TA Hidrologi, maka pengalamannya dihitung 1 tahun.
ReplyDelete