Pengadaan buku pelajaran tidak dikenakan PPN, maka dalam menyusun HPS tidak perlu dicantumkan PPN, demikian pula dalam kontrak dan pembayaran tidak perlu dikenakan PPN.
Informasi lebih lanjut silahkan ditanyakan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat
1 Comments
Kalau Pph nya bagaimana?
ReplyDelete