header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Penyedia tunggal pameran dan promosi

Kami SKPD (satuan kerja perangkat daerah) pemerintah Kabupaten sering mengadakan kegiatan promosi potensi daerah melalui pameran di ibukota provinsi maupun ke Jakarta

a.       Bagaimana bila penyelenggara pameran  di ibukota provinsi atau di Jakarta adalah Pemprov/K/L namun penyedia stand dan pengelolanya  suatu penyedia (PT Suka Meriah)  ? Ijin usaha atau kualifikasi apa yang harus dipenuhi oleh penyedia tersebut ?

b.  Bagaimana bila penyelenggara/penyedia tempat pameran adalah suatu Badan Layanan Umum (BLU) ? Bagaimana ijin usaha BLU tersebut, BLU tidak mempunyai SIUP  ? Bagaimana pajaknya ?

Untuk melakukan pameran atau promosi di suatu tempat, diperlukan identifikasi kebutuhan yaitu apakah kegiatan pameran / promosi disuatu tempat tersebut diperlukan oleh pemda kita atau tidak. Bila ya maka dilakukan pameran/promosi di tempat tersebut. Mengingat penyedianya adalah satu-satunya yang diberi hak pengelolaan pameran/promosi maka dapat dilakukan penunjukan langsung dengan klarifikasi dan negosiasi harga. Namun bila penyedia tersebut mempunyai tarif yang telah ditentukan maka mengikuti tarif yang telah ditentukan. Ijin usaha yang diperlukan adalah penetapan penyedia tersebut sebagai pengelola tunggal untuk pameran dan promosi. Pengenaan pajak disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.


Perpres 70 tahun 2012 pasal 38 ayat 4d.
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari pemerintah.

Bila penyelenggara pameran adalah badan layanan umum (BLU) , sama seperti penjelasan diatas dilakukan identifikasi kebutuhan.  BLU tersebut dinilai apakah mempunyai kompetensi sebagai penyelenggara pameran atau promosi, bila ya maka dilakukan kerjasama dalam bentuk swakelola instansi pemerintah lain. Pembayaran sesuai tarif yang berlaku yang telah ditetapkan. Ijin usaha adalah penetapan satker tersebut sebagai BLU, tidak diperlukan ijin seperti SIUP. Sedangkan mengenai pajak, mengingat BLU adalah instansi pemerintah juga maka pajak tidak dikenakan.

Selanjutnya mengenai pengadaan barang dan jasa untuk BLU sendiri, silahkan klik di   Pengadaan di BLU



Post a Comment

1 Comments

  1. Trims Admin untuk Share artikelnya.

    Oh ya sekedar informasi aja nih, bagi yang membutuhkan Sewa Genset Syncronize Jakarta untuk keperluan berbagai acaranya bisa coba hubungi kami ya.

    Salam blogger min.

    ReplyDelete