header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Saksi ahli berbeda dengan keterangan ahli.




Saksi ahli berbeda dengan keterangan ahli.

Saat ini ada 33  “ahli”   LKPP yang dapat memberi “keterangan ahliuntuk  penanganan kasus pengadaan barang /barang dan jasa pemerintah.

Kasus-kasus pidana pengadaan barang dan jasa ditangani di Pengadilan Negeri.

Pengadilan Negeri antara lain dapat menangani masalah pengadilan niaga, pengadilan HAM, pengadilan lalu lintas, pengadilan ekonomi dan pengadilan korupsi.

Untuk korupsi ditangani di pengadilan negeri yang bertindak sebagai pengadilan tindak pidana korupsi (TIPIKOR), dimana majelis hakimnya terdiri dari 5 orang.

Pengadilan Tipikor adanya di ibukota propinsi.

Yang dimaksud dengan keterangan saksi  berdasarkan Pasal 1 angka 27 KUHAP , keterangan saksi yang dianggap bernilai sebagai alat bukti dalam perkara pidana ialah keterangan saksi mengenai suatu peristiwa pidana :

1.   yang saksi lihat sendiri;
2.   Saksi dengar sendiri;
3.   Dan saksi alami sendiri;
4.   Serta menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

Keterangan saksi yang bernilai pembuktian
1.   Keterangan saksi harus diberikan di sidang pengadilan;
2.   Keterangan saksi di bawah sumpah atau janji;
3.   Keterangan seorang saksi saja dianggap tidak cukup
4.   Untuk dapat membuktikan kesalahan terdakwa paling sedikit harus didukung oleh “dua orang saksi”
5.   Atau kalau saksi yang ada hanya terdiri dari seorang saja, maka harus dicukupi /ditambah dengan salah satu alat bukti sah yang lain.

Kekuatan nilai pembuktian keterangan saksi
1. Alat bukti keterangan saksi sebagai  tidak sempurna, tidak menentukan atau tidak mengikat, nilai kekuatan pembuktiannya tergantung pada penilaian hakim;
2. Keterangan saksi sebagai alat bukti mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang bebas, dapat dilumpuhkan dengan alat bukti yang lain berupa saksi a dhe charge (saksi yang meringankan) maupun dengan keterangan ahli.

Keterangan “ AHLI “
¨ Pasal 1 angka 28 KUHAP:
Keterangan ahli ialah keterangan yang diberikan seorang yang memiliki “ keahlian khusus” tentang masalah yang diperlukan penjelasannya dalam suatu perkara pidana yang sedang diperiksa
   Pasal 186 :
Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan dalam sidang pengadilan

Sahnya keterangan “Ahli”
¨ Nilai kekuatan pembuktian keterangan ahli terletak pada :
1.Diberikan oleh orang yang mempunyai keahlian khusus dalam bidangnya sehubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa;
2. Bentuk keterangan yang diberikan sesuai dengan keahlian khusus yang dimilikinya berbentuk keterangan “ menurut pengetahuannya “

Pengaturan keterangan AHLI dalam KUHAP
1.   Pasal 1 angka 28: tentang pengertian ahli
2.   Pasal 65 : Tersangka/terdakwa berhak mengajukan ahli yang menguntungkan;
3.   Pasal 120 ayat(1):Penyidik dapat meminta pendapat ahli;
4.   Pasal 120 ayat (2) – Ahli mengucapkan sumpah /janji dihadapan penyidik – Ahli dapat menolak memberikan keterangan apbl krn harkat & martabatnya, pekerjaan atau jabatannya mewajibkan ia menyimpan rahasia
5.   Pasal 132 ayat (1); Penyidik dapat meminta keterangan ahli dalam hal diterima lap/pengaduan mengenai surat, tulisan atau  palsu atau diduga palsu
6.   Pasal 133 ay (1);(2);(3) :Penyidik dapat meminta ket. Ahli Kedokteran kehakiman;
7.   Pasal 161ay (1) (2):  Ahli yang menolak bersumpah atau berjanji;
8.   Pasal 179 ay(1) (2): Ahli kedokteran kehakiman wajib memberikan keterangannya;
9.   Pasal 180 ay(1);(2);(3);(4) Hakim ketua dapat meminta keterangan ahli, dst
10.     Pasal 184 ay(1) : Keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah;
11.     Pasal 186:  keterangan ahli ialah apa yg ia nyatakan dalam sidang pengadilan
12.     Pasal 229 ay (1) : Hak ahli untuk mendapatkan penggantian biaya menurut  peraturan perundangan yang berlaku;
13.     Pasal 229 ay (2) : Pejabat yang melakukan pemanggilan ahli wajib memberitahukan hak ahli atas penggantian biaya.

Nilai kekuatan pembuktian keterangan ahli
Nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada alat bukti  keterangan ahli :
     Mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang bebas (vrij bewijskranct), tidak sempurna dan tidak menentukan, terserah kepada penilaian hakim, hakim bebas menilainya dan tidak terikat kepadanya/tidak ada keharusan bagi hakim untuk mesti menerima kebenaran keterangan ahli tersebut.

ALASAN:
       keterangan ahli pada umumnya tidak menyangkut pokok perkara pidana yang diperiksa, sifatnya lebih ditujukan untuk menjelaskan suatu keadaan yang masih kurang terang tentang suatu hal atau keadaan, tetapi siapa pelakunya tidak diungkap oleh Ahli.

¨ Pasal 224 KUHP Buku kedua Bab VIII:
   Barang siapa yang dipanggil menurut undang-undang akan menjadi saksi, ahli atau juru bahasa, dengan sengaja tidak memenuhi sesuatu kewajiban yang sepanjang undang-undang harus dipenuhi dalam jabatan tersebut, dihukum:
1.   Dalam perkara pidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan .
2.   Dalam perkara lain, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam bulan.

KETERANGAN AHLI
Keterangan yang diberikan oleh orang memiliki keahlian tentang hal yang diperlukan membuat terang suatu perkara pidana untuk kepentingan pemeriksaan.

Syarat Sah Keterangan Ahli
1.   Keterangan diberikan oleh seorang ahli
2.   Memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu
3.   Menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya
4.   Diberikan dibawah sumpah/ janji:
                -  Baik karena permintaan penyidik dalam bentuk laporan
                -  Atau permintaan hakim, dalam bentuk keterangan di sidang
                   pengadilan

Jenis Keterangan Ahli
1.   Keterangan ahli dalam bentuk pendapat/ laporan atas permintaan  penyidik)
2.   Keterangan ahli yang diberikan secara lisan di sidang pengadilan (atas permintaan hakim)
3.   Keterangan ahli dalam bentuk laporan atas permintaan penyidik/penuntut hukum

(Terima kasih bila para pembaca dapat melengkapi tulisan saya ini).

Post a Comment

4 Comments

  1. Lantas perbedaannya apa antara saksi ahli dan keterangan ahli? Artikelnya tidak menjawab persoalan, cenderung menjabarkan "keterangan ahli" saja, tidak mengkomparasikan antara Saksi Ahli dengan Keterangan Ahli.

    ReplyDelete
  2. Bgm prosedur utk meminta keterangan ahli yg punya sertifikasi dr LKPP utk kasus Tipikor...??
    Apakah Penasehat Hukum yg bersurat atau dimohonkan kpd majelis...??

    ReplyDelete
  3. Judulnya salah bego, seharusnya perbedaan saksi dengan ahli.

    ReplyDelete
  4. BARU TAHU ADA KETERANGAN SAKSI AHLI, YANG SAYA TAHU KETERANGAN SAKSI DAN KETERANGAN AHLI, MUNGKIN YANG PERLU DIKASIH PANDANGAN ADALAH PERBEDAAN KETERANGA AHLI DENGAN PENDAPAT AHLI...TERIMA KASIH, MOHON PENCERAHANNYA.

    ReplyDelete