Saksi ahli berbeda dengan keterangan ahli.
Saat ini ada 33 “ahli” LKPP yang dapat memberi “keterangan
ahli” untuk penanganan kasus pengadaan barang /barang dan
jasa pemerintah.
Kasus-kasus pidana pengadaan barang dan jasa ditangani di Pengadilan Negeri.
Pengadilan Negeri antara lain dapat menangani masalah
pengadilan niaga, pengadilan HAM, pengadilan lalu lintas, pengadilan ekonomi
dan pengadilan korupsi.
Untuk korupsi ditangani di pengadilan negeri yang
bertindak sebagai pengadilan tindak pidana korupsi (TIPIKOR), dimana majelis
hakimnya terdiri dari 5 orang.
Pengadilan Tipikor adanya di ibukota propinsi.
Yang dimaksud dengan keterangan saksi berdasarkan
Pasal 1 angka 27 KUHAP , keterangan saksi yang dianggap bernilai sebagai alat
bukti dalam perkara pidana ialah keterangan saksi mengenai suatu peristiwa
pidana :
1.
yang saksi lihat sendiri;
2.
Saksi dengar sendiri;
3.
Dan saksi alami sendiri;
4.
Serta menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
Keterangan saksi yang bernilai
pembuktian
1.
Keterangan saksi harus diberikan di sidang pengadilan;
2.
Keterangan saksi di bawah sumpah atau janji;
3.
Keterangan seorang saksi saja dianggap tidak cukup
4.
Untuk dapat membuktikan kesalahan terdakwa paling
sedikit harus didukung oleh “dua orang saksi”
5.
Atau kalau saksi yang ada hanya terdiri dari seorang
saja, maka harus dicukupi /ditambah dengan salah satu alat bukti sah yang lain.
Kekuatan nilai pembuktian keterangan saksi
1. Alat bukti keterangan saksi sebagai
tidak sempurna, tidak menentukan atau tidak mengikat, nilai kekuatan
pembuktiannya tergantung pada penilaian hakim;
2. Keterangan saksi sebagai alat bukti mempunyai nilai kekuatan pembuktian
yang bebas, dapat dilumpuhkan dengan alat bukti yang lain berupa saksi a dhe
charge (saksi yang meringankan) maupun dengan keterangan ahli.
Keterangan “ AHLI “
¨ Pasal 1 angka 28 KUHAP:
Keterangan ahli ialah keterangan yang diberikan
seorang yang memiliki “ keahlian khusus” tentang masalah yang diperlukan
penjelasannya dalam suatu perkara pidana yang sedang diperiksa
Pasal 186 :
Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan
dalam sidang pengadilan
Sahnya keterangan “Ahli”
¨ Nilai kekuatan pembuktian keterangan ahli terletak pada :
1.Diberikan oleh orang yang
mempunyai keahlian khusus dalam bidangnya sehubungan dengan perkara pidana yang
sedang diperiksa;
2. Bentuk keterangan yang diberikan sesuai dengan
keahlian khusus yang dimilikinya berbentuk keterangan “ menurut pengetahuannya
“
Pengaturan keterangan AHLI dalam KUHAP
1.
Pasal 1 angka 28: tentang pengertian ahli
2.
Pasal 65 : Tersangka/terdakwa berhak mengajukan ahli
yang menguntungkan;
3.
Pasal 120 ayat(1):Penyidik dapat meminta pendapat
ahli;
4.
Pasal 120 ayat (2) – Ahli mengucapkan sumpah /janji
dihadapan penyidik – Ahli dapat menolak memberikan keterangan apbl krn harkat
& martabatnya, pekerjaan atau jabatannya mewajibkan ia menyimpan rahasia
5.
Pasal 132 ayat (1); Penyidik dapat meminta keterangan
ahli dalam hal diterima lap/pengaduan mengenai surat, tulisan atau palsu atau diduga palsu
6.
Pasal 133 ay (1);(2);(3) :Penyidik dapat meminta ket.
Ahli Kedokteran kehakiman;
7.
Pasal 161ay (1) (2):
Ahli yang menolak bersumpah atau berjanji;
8.
Pasal 179 ay(1) (2): Ahli kedokteran kehakiman wajib
memberikan keterangannya;
9.
Pasal 180 ay(1);(2);(3);(4) Hakim ketua dapat meminta
keterangan ahli, dst
10.
Pasal 184 ay(1) : Keterangan ahli sebagai alat bukti
yang sah;
11.
Pasal 186:
keterangan ahli ialah apa yg ia nyatakan dalam sidang pengadilan
12.
Pasal 229 ay (1) : Hak ahli untuk mendapatkan
penggantian biaya menurut peraturan
perundangan yang berlaku;
13.
Pasal 229 ay (2) : Pejabat yang melakukan pemanggilan
ahli wajib memberitahukan hak ahli atas penggantian biaya.
Nilai kekuatan pembuktian keterangan ahli
Nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada alat
bukti keterangan ahli :
Mempunyai
nilai kekuatan pembuktian yang bebas (vrij bewijskranct), tidak sempurna dan
tidak menentukan, terserah kepada penilaian hakim, hakim bebas menilainya dan
tidak terikat kepadanya/tidak ada keharusan bagi hakim untuk mesti menerima
kebenaran keterangan ahli tersebut.
ALASAN:
keterangan ahli pada umumnya tidak menyangkut pokok perkara pidana yang
diperiksa, sifatnya lebih ditujukan untuk menjelaskan suatu keadaan yang masih
kurang terang tentang suatu hal atau keadaan, tetapi siapa pelakunya tidak
diungkap oleh Ahli.
¨ Pasal 224 KUHP Buku kedua Bab VIII:
Barang siapa
yang dipanggil menurut undang-undang akan menjadi saksi, ahli atau juru bahasa,
dengan sengaja tidak memenuhi sesuatu kewajiban yang sepanjang undang-undang
harus dipenuhi dalam jabatan tersebut, dihukum:
1.
Dalam perkara pidana, dengan hukuman penjara
selama-lamanya sembilan bulan .
2.
Dalam perkara lain, dengan hukuman penjara
selama-lamanya enam bulan.
KETERANGAN AHLI
Keterangan yang diberikan oleh orang memiliki keahlian tentang hal yang
diperlukan membuat terang suatu perkara pidana untuk kepentingan pemeriksaan.
Syarat Sah Keterangan Ahli
1. Keterangan diberikan oleh seorang ahli
2. Memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu
3. Menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya
4. Diberikan dibawah sumpah/ janji:
- Baik karena permintaan penyidik
dalam bentuk laporan
- Atau permintaan hakim, dalam bentuk
keterangan di sidang
pengadilan
Jenis Keterangan Ahli
1. Keterangan ahli dalam bentuk pendapat/ laporan atas permintaan penyidik)
2. Keterangan ahli yang diberikan
secara lisan di sidang pengadilan
(atas permintaan hakim)
3. Keterangan ahli dalam bentuk laporan atas permintaan penyidik/penuntut
hukum
(Terima
kasih bila para pembaca dapat melengkapi tulisan saya ini).
4 Comments
Lantas perbedaannya apa antara saksi ahli dan keterangan ahli? Artikelnya tidak menjawab persoalan, cenderung menjabarkan "keterangan ahli" saja, tidak mengkomparasikan antara Saksi Ahli dengan Keterangan Ahli.
ReplyDeleteBgm prosedur utk meminta keterangan ahli yg punya sertifikasi dr LKPP utk kasus Tipikor...??
ReplyDeleteApakah Penasehat Hukum yg bersurat atau dimohonkan kpd majelis...??
Judulnya salah bego, seharusnya perbedaan saksi dengan ahli.
ReplyDeleteBARU TAHU ADA KETERANGAN SAKSI AHLI, YANG SAYA TAHU KETERANGAN SAKSI DAN KETERANGAN AHLI, MUNGKIN YANG PERLU DIKASIH PANDANGAN ADALAH PERBEDAAN KETERANGA AHLI DENGAN PENDAPAT AHLI...TERIMA KASIH, MOHON PENCERAHANNYA.
ReplyDelete