header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Evaluasi administrasi


Penilaian atau evaluasi penawaran  untuk dokumen administrasi.
Setelah dilakukan koreksi aritmatika  maka dilakukan evaluasi administrasi terhadap hanya 3 penyedia dengan penawaran termurah.  Dalam  evaluasi dokumen administrasi memperhatikan 4 hal yatu :
1.    Kelengkapan dokumen
2.    Surat penawaran
3.    Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
4.    Jaminan penawaran.
Kelengkapan dokumen meskipun sudah dilihat dalam acara pembukaan dokumen (bila dilaksanakan dengan lelang manual) perlu dicermati lagi, yaitu dalam evaluasi administrasi apakah lengkap atau tidak lengkap. Ketidaklengkapan dokumen tidak bisa dilengkapi lagi. Bila disampaikan lagi maka termasuk penambahan data atau post bidding. Ketidaklengkapan yang bersifat substansial akan menggugurkan suatu penawaran.
Untuk surat penawaran dalam pelelangan/seleksi yang menggunakan SPSE tidak diperlukan adanya tanda tangan basah. Bagi penyedia yang bisa login dalam sistem aplikasi SPSE dapat disetarakan dengan tanda tangan.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang disanggupi penyedia sering ditulis untuk persyaratan dokumen administrasi, namun untuk banyak hal  jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang disanggupi bersifat kemampuan teknis atau bagian dari evaluasi teknis. Dalam dokumen teknis seperti untuk pekerjaan konstruksi nanti lebih detail lagi mengenai jadwal pelaksanaan
Jaminan penawaran yang disampaikan harus diteliti, apakah asli, dan dapat dicairkan tanpa syarat. Isian yang meragukan atau kesalahan penulisan dalam jaminan penawaran sebaiknya diklarifikasi, tidak langsung digugurkan.





Post a Comment

0 Comments