header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Kontrak Design Build



 Proses pengadaan atau kontrak  dengan format Design Build kemungkinan akan diterapkan untuk proyek-proyek pemerintah yang bernilai besar untuk dana APBN dan APBD.  Berikut ini adalah  tulisan pengantar sederhana mengenai hal tersebut.

Pekerjaan perencanaan dan pelaksanaan dilakukan oleh satu  penyedia.
Penyedia Jasa mendapatkan imbalan jasa perencanaan dan biaya Pelaksanaan.  Isi kontrak tidak beda dengan bentuk kontrak lain.  Penyedia dapat mensubkontrakan kepada Sub. Penyedia Jasa tapi dia tetap bertanggung jawab.


AIA (Institusi Arsitek Amerika) punya dokumen kontrak untuk sistem Design-Build. FIDIC juga punya sistem kontrak DB (Orange Book).

Design dari Designer /konsultan perencana dan Build dari Builder atau  pelaksana pekerjaan konstruksi. Jadi satu paket pekerjaan yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan konstruksi (kontraktor). Didalamnya merupakan kerjsama antara konsultan perencana dan kontraktor.


Tujuan DB yang sederhana adalah:
1.     Menghemat waktu. Terutama waktu dalam hal melakukan gambar-gambar detail sampai sempurna. Umumnya kalau Desainer melakukan hal ini sering terjadi bongkar pasang gambar karena kurang menguasai detail yang applicable di lapangan. Builder umumnya lebih menguasai detail-detail ini sehingga diharapkan dapat cepat dilaksanakan;
2.     Menghemat waktu karena proses produksi detail ditangani langsung oleh Builder;
3.     Menghemat waktu pelaksanaan karena proses keputusan di lapangan dilakukan sepenuhnya (90-95%) oleh Builder. Desainer umumnya hanya mengambil keputusan apabila klien meminta perubahan atau ada kasus-kasus lainnya yang memerlukan keputusan Arsitek. Keputusan di lapangan sebaiknya diartikan sebagai keputusan yang diambil di lapangan (pada masa/saat konstruksi):
·         keputusan msalah-masalah lapangan di lapangan, dan
·         keputusan masalah-masalah desain di lapangan.

Tulisan diatas belum menjelaskan secara sempurna bahasan mengenai  desain-and-build  dan sebagian tulisan di atas diambil dari tulisan Sami di http://balaijumpa.blogspot.com/2011/05/apa-itu-desain-and-build.html

Post a Comment

0 Comments