Kami ingin
menanyakan tentang Kontrak Payung/Framework Contract.
Kami ingin menanyakan
hal-hal sebagai berikut :
Dengan adanya
kontrak payung ini, maka untuk pengadaan perawatan kendaraan, sewa bandwith, cleaning service,
travel agent, hotel, ATK, bahan computer dsb harus wajib dengan Kontrak Payung? Ada
referensi apa saja pengadaan yang wajib menggunakan kontrak payung?
Kontrak payung untuk pengadaan barang dan jasa digunakan untuk pekerjaan yang berulang yang ada setiap tahun dan berada di banyak PPK, yang proses kontrak payung tersebut dilakukan dengan pelelangan atau penunjukkan langsung bila memenuhi syarat untuk penunjukan langsung. Kalau pekerjaannya hanya ada di satu PPK saja disarankan agar menggunakan kontrak harga satuan, tidak perlu menggunakan kontrak payung.
Kontrak payung
dilakukan oleh satu PPK yang mewakili PPK-PPK yang mempunyai pekerjaan yang
sama.
Kontrak payung yang pernah ada seperti pelelangan surat kabar sebagai media
pengumuman lelang/seleksi, kendaraan
dinas pemerintah dan bandwith internet.
Hasil kontrak payung seperti pengadaan kendaraan dinas pemerintah dan bandwith
internet dimunculkan dalam catalog di INAPROC sehingga dapat dilakukan dengan
penunjukan langsung atau E-purchasing.
Terhadap yang tersedia dalam catalog maka dilakukan penunjukan langsung
atau E-purchasing. Untuk barang/jasa yang tidak tersedia dalam catalog
dilakukan pelelangan atau pengadaan langsung sesuai nilai pengadaannya.
Pasal 53 Perpres 54 tahun 2010
Kontrak Payung (Framework
Contract) merupakan Kontrak Harga Satuan antara Pejabat K/L/D/I dengan Penyedia Barang/Jasa yang
dapat dimanfaatkan oleh K/L/D/I, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
diadakan untuk menjamin harga Barang/Jasa yang lebih
efisien, ketersediaan Barang/Jasa terjamin, dan sifatnya dibutuhkan secara
berulang dengan volume atau kuantitas pekerjaan yang belum dapat ditentukan
pada saat Kontrak ditandatangani; dan
b. pembayarannya
dilakukan oleh setiap PPK/Satuan Kerja yang didasarkan pada hasil
penilaian/pengukuran bersama terhadap volume/kuantitas pekerjaan yang telah
dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa secara nyata.
Penjelasan: Pejabat K/L/D/I dimaksud adalah pejabat yang berwenang
mewakili 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) PPK untuk melakukan perjanjian.
Pengadaan Barang/Jasa dengan
Kontrak Payung antara lain dilakukan untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK), pekerjaan
pengadaan kendaraan dinas, jasa boga, jasa layanan perjalanan (travel agent)
dan pekerjaan/jasa lain yang sejenis.
17 Comments
Pa, kalo pengadaan mamin rapat, ada komponen dus nasi & dus snack, volume masih perkiraan. Ketika pengiriman, berbeda setiap harinya. Pas terakhir trdpt perbedaan pencapaian volume. Apakah lelang ke depan boleh dibuat kontrak payung, meskipun 1 ppk.
ReplyDeletePa, kalo pengadaan mamin rapat, ada komponen dus nasi & dus snack, volume masih perkiraan. Ketika pengiriman, berbeda setiap harinya. Pas terakhir trdpt perbedaan pencapaian volume. Apakah lelang ke depan boleh dibuat kontrak payung, meskipun 1 ppk.
ReplyDeletePak. untuk pekerjaan pemasangan iklan/advetorial di surat kabar dan pekerjaan pemesanan papan bunga ucapan sebaiknya menggunakan jenis kontrak apa? apakah bisa dengan menggunakan jenis kontrak payung untuk pekerjaan selama setahun? mengingat volumenya tidak bisa ditentukan dan juga harga pemasangan iklan/advetorial dimasing2 surat kabar berbeda-beda? biasanya untuk surat kabar yang memiliki nama dan oplah besar akan memasang tarif yang besar juga. terima kasih.
ReplyDeleteMenurut saya iklan dapat dilakukan kontrak payung dengan berbagai media surat kabar dengan ketentuan ada analisa pembelanjaan tahun kemaren, analisa pasar dan hal ini akan memudahkan kita dalam pemesanan iklan selanjutnya dengan catatan dalam memproses kontrak payung harus integritas dan profesional dan prinsip pengadaan. Kalau berkenan kunjungi blog saya (www.inspirasisemangatpagi.blogspot.com) trims
Deletemohon arahan,
ReplyDeletejenis kontrak apa yang sesuai untuk pengadaan rumah dinas.
terima kasih
Menurut saya kontrak pengadaan rumah dinas bisa kontrak standar bisa kontrak payung, khusus untuk menjadi kontrak payung memiliki kriteria : barangnya mudah dipahami, kebutuhan berulang, bersifat sederhana dan komoditas dan kebutuhannya belumbisa ditentukan diawal tahun. Silahkan di analisa....kalau berkenan mampir ke blog saya: (www.inspirasisemangatpagi.blogspot.com) untuk saling share.
DeleteMenurut saya dapat dikontrak payungkan kalau pengadaan rumah dinas dengan membeli di pengembang dengan mempertimbangkan analisa pasar. Dengan catatan apakah tahun depan masih ada juga pengadaan rumah dinas. Kalau terus ada dan berulang. Saya kira bisa kontrak payung dengan integritas profesional sesuai prinsip pengadaan.
Deletebagaimana menentukan metode lelang dalam kontak payung.
ReplyDeletebagaimana menentukan metode lelang dalam kontak payung.
ReplyDeleteSaya mencoba membantu menurut saya metode pelelangan kontrak payung dapat ditentukan setelah kita melakukan tahap2 sbb: 1. Analisis pembelanjaan 2. Analisis Pasar penyedia 3. Menentukan strktur kontrak apakah 1 user vs 1 supplier, multi user vs multi supplier atau sebaliknya. 4 mempertimbangkan regulasi yang ada di perpres 54 pasal 53 dan perka lkpp no 14 tahun 2015. Metode lelangnya setelah analisa penyedianya cuma satu boleh langsung negoisiasi tp kalau penyedianya banyak boleh dengan dilelangkan dan dipilih penyedia yang memenuhi kriteria bisa dipilih satu atau lebih dari satu dengan penilaian manfaat dengan tim panitia kontrak payung harus profesional dan integritas dan jangan lupa selalu melibatkan seluruh elemen pemangku kepentingan. Kalau berkenan kunjungi blog saya www.inspirasisemangatpagi.blogspot.com
Deletebagaimana menentukan metode lelang dalam kontak payung.
ReplyDeleteUntuk Pak Teddie kriteria pengadaan yang bisa di KONTRAK PAYUNG adalah memnuhi
ReplyDelete1.Persyaratan yang dipahami dengan baik.
2.Kebutuhan penggunanya yang berulang.
3.Persyaratannya sederhana dan bersifat komoditas
4. Volume pemesanannya belum bisa ditentukan
contonya : tiket perjalanan, ATK , Barang IT, alat 2 pertanian dan lain - lain.....kalau berkenan kunjungi blog saya. (www.inspirasisemangatpagi.blogspot.com)
dalam kontrak payung apakah dicantumkan nilai total kontraknya?
ReplyDeleteIjin bertanya..kalau kontrak payung jasa pengamanan sudah bisa atau belum Pak..oh ya terhadap penginputan dalam SIRUPnya seperti apa ya mengingat pagu anggaran ada di beberapa unit kerja..apakah menggunakan akun sementara atau gimana Pak mohon pencerahannya..terima kasih
ReplyDeleteMohon arahan untuk kontrak pengadaan pakan ternak...tks
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteKalau jasa pengiriman paket dokumen kontrak payung atau tidak
ReplyDelete