header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Kontrak Payung

Kami ingin menanyakan tentang Kontrak Payung/Framework Contract.
Kami ingin menanyakan hal-hal sebagai berikut :
Dengan adanya kontrak payung ini, maka untuk pengadaan perawatan  kendaraan, sewa bandwith, cleaning service, travel agent, hotel, ATK, bahan computer  dsb harus wajib dengan Kontrak Payung? Ada referensi apa saja pengadaan yang wajib menggunakan kontrak payung?

Kontrak payung untuk pengadaan barang dan jasa digunakan untuk pekerjaan yang berulang yang ada setiap tahun dan berada di banyak PPK, yang proses kontrak payung tersebut dilakukan dengan pelelangan atau penunjukkan langsung bila memenuhi syarat untuk penunjukan langsung. Kalau pekerjaannya hanya ada di satu PPK saja disarankan agar menggunakan kontrak harga satuan, tidak perlu menggunakan kontrak payung.
Kontrak payung dilakukan oleh satu PPK yang mewakili PPK-PPK yang mempunyai pekerjaan yang sama.
Kontrak payung yang pernah ada seperti pelelangan surat kabar sebagai media pengumuman lelang/seleksi,  kendaraan dinas pemerintah dan bandwith internet.
Hasil kontrak payung seperti pengadaan  kendaraan dinas pemerintah dan bandwith internet dimunculkan dalam catalog di INAPROC sehingga dapat dilakukan dengan penunjukan langsung atau E-purchasing.
Terhadap yang tersedia dalam catalog maka dilakukan penunjukan langsung atau E-purchasing. Untuk barang/jasa yang tidak tersedia dalam catalog dilakukan pelelangan atau pengadaan langsung sesuai nilai pengadaannya.
Pasal 53 Perpres 54 tahun 2010
Kontrak Payung (Framework Contract) merupakan Kontrak Harga Satuan antara Pejabat K/L/D/I dengan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dimanfaatkan oleh K/L/D/I, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       diadakan untuk menjamin harga Barang/Jasa yang lebih efisien, ketersediaan Barang/Jasa terjamin, dan sifatnya dibutuhkan secara berulang dengan volume atau kuantitas pekerjaan yang belum dapat ditentukan pada saat Kontrak ditandatangani; dan
b.   pembayarannya dilakukan oleh setiap PPK/Satuan Kerja yang didasarkan pada hasil penilaian/pengukuran bersama terhadap volume/kuantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa secara nyata.    
Penjelasan: Pejabat K/L/D/I dimaksud adalah pejabat yang berwenang mewakili 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) PPK untuk melakukan perjanjian.
Pengadaan Barang/Jasa dengan Kontrak Payung antara lain dilakukan untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK), pekerjaan pengadaan kendaraan dinas, jasa boga, jasa layanan perjalanan (travel agent) dan pekerjaan/jasa lain yang sejenis.

Post a Comment

17 Comments

  1. Pa, kalo pengadaan mamin rapat, ada komponen dus nasi & dus snack, volume masih perkiraan. Ketika pengiriman, berbeda setiap harinya. Pas terakhir trdpt perbedaan pencapaian volume. Apakah lelang ke depan boleh dibuat kontrak payung, meskipun 1 ppk.

    ReplyDelete
  2. Pa, kalo pengadaan mamin rapat, ada komponen dus nasi & dus snack, volume masih perkiraan. Ketika pengiriman, berbeda setiap harinya. Pas terakhir trdpt perbedaan pencapaian volume. Apakah lelang ke depan boleh dibuat kontrak payung, meskipun 1 ppk.

    ReplyDelete
  3. Pak. untuk pekerjaan pemasangan iklan/advetorial di surat kabar dan pekerjaan pemesanan papan bunga ucapan sebaiknya menggunakan jenis kontrak apa? apakah bisa dengan menggunakan jenis kontrak payung untuk pekerjaan selama setahun? mengingat volumenya tidak bisa ditentukan dan juga harga pemasangan iklan/advetorial dimasing2 surat kabar berbeda-beda? biasanya untuk surat kabar yang memiliki nama dan oplah besar akan memasang tarif yang besar juga. terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurut saya iklan dapat dilakukan kontrak payung dengan berbagai media surat kabar dengan ketentuan ada analisa pembelanjaan tahun kemaren, analisa pasar dan hal ini akan memudahkan kita dalam pemesanan iklan selanjutnya dengan catatan dalam memproses kontrak payung harus integritas dan profesional dan prinsip pengadaan. Kalau berkenan kunjungi blog saya (www.inspirasisemangatpagi.blogspot.com) trims

      Delete
  4. mohon arahan,
    jenis kontrak apa yang sesuai untuk pengadaan rumah dinas.
    terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurut saya kontrak pengadaan rumah dinas bisa kontrak standar bisa kontrak payung, khusus untuk menjadi kontrak payung memiliki kriteria : barangnya mudah dipahami, kebutuhan berulang, bersifat sederhana dan komoditas dan kebutuhannya belumbisa ditentukan diawal tahun. Silahkan di analisa....kalau berkenan mampir ke blog saya: (www.inspirasisemangatpagi.blogspot.com) untuk saling share.

      Delete
    2. Menurut saya dapat dikontrak payungkan kalau pengadaan rumah dinas dengan membeli di pengembang dengan mempertimbangkan analisa pasar. Dengan catatan apakah tahun depan masih ada juga pengadaan rumah dinas. Kalau terus ada dan berulang. Saya kira bisa kontrak payung dengan integritas profesional sesuai prinsip pengadaan.

      Delete
  5. bagaimana menentukan metode lelang dalam kontak payung.

    ReplyDelete
  6. bagaimana menentukan metode lelang dalam kontak payung.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Saya mencoba membantu menurut saya metode pelelangan kontrak payung dapat ditentukan setelah kita melakukan tahap2 sbb: 1. Analisis pembelanjaan 2. Analisis Pasar penyedia 3. Menentukan strktur kontrak apakah 1 user vs 1 supplier, multi user vs multi supplier atau sebaliknya. 4 mempertimbangkan regulasi yang ada di perpres 54 pasal 53 dan perka lkpp no 14 tahun 2015. Metode lelangnya setelah analisa penyedianya cuma satu boleh langsung negoisiasi tp kalau penyedianya banyak boleh dengan dilelangkan dan dipilih penyedia yang memenuhi kriteria bisa dipilih satu atau lebih dari satu dengan penilaian manfaat dengan tim panitia kontrak payung harus profesional dan integritas dan jangan lupa selalu melibatkan seluruh elemen pemangku kepentingan. Kalau berkenan kunjungi blog saya www.inspirasisemangatpagi.blogspot.com

      Delete
  7. bagaimana menentukan metode lelang dalam kontak payung.

    ReplyDelete
  8. Untuk Pak Teddie kriteria pengadaan yang bisa di KONTRAK PAYUNG adalah memnuhi
    1.Persyaratan yang dipahami dengan baik.
    2.Kebutuhan penggunanya yang berulang.
    3.Persyaratannya sederhana dan bersifat komoditas
    4. Volume pemesanannya belum bisa ditentukan
    contonya : tiket perjalanan, ATK , Barang IT, alat 2 pertanian dan lain - lain.....kalau berkenan kunjungi blog saya. (www.inspirasisemangatpagi.blogspot.com)

    ReplyDelete
  9. dalam kontrak payung apakah dicantumkan nilai total kontraknya?

    ReplyDelete
  10. Ijin bertanya..kalau kontrak payung jasa pengamanan sudah bisa atau belum Pak..oh ya terhadap penginputan dalam SIRUPnya seperti apa ya mengingat pagu anggaran ada di beberapa unit kerja..apakah menggunakan akun sementara atau gimana Pak mohon pencerahannya..terima kasih

    ReplyDelete
  11. Mohon arahan untuk kontrak pengadaan pakan ternak...tks

    ReplyDelete
  12. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  13. Kalau jasa pengiriman paket dokumen kontrak payung atau tidak

    ReplyDelete