Berdasar
Peraturan Menteri Keuangan Nomer 190 /PMK.05/2012 tahun 2012, pembayaran dengan dana APBN
untuk UP sekarang dapat digunakan untuk belanja modal.
Pembayaran
dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada satu
penerima/ penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,-
kecuali
untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
Pada
setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari UP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran banyak
sebesar Rp.50.000.000,- .
UP
dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran:
a.
Belanja Barang;
b.
Belanja Modal; dan
c.
Belanja Lain-lain.
Pembayaran
dengan UP oleh Bendahara Pengeluaran kepada
1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa dapat melebihi Rp.50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah) setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Perbendaharaan.
2 Comments
Apakah penggunaan UP untuk Belanja Modal dapat menggunakan penyedia yaitu pihak ke 3, karena ada sebagian toko yang non PKP sehingga tidak bisa mengeluarkan faktur pajak dan SSP, trmksh
ReplyDeletetrus klo penggunaan UP untuk belanja modal kan SP2d nya gk ada,sedangkan belanja modal harus masuk BMN yang pengisian aplikasi harus tercatat SP2d nya,gimana
ReplyDelete