header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pembayaran UP (Uang Persediaan) Dapat Untuk Belanja Modal

PENGADAAN LANGSUNG

Berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomer 190 /PMK.05/2012 tahun 2012, pembayaran dengan dana APBN untuk UP sekarang dapat digunakan untuk belanja modal.

Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran  kepada  satu penerima/ penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,-
kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.

Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari  UP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran banyak sebesar Rp.50.000.000,- .

UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran:
a. Belanja Barang;
b. Belanja Modal; dan
c. Belanja Lain-lain.

Pembayaran dengan UP oleh Bendahara Pengeluaran  kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa dapat melebihi Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Post a Comment

2 Comments

  1. Apakah penggunaan UP untuk Belanja Modal dapat menggunakan penyedia yaitu pihak ke 3, karena ada sebagian toko yang non PKP sehingga tidak bisa mengeluarkan faktur pajak dan SSP, trmksh

    ReplyDelete
  2. trus klo penggunaan UP untuk belanja modal kan SP2d nya gk ada,sedangkan belanja modal harus masuk BMN yang pengisian aplikasi harus tercatat SP2d nya,gimana

    ReplyDelete