Ada
DPA TA 2013 senilai Rp. 800 juta untuk pemeliharaan 5 kendaraan roda 6
. Bagaimana pengadaannya, bagaimana HPSnya, bagaimana peran PPHP ?
1. Untuk kegiatan pemeliharaan kendaraan bermotor roda 6, di DPA TA 2013, agar
dilakukan identifikasi kebutuhan, berdasar identifikasi kebutuhan tersebut
dibuatkan pemaketan.
a. Untuk
pemeliharaan kendaraan yang telah pasti kerusakan atau perbaikannya dan
memerlukan suku cadang
tertentu agar pengadaannya dilakukan dengan penunjukan langsung kepada pabrikan atau agen resmi ( bengkel resmi) yang ditunjuk oleh pabrikan.
b. Untuk pemeliharaan
yang telah pasti kerusakannya, yang dapat mengerjakan bukan bengkel resmi dan dapat dikerjakan oleh banyak penyedia bila
nilainya di atas Rp. 200 juta agar dilakukan dengan pelelangan dengan penyedia bengkel.
c. Untuk pemeliharaan atau kerusakan yang tidak
dapat diidentifikasi dan kerusakannya sewaktu-waktu dan harus segera
diselesaikan agar tidak mengganggu operasional pelayanan maka dapat dilakukan
dengan pengadaan langsung.
2. Dalam
hal penyusunan HPS, PPK mencari data yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai
dengan ketentuan Pasal 66 ayat (7) serta memperhatikan harga pasarnya atau kewajaran biaya pada dealer atau
bengkel setempat.
3. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 18 Pasal (5) bahwa Panitia/Pejabat Penerima
Hasil Pekerjaan mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk melakukan
pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Kontrak, menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui
pemeriksaan/pengujian dan membuat dan menandatangani Berita Acara Serah terima
Hasil Pekerjaan. Setelah Penyedia melakukan perbaikan
terhadap kendaraan tersebut, maka perlu dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan
oleh PPHP.
2 Comments
Bagaiamana dengan kasus seperti di bawah ini:
ReplyDeleteDi DPA terdapat item akses Internet 30 Mbps @ 130 jt per bulan selama 1 tahun. Item tersebut meliputi pembayaran tagihan internet dan pemeliharaan peralatannya. Sementara itu,untuk pembayaran dan pemeliharaan infrastruktur internet terdapat mou antara Pemerintah daerah kami dengan salah satu BUMD yang menyatakan pembayaran dan pemeliharaan infrastruktur Internet dilaksanakan Oleh BUMD tersebut. Anggaran yang Ada sekarang untuk pekerjaan Diatas dialokasikan melalui dinas Kominfo kami. Yang ditanyakan:
1. Bagaimana cara melaksanakan pekerjaan dimaksud, apakah BUMD tersebut bisa dijadikan sebagai penyedia?
2. Proses pengadaan yg dilaksanakan lelang, penunjukan langsung atau pengadaan langsung? (Jika di total pagu selama 1 tahun rp. 1,5. M)
3. Jenis Kontrak yang digunakan seperti apa? Krna Ada item pekerjaan pemeliharaan yg Blum dapat diidentfikasi kerusakannya...
Terima kasih
Sebaiknya tidak usah bertanya kepada Mudjisantosa karena PASTI dan PASTI tidak akan pernah dijawab
ReplyDelete