header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pemeliharaan kendaraan dinas


Ada DPA TA 2013 senilai Rp. 800 juta  untuk pemeliharaan 5 kendaraan roda 6 .   Bagaimana pengadaannya, bagaimana HPSnya, bagaimana peran PPHP ?

 1.      Untuk kegiatan pemeliharaan kendaraan bermotor roda 6, di DPA TA 2013, agar dilakukan identifikasi kebutuhan, berdasar identifikasi kebutuhan tersebut dibuatkan pemaketan.
 a.  Untuk pemeliharaan kendaraan yang telah pasti kerusakan atau perbaikannya dan memerlukan   suku cadang  tertentu agar pengadaannya dilakukan dengan penunjukan  langsung kepada pabrikan atau agen resmi ( bengkel resmi) yang ditunjuk oleh pabrikan
b.   Untuk  pemeliharaan yang telah pasti kerusakannya, yang dapat mengerjakan bukan bengkel resmi dan dapat dikerjakan oleh banyak penyedia bila nilainya di atas Rp. 200 juta agar dilakukan dengan pelelangan dengan penyedia bengkel. 
c.  Untuk pemeliharaan atau kerusakan yang tidak dapat diidentifikasi dan kerusakannya sewaktu-waktu dan harus segera diselesaikan agar tidak mengganggu operasional pelayanan maka dapat dilakukan dengan pengadaan langsung.

2.      Dalam hal penyusunan HPS, PPK mencari data yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (7) serta memperhatikan harga pasarnya atau kewajaran biaya pada dealer atau bengkel setempat.
3.      Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 18 Pasal (5) bahwa Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian dan membuat dan menandatangani Berita Acara Serah terima Hasil Pekerjaan. Setelah Penyedia melakukan perbaikan terhadap kendaraan tersebut, maka perlu dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan oleh PPHP.

Post a Comment

2 Comments

  1. Bagaiamana dengan kasus seperti di bawah ini:

    Di DPA terdapat item akses Internet 30 Mbps @ 130 jt per bulan selama 1 tahun. Item tersebut meliputi pembayaran tagihan internet dan pemeliharaan peralatannya. Sementara itu,untuk pembayaran dan pemeliharaan infrastruktur internet terdapat mou antara Pemerintah daerah kami dengan salah satu BUMD yang menyatakan pembayaran dan pemeliharaan infrastruktur Internet dilaksanakan Oleh BUMD tersebut. Anggaran yang Ada sekarang untuk pekerjaan Diatas dialokasikan melalui dinas Kominfo kami. Yang ditanyakan:

    1. Bagaimana cara melaksanakan pekerjaan dimaksud, apakah BUMD tersebut bisa dijadikan sebagai penyedia?
    2. Proses pengadaan yg dilaksanakan lelang, penunjukan langsung atau pengadaan langsung? (Jika di total pagu selama 1 tahun rp. 1,5. M)
    3. Jenis Kontrak yang digunakan seperti apa? Krna Ada item pekerjaan pemeliharaan yg Blum dapat diidentfikasi kerusakannya...

    Terima kasih

    ReplyDelete
  2. Sebaiknya tidak usah bertanya kepada Mudjisantosa karena PASTI dan PASTI tidak akan pernah dijawab

    ReplyDelete