Apabila sudah terjadi pengadaan kendaraan dinas tetapi tidak
melalui GSO.di karenakan belum keluarnya harga GSO atau karena ketidaktahuan
pejabat.bagaimana solusinya?
1. Pengadaan kendaraan terhadap yang ditayangkan dalam portal
pengadaan nasional maka dapat dilakukan penunjukkan langsung. Pasal 38
Perpres 70 tahun 2012
2. harga kendaraan ditayangkan di portal bila harga
portal pengadaan nasional lagi tidak muncul, karena lagi diadakan
negosiasi harga (setiap tiga bulan) sehingga belum muncul harganya di portal maka agar
menunggu harga tersebut dimunculkan.
3. bila suatu kendaraan tidak ada dalam portal pengadaan nasional
maka harus dilakukan melalui pelelangan bila nilainya diatas Rp. 200
juta
4. Terhadap pengadaan yang tidak dilakukan sesuai dengan prosedur
tersebut, maka agar dinilai apakah pengadaan yang dilakukan tersebut
lebih mahal dari yang ditayangkan dari portal pengadaan nasional.
5. bila hal tersebut lebih mahal, mengenai hal tersebut apakah ada
unsur mark up atau tidak, silahkan di diskusikan dengan
auditor/inspektorat.
0 Comments