header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan Kendaraan tidak memakai sistem

Apabila sudah terjadi pengadaan kendaraan dinas tetapi tidak melalui GSO.di karenakan belum keluarnya harga GSO atau karena ketidaktahuan pejabat.bagaimana solusinya?
1. Pengadaan kendaraan terhadap yang ditayangkan dalam portal pengadaan nasional maka dapat dilakukan penunjukkan langsung. Pasal 38 Perpres 70 tahun 2012
2. harga kendaraan ditayangkan di portal bila harga portal pengadaan nasional lagi tidak muncul, karena lagi diadakan negosiasi harga (setiap tiga bulan) sehingga belum muncul harganya di portal maka agar menunggu harga tersebut dimunculkan.
3. bila suatu kendaraan tidak ada dalam portal pengadaan nasional maka harus dilakukan melalui pelelangan bila  nilainya diatas Rp. 200 juta
4. Terhadap pengadaan yang tidak dilakukan sesuai dengan prosedur tersebut, maka agar dinilai apakah pengadaan yang dilakukan tersebut lebih mahal dari yang ditayangkan dari portal pengadaan nasional.
5. bila hal tersebut lebih mahal,  mengenai hal tersebut apakah ada unsur mark up atau tidak, silahkan di diskusikan dengan auditor/inspektorat.

Post a Comment

0 Comments