header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan Patung Ukiran

Kami berencana melakukan pembelian atas sebuah patung/ukiran/benda seni yang menunjukkan identitas budaya daerah yang pemanfaatannya untuk partisi yang non permanen, barang tersebut
bernilai Rp. 180 juta, pembelian kepada perorangan dan barang bukan merupakan barang jadi tapi olahan atau buatan.
Bagaimana proses pengadaan atas barang tersebut,  dokumen apa yang harus diperlukan.  Apa yang menjadi dasar atas pengadaan tersebut ?  
  1. Apabila patung tersebut bukan merupakan barang jadi, maka termasuk ke dalam pekerjaan Konstruksi. Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya (Pasal 1 Angka 15); Sehingga diperlukan perencanaan dan pengawasan, atas pekerjaan tersebut, perencanaan dan pengawasan dapat dilakukan oleh konsultan atau oleh kita sendiri.
  2. Mengacu Pasal 39 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (4), maka untuk pengadaan patung/ukiran/benda seni dapat melalui pengadaan langsung. Tanda bukti perjanjian yang diperlukan adalah Surat Perintah Kerja (SPK);
  3. Tata cara dan ketentuan pengadaan langsung mengacu ke Perka LKPP No. 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  4. Untuk dokumen pengadaan, Saudara dapat mengacu Perka LKPP No. 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Post a Comment

0 Comments