Sekarang telah tersedia dalam Website LKPP Peraturan Kepala LKPP Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing.
Pengadaan alat-alat pertanian AKAN dikatalogkan yang dapat diadakan secara epurchasing (mungkin di akhir Januari 2013 ini).
Saudara dapat melihat daftar barang beserta spesifikasi dan harga pada sistem E-Catalogue elektronik dengan mengakses www.e.katalog.lkpp.go.id
Bila belum ada dicatalog silahkan dilakukan pelelangan dengan membuat spesifikasi yang benar. Untuk membuat spesifikasi yang benar silahkan dilakukan kajian dengan tenaga ahli atau tim teknis yang kompeten.
Untuk HPS dibuat sesuai dengan harga pasar dengan memperhatikan potongan harga dan tambahan biaya kirim ke titik bagi.
2 Comments
makasih artikelnya ya
ReplyDeleteST3 Telkom
pengalaman..
ReplyDeleteST3 Telkom