Tanggal kontrak untuk masa (waktu) pekerjaan konsultan ditentukan dan biasanya sesuai dengan kontrak pekerjaan konstruksi. Bagaimana bila pekerjaan konstruksi tidak selesai dan PPK memberi kesempatan perpanjangan waktu bagi penyedia pelaksana konstruksi ?
Sesuai ketentuan kontrak antara konsultan dengan PPK, dapat diperkirakan sebagai berikut :
1. Kontrak konsultan pengawas dapat dirubah diadendum atas kesepakatan bersama tanpa merubah nilai kontrak, atau
2. Kontrak konsultan pengawas dapat diperpanjang dengan adendum nilai kontrak.
3. Kontrak konsultan pengawas berhenti karena kontraknya berakhir, sedangkan pekerjaan pengawasan selnjutnya dilakukan oleh PPK dan tim.
3 Comments
.
ReplyDeleteApakah konsultan pengawas sudah bisa menagih apabilah kontrak sudah selesai
ReplyDeletedasarnya darimana kak?
ReplyDelete