header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Perorangan menjadi penyedia untuk pemerintah


Tidak semua  pengadaan melalui penyedia  dilakukan kepada perusahaan atau badan usaha.

Pengadaan dapat dilakukan kepada orang perorangan bila dia dapat memenuhi barang/jasa yang kita perlukan.

Tidak semua orang-perseorangan yang menjadi penyedia harus sebagai badan hukum.


Tidak semua orang-perseorangan yang sebagai penyedia memiliki NPWP.



Perpres 70 tahun 2012 pasal 1 ayat 12 : Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.



Orang-perseorangan yang dapat menjadi penyedia seperti :



1.      notaris, dokter, akuntan, asesor, pembuat website, pembuat program aplikasi dst

2.      perajin meja kursi, cleaning service, tukang las dst.



Untuk nomor 1 diatas orang perseorangan tersebut harus memiliki ijasah, dan atau sertifikat kompetensi atau bahkan ada yang perlu ijin usaha



Untuk nomor 2 diatas orang perseorangan tersebut mungkin tidak punya ijasah atau bahkan NPWP.  Kita bisa melihat karya-karyanya yang sudah dibuat. Dianjurkan mereka agar memiliki NPWP, bila tidak memiliki NPWP, bila terhitung kena PPh maka Pphnya dinaikkan menjadi lebih tinggi 20% untuk honorarium, contoh 1,5 % menjadi 1,8%, sedangkan untuk barang, penyedia perseorangan yang tidak punya NPWP akan dikenakan pajak PPh lebih tinggi 100%, misal 1.5% menjadi 3 %.



Untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya s.d. nilai Rp. 200 juta untuk orang perseorangan dilakukan dengan pengadaan langsung, bila nilainya di atas Rp. 200 juta dengan pelelangan sederhana atau pelelangan umum.



Untuk pengadaan jasa konsultan s.d. nilai Rp. 50 juta untuk orang perseorangan dilakukan dengan pengadaan langsung, bila nilainya di atas Rp. 50 juta dengan seleksi sederhana atau seleksi umum.



Untuk pengadaan seperti sayembara dan kontes dapat juga dilaksanakan dengan orang perseorangan.

Post a Comment

2 Comments

  1. MELAYANI KEBUTUHAN PENGADAAN WATER TANK PANEL FIBERGLASS DAN IPAL www.toyafiber.info

    ReplyDelete
  2. Bagaimana jika untuk jasa design Pak ? apakah bisa masuk kategori ini Pak ?
    tks

    ReplyDelete