header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

peserta pelelangan/seleksi wajib melakukan pendaftaran

Dalam Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012 dinyatakan bahwa 
"Semua peserta wajib melakukan pendaftaran sebelum mengambil dokumen pengadaan."

Dalam evaluasi penawaran ditemukan permasalahan, dimana ada perusahaan peserta lelang yang mendaftar tidak berk-KSO (Kerjasama operasi atau bermitra),sementara pada waktu memasukan penawaran perusahaan tersebut ber-KSO dengan perusahaan yang tidak mendaftar.
Terhadap hal tersebut :Semua peserta wajib melakukan pendaftaran sebelum mengambil dokumen pengadaan."

Sehingga peserta yang tidak mendaftar sebelumnya tidak dapat mengikuti pelelangan.
Peserta yang bermitra mendaftar atas nama kemitraan .

Bila peserta sebelumnya tidak bermitra kemudian bermitra (KSO) hal tersebut diperbolehkan. 
Tetapi bila ada yang memasukkan penawaran atas nama peserta yang tidak mendaftar maka hal tersebut tidak diperbolehkan.


Pasal 19. Perpres 70 tahun 2012. Dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/ kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;

Post a Comment

0 Comments