header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PPHP memeriksa setelah tanggal kontrak berakhir



PPHP melakukan tugasnya ketika pekerjaan telah selesai 100% atau Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak..
Namun bila dalam kontrak atau dalam penugasan PPHP diminta untuk melakukan penerimaan terhadap progress pekerjaan atau termin pekerjaan maka hal tersebut dapat dilakukan.
Pnyedia melakukan penyerahan sebelum batas tanggal kontrak. Bila menyerahkan setelah tanggal kontrak maka akan dikenakan denda.
PPHP memeriksa hasil pekerjaan penyedia, yang sebaiknya dilakukan sebelum batas akhir tanggal kontrak, walaupun bisa terjadi dilakukan pemeriksaan/penerimaan pekerjaan setelah tanggal berakhir kontrak.   
Pemeriksaan atau serahterima yang dilakukan terlambat oleh PPHP tidak berakibat  denda bagai penyedia.
Tanggal serah terima dapat sesuai tanggal sebenarnya yang terjadi, tetapi tanggal permintaan permintaan serah terima oleh penyedia tidak boleh melampui tanggal batas waktu di kontrak.

Dalam Perpres 70 di pasal 95 disebutkan antara lain
Setelah pekerjaan selesai 100%  sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan.
PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak.
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak.
Khusus Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya:
a.      Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam Kontrak, sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan;
Masa pemeliharaan pekerjaan harus diberikan waktu yang cukup, dengan memperhatikan sifat, jenis dari pekerjaannya.
b.   masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama enam bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen selama tiga bulan; dan
Pekerjaan permanen adalah pekerjaan yang umur rencananya lebih dari 1 (satu) tahun. Yang dimaksud dengan pekerjaan semi permanen adalah pekerjaan yang umur rencananya kurang dari 1 (satu) tahun.
c.    masa pemeliharaan dapat melampaui Tahun Anggaran.
(1)      Setelah masa pemeliharaan berakhir, PPK mengembalikan Jaminan Pemeliharaan/uang retensi kepada Penyedia Barang/Jasa.
(2)      Khusus Pengadaan Barang, masa garansi diberlakukan sesuai kesepakatan para pihak dalam Kontrak.
Untuk pengadaan barang, para pihak mengikuti jangka waktu yang ditentukan oleh pabrik (garansi pabrikan).
(3)      Penyedia Barang/Jasa menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan pada saat proses serah terima akhir (Final Hand Over).
(4)      Penyedia Barang/Jasa yang tidak menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan dimasukkan dalam Daftar Hitam.

Post a Comment

7 Comments

  1. apabila pengajuan termin telah mencapai prestasi sebesar 60% apakah diperiksa oleh tim PHO serta Konsultan Pengawas yang diketahui oleh Pejabat Pembuat komitmen?trims

    ReplyDelete
  2. untuk pengadaan barang yang diserahkan kepada masyarakat apa bisa dikenakan denda jika penyerahannya setelah habis masa kontrak? sedangkan pphp telah dilakukan sebelum masa kontrak habis, mohon penjelasan dan dasarnya

    ReplyDelete
  3. malam pak.. mau tanya.. dalam pekerjaaan pengadaan spanduk dan pemasangan wajib/ tidak sifatnya penyedia jasa melaporkan dan mendokumentasikan pembuatan dan pemasangan spanduk tsb? misal spanduk 100 pcs.. apa dokumentasinya (foto) sebanyak 100 pcs jg?? thamks sebelumnya...

    ReplyDelete
  4. Konsultasi pak mudji,..
    1. Konsultansi pak,.
    Bagaimana jika PA / KPA mengetahui bahwa terdapat ada kesalahan PPHP dlm melakukan proses penerimaan sehingga PPK salah dlm memutuskan penerimaan hasil pekerjaan,
    Apa bisa PA / KPA membatalkan hasil PPHP dan PPK?

    2. Apa hasil pekerjaan yg sudah diterima PPHP dan disahkan pekerjaannnya oleh PPK (dalam kasus pengadaan aset), status barang sudah dlm kewajiban PB/ KPB dlm pengelolaan dan penatausahaannya? Atau wajib adanya serah terima?

    Terima kasih, mohon pak mudji berkenan memberi pencerahan

    ReplyDelete
  5. apa yang dimaksud dengan sesuai ketentuan kontrak?apakah PPHP harus memeriksa secara keseluruhan yng telah dikerjakan sampai sedetildetilnya?jika iya berarti tim PPHP harus bersertifikat ahli minimal sama dengan tenaga ahli konsultan pengawas pekerjaan tersebut? terimakasih

    ReplyDelete
  6. Konsultasi pak
    Tanggal akhir kontrak 10 oktober boleh enggak pho dilaksakan pada tanggal 11 oktober untuk memaksimalkan waktu bagi penyedia sampai di penghujung kontrak.
    Mohon penjelasan

    ReplyDelete
  7. Dalam kontrak Belanja modal Barang, dengan ketentuan Masa pelaksanaan pekerjaan 14 hari Kalender, dalam waktu 7 Hari, pekerjaan telah selesai. Apakah bisa di serah termakan lebih awal dari yang di rencanakan dan di proses pembayaran. Bunyi kontrak nya Pembayaran sekaligus. Mohon Pencerahannya

    ReplyDelete