PPHP melakukan tugasnya ketika pekerjaan telah selesai 100% atau Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan
setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak..
Pnyedia melakukan penyerahan sebelum batas tanggal kontrak. Bila menyerahkan setelah tanggal kontrak maka akan dikenakan denda.
PPHP memeriksa hasil pekerjaan penyedia, yang sebaiknya dilakukan sebelum batas akhir tanggal kontrak, walaupun bisa terjadi dilakukan pemeriksaan/penerimaan pekerjaan setelah tanggal berakhir kontrak.
Pemeriksaan atau serahterima yang dilakukan terlambat oleh PPHP tidak berakibat denda bagai penyedia.
Tanggal serah terima dapat sesuai tanggal sebenarnya yang terjadi, tetapi tanggal permintaan permintaan serah terima oleh penyedia tidak boleh melampui tanggal batas waktu di kontrak.
Dalam Perpres 70 di pasal 95 disebutkan antara lain
Setelah pekerjaan selesai 100% sesuai
dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan
permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan.
PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan
penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan, Panitia/Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk
memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang
disyaratkan dalam Kontrak.
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan
setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak.
Khusus Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya:
a. Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya melakukan
pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam Kontrak,
sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan;
Masa
pemeliharaan pekerjaan harus diberikan waktu yang cukup, dengan memperhatikan
sifat, jenis dari pekerjaannya.
b. masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen
selama enam bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen selama tiga bulan;
dan
Pekerjaan
permanen adalah pekerjaan yang umur rencananya lebih dari 1 (satu) tahun. Yang
dimaksud dengan pekerjaan semi permanen adalah pekerjaan yang umur rencananya
kurang dari 1 (satu) tahun.
c. masa pemeliharaan dapat melampaui Tahun Anggaran.
(1)
Setelah masa
pemeliharaan berakhir, PPK mengembalikan Jaminan Pemeliharaan/uang retensi
kepada Penyedia Barang/Jasa.
(2)
Khusus Pengadaan
Barang, masa garansi diberlakukan sesuai kesepakatan para pihak dalam Kontrak.
Untuk
pengadaan barang, para pihak mengikuti jangka waktu yang ditentukan oleh pabrik
(garansi pabrikan).
(3)
Penyedia
Barang/Jasa menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan pada saat
proses serah terima akhir (Final Hand Over).
(4)
Penyedia
Barang/Jasa yang tidak menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan
dimasukkan dalam Daftar Hitam.
7 Comments
apabila pengajuan termin telah mencapai prestasi sebesar 60% apakah diperiksa oleh tim PHO serta Konsultan Pengawas yang diketahui oleh Pejabat Pembuat komitmen?trims
ReplyDeleteuntuk pengadaan barang yang diserahkan kepada masyarakat apa bisa dikenakan denda jika penyerahannya setelah habis masa kontrak? sedangkan pphp telah dilakukan sebelum masa kontrak habis, mohon penjelasan dan dasarnya
ReplyDeletemalam pak.. mau tanya.. dalam pekerjaaan pengadaan spanduk dan pemasangan wajib/ tidak sifatnya penyedia jasa melaporkan dan mendokumentasikan pembuatan dan pemasangan spanduk tsb? misal spanduk 100 pcs.. apa dokumentasinya (foto) sebanyak 100 pcs jg?? thamks sebelumnya...
ReplyDeleteKonsultasi pak mudji,..
ReplyDelete1. Konsultansi pak,.
Bagaimana jika PA / KPA mengetahui bahwa terdapat ada kesalahan PPHP dlm melakukan proses penerimaan sehingga PPK salah dlm memutuskan penerimaan hasil pekerjaan,
Apa bisa PA / KPA membatalkan hasil PPHP dan PPK?
2. Apa hasil pekerjaan yg sudah diterima PPHP dan disahkan pekerjaannnya oleh PPK (dalam kasus pengadaan aset), status barang sudah dlm kewajiban PB/ KPB dlm pengelolaan dan penatausahaannya? Atau wajib adanya serah terima?
Terima kasih, mohon pak mudji berkenan memberi pencerahan
apa yang dimaksud dengan sesuai ketentuan kontrak?apakah PPHP harus memeriksa secara keseluruhan yng telah dikerjakan sampai sedetildetilnya?jika iya berarti tim PPHP harus bersertifikat ahli minimal sama dengan tenaga ahli konsultan pengawas pekerjaan tersebut? terimakasih
ReplyDeleteKonsultasi pak
ReplyDeleteTanggal akhir kontrak 10 oktober boleh enggak pho dilaksakan pada tanggal 11 oktober untuk memaksimalkan waktu bagi penyedia sampai di penghujung kontrak.
Mohon penjelasan
Dalam kontrak Belanja modal Barang, dengan ketentuan Masa pelaksanaan pekerjaan 14 hari Kalender, dalam waktu 7 Hari, pekerjaan telah selesai. Apakah bisa di serah termakan lebih awal dari yang di rencanakan dan di proses pembayaran. Bunyi kontrak nya Pembayaran sekaligus. Mohon Pencerahannya
ReplyDelete