Setelah pekerjaan selesai 100% sesuai
dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan
permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan
pekerjaan.
PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan
yang telah diselesaikan.
Apabila terdapat kekurangan
dalam hasil pekerjaaan, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK
memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi
kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak.
Panitia/Pejabat Penerima Hasil
Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak.
Khusus Pekerjaan Konstruksi/Jasa
lainnya:
a.
Penyedia Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa
yang ditetapkan dalam Kontrak, sehingga kondisinya tetap seperti pada saat
penyerahan pekerjaan;
Penjelasan: Masa pemeliharaan pekerjaan harus diberikan
waktu yang cukup, dengan memperhatikan sifat, jenis dari pekerjaannya.
b.
masa pemeliharaan
paling singkat untuk pekerjaan permanen selama 6 bulan, sedangkan untuk
pekerjaan semi permanen selama 3 bulan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pekerjaan permanen adalah
pekerjaan yang umur rencananya lebih dari 1 tahun. Yang dimaksud dengan
pekerjaan semi permanen adalah pekerjaan yang umur rencananya kurang dari 1 tahun.
c.
masa pemeliharaan
dapat melampaui Tahun Anggaran.
Setelah masa pemeliharaan berakhir,
PPK mengembalikan Jaminan Pemeliharaan/uang retensi kepada Penyedia
Barang/Jasa.
Khusus Pengadaan Barang, masa
garansi diberlakukan sesuai kesepakatan para pihak dalam Kontrak.
Penyedia Barang/Jasa
menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan pada saat proses serah
terima akhir (Final Hand Over).
Penjelasan:
Untuk
pengadaan barang, para pihak mengikuti jangka waktu yang ditentukan oleh pabrik
(garansi pabrikan).
Penyedia Barang/Jasa yang tidak
menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan dimasukkan dalam Daftar
Hitam.
Perpres 70 tahun 2012 Pasal 95
Perpres 70 tahun 2012 Pasal 95
1 Comments
izin bertanya pak, terkait masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi permanen, di aturan ditentukan selama 6 bulan, pertanyaan : apakah boleh ditentukan dalam kontrak, masa pemeliharaannya kurang dari 6 bulan, misalnya 3 atau 4 bulan? trm ksh.
ReplyDelete