header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

SKT/SKA

Pada dokumen pemilihan disyarat SKT Pelaksana Perpipaan Air Bersih / SKT drafter Teknik Lingkungan dan Peserta menyampaikan SKA Teknik Lingkungan, Apakah peserta dapat di gugurkan ?
Dokumen pengadaan berisi informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa. Karena itu, penulisan dalam dokumen pengadaan harus jelas dan benar.
Tertulis pada dokumen pemilihan: SKT Pelaksana Perpipaan Air Bersih/SKT drafter Teknik Lingkungan. Ketentuan ini harus bisa dipahami secara benar dan sama (tidak bertentangasn) oleh para pihak. Seharusnya, dalam dokumen pemilihan juga sudah ditetapkan ketentuan bilamana penyedia tidak memiliki tenaga yang dibutuhkan namun, namun menawarkan menggunakan tenaga dengan kualifikasi yang lebih tinggi.
Secara logika, terhadap permintaan tenaga yang memiliki SKT dapat dipenuhi oleh penyedia dengan menggunakan tenaga yang memiliki SKA karena memeliki kualifikasi yang lebih tinggi daripada yang diminta dalam dokumen pengadaannya. Namun, biaya satuan yang ditawarkan tidak boleh melebihi harga pasar tenaga yang hanya memiliki SKT.

Silahkan baca juga
  http://www.mudjisantosa.net/2013/07/kebutuhan-ska-skt-dalam-pekerjaan.html

Post a Comment

0 Comments