Berdasar Perka LKPP No. 18 tahun 2012
waktu pelelangan secara SPSE sebagai berikut :
•khusus
memperhatikan jam kerja dan hari kerja di :
-Pemberian penjelasan
-Batas akhir pemasukan penawaran
-Pembukaan penawaran
-Pembuktian kualifikasi
-Batas akhir sanggah/ sanggah
banding
•
memberikan waktu minimal 2 hari kerja :
-untuk penawaran yang menggunakan
jaminan penawaran
-Sanggahan banding
• memberikan waktu yang cukup untuk penyedia untuk mempersiapkan dokumen
penawaran sesuai kompleksitas pekerjaan, lokasi pekerjaan dsb.
0 Comments