header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Hibah untuk KPUD mengikuti Perpres Pengadaan

Kami KPUD, menerima dana dari Pemda, apakah dana hibah yang  diterima oleh KPUD  untuk pengadaan barang dan jasa, termasuk yang harus mengikuti Pepres pengadaan atau tidak mengacu kepada ketentuan tersebut.
Dana yang diterima oleh KPUD untuk pengadaan barang/jasa bagi pemilihan Kepala Daerah berasal dari dana hibah APBD..

KPUD adalah Kuasa Pengguna Anggaran dari instansi pusat atau lembaga KPU. Berdasarkan hal tersebut, pengelolaan dana hibah tersebut dari Pemda ke  KPU sebagai instansi pusat mengacu kepada aturan yang terkait dengan hibah yaitu  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah. Sesuai dengan  peraturan tersebut penerimaan hibah dicatat dalam mekanisme dana DIPA dan perolehan aset dicatat sebagai aset negara.

Berdasarkan penjelasan tersebut pengadaan dari dana hibah tersebut mengikuti ketentuan peraturan pengadaan barang jasa pemerintah yaitu Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012

Post a Comment

0 Comments