ass, kami , akan menanyakan beberapa hal diantaranya : 1. bagaimana langkah yang harus di tempuh apabila, kontrak sudah mau berakhir, sementara pihak pengguna jasa belum menentukan lokasi pengganti kontrak sebelumnya, dan mohon apabila ada aturannya kami mohon di bantu untuk di lampirkan. 2. Bagaimana caranya dan langkah apa yang harus di tempuh untuk mendapatkan kembali password untuk e proc, sementara kami sudah melaporkan via email kepada admuser_eproc@pu.go.id tapi password yang diberikan masih juga belum bisa di pergunakan untuk akses ke e proc, terima kasih
1 Comments
ass, kami , akan menanyakan beberapa hal diantaranya : 1. bagaimana langkah yang harus di tempuh apabila, kontrak sudah mau berakhir, sementara pihak pengguna jasa belum menentukan lokasi pengganti kontrak sebelumnya, dan mohon apabila ada aturannya kami mohon di bantu untuk di lampirkan. 2. Bagaimana caranya dan langkah apa yang harus di tempuh untuk mendapatkan kembali password untuk e proc, sementara kami sudah melaporkan via email kepada admuser_eproc@pu.go.id tapi password yang diberikan masih juga belum bisa di pergunakan untuk akses ke e proc, terima kasih
ReplyDelete