Tindak Pidana
Korupsi (TPK) Di Bidang Keuangan
Negara
Pasal
2 ayat (1) UU TPK
“Setiap
orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pasal
3 ayat (1) UU TPK
“Setiap
orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan atau denda
paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Unsur-Unsur
Tindak Pidana Korupsi (TPK)
Pasal
2 ayat 1 UU TPK
§ Setiap Orang
§ Secara Melawan Hukum
§ Melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
§ Merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara
Pasal
3 ayat 1 UU TPK
§ Setiap Orang
§ Dengan tujuan menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
§ Menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
§ Dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara
Pasal
1365 KUHPerdata
“Tiap
perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain
mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti
kerugian tersebut”
Dari
rumusan Pasal 1365 KUH Perdata bisa dirumuskan unsur-unsur dari
Perbuatan Melawan Hukum adalah sebagai berikut:
Ø Adanya suatu perbuatan;
Ø Perbuatan tersebut melawan
hukum;
Ø Adanya kesalahan dari pihak
pelaku;
Ø Adanya kerugian bagi korban;
Ø Adanya hubungan kausal antara
perbuatan dengan kerugian
0 Comments