Cara
Pemaketan Dalam Pengadaan Barang Dan
Jasa Pemerintah
1. Langkah kesatu
Dikelompokan kegiatan-kegiatan yang
ada dalam DPA/DIPA ke dalam dua kelompok yaitu kegiatan-kegiatan yang dapat
dilakukan dengan :
a.
Swakelola, atau
b.
Penyedia
2. Langkah kedua
Kegiatan-kegiatan tersebut
yang melalui penyedia dipecah lagi, lalu dikelompokan berdasar jenis pengadaannya yaitu :
a.
barang
b.
pekerjaan konstruksi
c.
jasa konsultansi
d.
jasa lainnya
3. Langkah ketiga
Jenis-jenis pengadaan tersebut dipecah
lagi dan dikelompokan ke dalam ruang
lingkup kompetensi penyedia (Dikelompokkan
kepada bidang/subbidang penyedia)
Contoh untuk pengadaan barang :
Ada pengadaan Alat tulis kantor
(ATK), AC (pendingin ruangan) dan Motor Roda Dua.
Berarti ada tiga penyedia yang berbeda
yang kita perlukan berdasar kompetensi penyedia.
Ada penyedia ATK, yang tentunya bukan
penyedia AC sehingga diperlukan penyedia AC.
Dan diperlukan juga penyedia sepeda motor (dealer).
4. Langkah keempat
Berdasar ruang lingkup kompetensi
penyedia dikelompokan kembali berdasar nilai anggarannya ke dalam metode pengadaannya. Contoh pengadaan ATK
bila nilainya diatas Rp. 200 juta dilakukan dengan pelelangan sederhana, namun
bila dibawah Rp. 200 juta dilakukan dengan pengadaan langsung.
Untuk yang memenuhi syarat khusus dan tertentu sebagaimana disebut dalam pasal 38 atau barang/jasanya ada di catalog maka dilakukan dengan penunjukkan langsung.
Untuk yang memenuhi syarat khusus dan tertentu sebagaimana disebut dalam pasal 38 atau barang/jasanya ada di catalog maka dilakukan dengan penunjukkan langsung.
Perpres 70 tahun 2012 Pasal 24
(1)
PA melakukan pemaketan Barang/Jasa dalam Rencana Umum
Pengadaan Barang/Jasa kegiatan dan anggaran K/L/D/I.
(2)
Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya
paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa
mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas
kemampuan teknis.
(3)
Dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, PA dilarang:
a. menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang
tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat
efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
b. menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat
dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya
dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
c. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket
dengan maksud menghindari pelelangan; dan/atau
d. menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan
yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.
0 Comments