header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Langkah sederhana cara pemaketan pengadaan



Cara Pemaketan Dalam Pengadaan  Barang Dan Jasa Pemerintah
Bila kita memiliki dokumen anggaran yaitu DPA/DIPA maka langkah pemaketan sebagai berikut :

1.   Langkah kesatu
Dikelompokan kegiatan-kegiatan yang ada dalam DPA/DIPA ke dalam dua kelompok yaitu kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dengan :
a.    Swakelola, atau
b.   Penyedia

2.   Langkah kedua
Kegiatan-kegiatan tersebut yang melalui penyedia dipecah lagi, lalu dikelompokan  berdasar jenis pengadaannya yaitu :
a.    barang
b.   pekerjaan konstruksi
c.    jasa konsultansi
d.   jasa lainnya

3.   Langkah ketiga
Jenis-jenis pengadaan tersebut dipecah lagi dan dikelompokan ke dalam  ruang lingkup kompetensi penyedia  (Dikelompokkan kepada bidang/subbidang penyedia)

Contoh untuk pengadaan barang :
Ada pengadaan Alat tulis kantor (ATK),  AC (pendingin ruangan) dan Motor Roda Dua.
Berarti ada tiga penyedia yang berbeda yang kita perlukan berdasar kompetensi penyedia.
Ada penyedia ATK, yang tentunya bukan penyedia AC sehingga diperlukan penyedia AC.  Dan diperlukan juga penyedia sepeda motor (dealer).

4.   Langkah keempat
Berdasar ruang lingkup kompetensi penyedia dikelompokan kembali berdasar nilai anggarannya ke dalam  metode pengadaannya. Contoh pengadaan ATK bila nilainya diatas Rp. 200 juta dilakukan dengan pelelangan sederhana, namun bila dibawah Rp. 200 juta dilakukan dengan pengadaan langsung.
Untuk yang memenuhi syarat khusus dan tertentu sebagaimana disebut dalam pasal 38  atau barang/jasanya ada di catalog maka dilakukan dengan penunjukkan langsung.

                   Perpres 70  tahun 2012  Pasal 24

(1)       PA melakukan pemaketan Barang/Jasa dalam Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa kegiatan dan anggaran K/L/D/I.
(2)       Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis.
(3)       Dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, PA dilarang:
a. menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
b. menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
c.   memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan; dan/atau
d. menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.

Post a Comment

0 Comments