Tercantum dalam DIPA atau DPA belanja
barang untuk pengadaan seragam senilai Rp. 20 juta
1.
Ke penyedia
Ke
Penjahit perusahaan atau penjahit perseorangan, yang dilakukan secara pengadaan
langsung (langsung ke penyedia sesungguhnya, jangan ke PT atau CV yang bukan bisnisnya sehari-hari) .
Bila
dimaksimalkan penggunaan anggarannya maka jangan lupa alokasi PPN nya. Penyediaan
baju seragam Rp. 18,18 juta + PPN Rp.
1.81 = Rp. 20 juta
Diperhitungkan juga ada potongan PPh yaitu 1,5% bila memiliki NPWP atau 3% bila tidak memiliki NPWP
Diperhitungkan juga ada potongan PPh yaitu 1,5% bila memiliki NPWP atau 3% bila tidak memiliki NPWP
Keluhan
pegawai untuk pola pengadaan ini, bisa terjadi tidak pas ketika jadi baju
seragam diserahkan ke pegawai.
2.
Ke toko membeli bahan dan diberikan biaya kepada para
pegawai untuk menjahit
Pembelian
langsung ke toko, misal pembelian Rp. 11,8
+ PPN 1,18 = Rp 13 juta dan dibuatkan misal senilai Rp 7 juta di daftar pegawai penerima dana uang untuk
pegawai menjahit sendiri-sendiri, diharapkan pegawai menjahit ke langganan
penjahitnya sehingga menemukan kenyamanan dalam baju seragamnya.
Untuk belanja ke toko senilai lebih dari Rp 1 juta maka dikenakan PPN. Diperhitungkan juga ada potongan PPh yaitu 1,5% bila memiliki NPWP atau 3% bila tidak memiliki NPWP
Untuk belanja ke toko senilai lebih dari Rp 1 juta maka dikenakan PPN. Diperhitungkan juga ada potongan PPh yaitu 1,5% bila memiliki NPWP atau 3% bila tidak memiliki NPWP
3.
Diberikan kepara pegawai untuk
membeli bahan dan menjahitkan sendiri
Dibuat
daftar pegawai penerima dana uang
untuk pegawai membeli bahan sendiri dan menjahitkan sendiri.
Cara pengadaan banyak ... yang penting harga wajar dan tidak ada suap
Cara pengadaan banyak ... yang penting harga wajar dan tidak ada suap
1 Comments
pa", jk penyedia tdk mempunyai CV (penjahit), sedangkan pengerjaan dgn SPK dan penyedia harus terdaftar di SIKAP, bagaimana solusinya pa' ??
ReplyDelete