header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan baju seragam


Tercantum dalam DIPA atau DPA belanja barang untuk pengadaan seragam senilai Rp. 20 juta
Bagaimana pengadaannya ? Ada beberapa pilihan yang dapat dilakukan antara lain sbb :

1.    Ke penyedia
Ke Penjahit perusahaan atau penjahit perseorangan, yang dilakukan secara pengadaan langsung (langsung ke penyedia sesungguhnya, jangan ke PT atau CV yang bukan bisnisnya sehari-hari) .
Bila dimaksimalkan penggunaan anggarannya maka jangan lupa alokasi PPN nya. Penyediaan baju seragam  Rp. 18,18 juta + PPN Rp. 1.81 = Rp. 20 juta
Diperhitungkan juga ada potongan PPh yaitu 1,5% bila memiliki NPWP atau 3% bila tidak memiliki NPWP
Keluhan pegawai untuk pola pengadaan ini, bisa terjadi tidak pas ketika jadi baju seragam diserahkan ke pegawai.

2.    Ke toko  membeli bahan dan diberikan biaya kepada para pegawai  untuk menjahit
Pembelian langsung ke toko, misal pembelian  Rp. 11,8 + PPN 1,18 = Rp 13 juta dan dibuatkan misal senilai Rp 7 juta di daftar pegawai penerima dana uang untuk pegawai menjahit sendiri-sendiri, diharapkan pegawai menjahit ke langganan penjahitnya sehingga menemukan kenyamanan dalam baju seragamnya.
Untuk belanja ke toko senilai lebih dari Rp 1 juta maka dikenakan PPN.   Diperhitungkan juga ada potongan PPh yaitu 1,5% bila memiliki NPWP atau 3% bila tidak memiliki NPWP

3.    Diberikan kepara pegawai untuk membeli bahan dan menjahitkan sendiri
Dibuat daftar pegawai penerima dana uang untuk pegawai membeli bahan sendiri dan menjahitkan sendiri.

Cara pengadaan banyak ... yang penting harga wajar dan tidak ada suap 

Post a Comment

1 Comments

  1. pa", jk penyedia tdk mempunyai CV (penjahit), sedangkan pengerjaan dgn SPK dan penyedia harus terdaftar di SIKAP, bagaimana solusinya pa' ??

    ReplyDelete