header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Klarifikasi tenaga ahli konsultan


Dalam Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012. Dalam penilaian kualifikasi di tahapan prakualifikasi tidak ada penilaian tenaga ahli untuk jasa  konsultan. 
Peserta yang memenuhi seluruh Persyaratan Kualifikasi dimasukkan dalam Calon Daftar Pendek untuk kemudian dilakukan pembuktian kualifikasi.
Apabila ditemukan hal-hal yang kurang jelas dan/atau data yang kurang jelas maka dilakukan klarifikasi secara tertulis dan ditandatangani oleh salah satu anggota Kelompok Kerja ULP dan peserta, namun tidak boleh mengubah persyaratan kualifikasi  

Mengenai data tenaga ahli disampaikan dalam penawaran. 

Kualifikasi Tenaga Ahli:

Penilaian dilakukan atas tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan memperhatikan jenis keahlian, persyaratan, serta jumlah tenaga yang telah diindikasikan di dalam KAK.

Sub unsur yang dinilai pada tenaga ahli, antara lain :

(1) tingkat pendidikan, yaitu lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian negara atau yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah;

(2) pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung dengan referensi/kontrak sebelumnya dari PPK/pengguna jasa. Bagi tenaga ahli yang diusulkan sebagai pemimpin/wakil pemimpin pelaksana pekerjaan (team leader/co team leader) dinilai pula pengalaman sebagai pemimpin/wakil pemimpin tim;

(3) sertifikat keahlian/profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang mengeluarkan, sesuai dengan keahlian/profesi yang disyaratkan dalam KAK, seperti sertifikat ahli arsitek yang dikeluarkan oleh Ikatan Arsitek Indonesia;

(4) lain-lain: penguasaan bahasa Inggris, bahasa Indonesia (bagi Penyedia asing), bahasa setempat, aspek pengenalan (familiarity) atas tata-cara, aturan, situasi, dan kondisi (custom) setempat. Personil yang menguasai/memahami aspek-aspek tersebut di atas diberikan nilai secara proporsional.

Bagaimana pembuktian kualifikasi tenaga ahli ?

Pembuktian kualifikasi telah ada dalam tahapan prakualifikasi, namun belum ada untuk pembuktian kualifikasi tenaga ahli, karena penyampaian kualifikasi tenaga ahli disampaikan oleh penyedia dalam dokumen pemilihan.
Terhadap tenaga ahli yang pernah dilakukan pembuktian kualifikasi  di paket-paket yang lalu atau di paket yang lain, tidak perlu dilakukan pembuktian kualifikasi sedangkan bagi yang belum dan memerlukan klarifikasi dilakukan  klarifikasi untuk meyakinkan penawaran dari penyedia.

Post a Comment

2 Comments

  1. dalam SBD E-Seleksi ;
    Evaluasi Teknis
    c. Sub unsur sertifikat keahlian/profesi , dengan bobot sub unsur ...%, dan ketentuan penilaian sub unsur :
    1) memiliki, diberi nilai : 100 (seratus).
    2) tidak memiliki, diberi nilai : 0 (nol).
    dengan kata lain tenaga ahli tanpa sertifikat SKA/SKT tidak digugurkan.
    bisa dianggap begitu pak? trims atas pendapatnya

    ReplyDelete
  2. demi keadilan dan kesempatan yg sama dalam kesempatan kerja maka tidak di benarkan 1 orang TA di pakai lebih dari 1 paket pekerjaan saat bersamaan,
    seharusnya pokja ULP atau LKPP membuat E cataloc monotoring TA yg telah lulus/menang lelang jangan di pakai lagi oleh pokja ULP lain agar tidak terjadi overlaping dan monopoli yg tentunya melanggar fakta integritas.
    akibat overlaping TA terjadi monopoli pekerjaan oleh seseorang dan perusahaan mengerjakan sampai 10 paket pekerjaan saat kontrak bersamaan, sementara TA yg lain gak kebagian kerjaan.

    Pemerintah mesti membuat Kepres soal TA dan tenaga trampil overlaping & monopoli individu /perushaan saat kontrak bersamaan agar terjadi keadilan bagi tenaga kerja lain..

    begitu juga agar PPK jgn diskriminasi menetapkan TA dalam KAK mesti lulusan perguruan tinggi negeri, lah bagaimana yg lulusan swasta itu ???

    lagian saat tender bersamaan di suatu daerah akan membutuhkan ribuan TA. pertanyaan saya apa munkin LPJK mampu ???
    sebagai contoh. bila nilah paket 100 jt membtuhkan 2-3 org TA bagaimana kalo sampai 100 milyar dst ???? tolong hitung saja sendiri

    saya melihat banyak lulusan perguruan tinggi mondar mandir di kantor pemerintah mencari pekerjaan tapi gak kebagian, padahal setiap 100 jt membutuhkan 2-3 TA, tapi malah tidak terserap karena hanya di monopoli oleh beberapa orang TA saja tiap pokja ULP kab/kota/provinsi


    ayo LKPP segara buatkan E Catalog monotoring TA lulus/menang tender agar publik bisa tahu
    wahai pejabat negeri jangan di buat ribet negeri ini...

    ReplyDelete