Dalam Peraturan
Kepala LKPP No. 14 tahun 2012. Dalam penilaian kualifikasi di tahapan
prakualifikasi tidak ada penilaian tenaga ahli untuk jasa
konsultan.
Peserta yang
memenuhi seluruh Persyaratan Kualifikasi dimasukkan dalam Calon Daftar Pendek
untuk kemudian dilakukan pembuktian kualifikasi.
Apabila ditemukan hal-hal yang kurang jelas dan/atau data yang kurang jelas
maka dilakukan klarifikasi secara tertulis dan ditandatangani oleh salah satu
anggota Kelompok Kerja ULP dan peserta, namun tidak boleh mengubah persyaratan
kualifikasi
Mengenai data
tenaga ahli disampaikan dalam penawaran.
Kualifikasi Tenaga
Ahli:
Penilaian dilakukan atas tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan memperhatikan jenis keahlian, persyaratan, serta jumlah tenaga yang telah diindikasikan di dalam KAK.
Sub unsur yang dinilai pada tenaga ahli, antara lain :
(1) tingkat pendidikan, yaitu lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian negara atau yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah;
(2) pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung dengan referensi/kontrak sebelumnya dari PPK/pengguna jasa. Bagi tenaga ahli yang diusulkan sebagai pemimpin/wakil pemimpin pelaksana pekerjaan (team leader/co team leader) dinilai pula pengalaman sebagai pemimpin/wakil pemimpin tim;
(3) sertifikat keahlian/profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang mengeluarkan, sesuai dengan keahlian/profesi yang disyaratkan dalam KAK, seperti sertifikat ahli arsitek yang dikeluarkan oleh Ikatan Arsitek Indonesia;
(4) lain-lain: penguasaan bahasa Inggris, bahasa Indonesia (bagi Penyedia asing), bahasa setempat, aspek pengenalan (familiarity) atas tata-cara, aturan, situasi, dan kondisi (custom) setempat. Personil yang menguasai/memahami aspek-aspek tersebut di atas diberikan nilai secara proporsional.
Bagaimana pembuktian
kualifikasi tenaga ahli ?
Pembuktian kualifikasi telah ada dalam tahapan prakualifikasi, namun
belum ada untuk pembuktian kualifikasi tenaga ahli, karena penyampaian
kualifikasi tenaga ahli disampaikan oleh penyedia dalam dokumen pemilihan.
Terhadap tenaga ahli yang pernah dilakukan pembuktian kualifikasi di paket-paket yang lalu atau di paket yang
lain, tidak perlu dilakukan pembuktian kualifikasi sedangkan bagi yang belum
dan memerlukan klarifikasi dilakukan
klarifikasi untuk meyakinkan penawaran dari penyedia.
2 Comments
dalam SBD E-Seleksi ;
ReplyDeleteEvaluasi Teknis
c. Sub unsur sertifikat keahlian/profesi , dengan bobot sub unsur ...%, dan ketentuan penilaian sub unsur :
1) memiliki, diberi nilai : 100 (seratus).
2) tidak memiliki, diberi nilai : 0 (nol).
dengan kata lain tenaga ahli tanpa sertifikat SKA/SKT tidak digugurkan.
bisa dianggap begitu pak? trims atas pendapatnya
demi keadilan dan kesempatan yg sama dalam kesempatan kerja maka tidak di benarkan 1 orang TA di pakai lebih dari 1 paket pekerjaan saat bersamaan,
ReplyDeleteseharusnya pokja ULP atau LKPP membuat E cataloc monotoring TA yg telah lulus/menang lelang jangan di pakai lagi oleh pokja ULP lain agar tidak terjadi overlaping dan monopoli yg tentunya melanggar fakta integritas.
akibat overlaping TA terjadi monopoli pekerjaan oleh seseorang dan perusahaan mengerjakan sampai 10 paket pekerjaan saat kontrak bersamaan, sementara TA yg lain gak kebagian kerjaan.
Pemerintah mesti membuat Kepres soal TA dan tenaga trampil overlaping & monopoli individu /perushaan saat kontrak bersamaan agar terjadi keadilan bagi tenaga kerja lain..
begitu juga agar PPK jgn diskriminasi menetapkan TA dalam KAK mesti lulusan perguruan tinggi negeri, lah bagaimana yg lulusan swasta itu ???
lagian saat tender bersamaan di suatu daerah akan membutuhkan ribuan TA. pertanyaan saya apa munkin LPJK mampu ???
sebagai contoh. bila nilah paket 100 jt membtuhkan 2-3 org TA bagaimana kalo sampai 100 milyar dst ???? tolong hitung saja sendiri
saya melihat banyak lulusan perguruan tinggi mondar mandir di kantor pemerintah mencari pekerjaan tapi gak kebagian, padahal setiap 100 jt membutuhkan 2-3 TA, tapi malah tidak terserap karena hanya di monopoli oleh beberapa orang TA saja tiap pokja ULP kab/kota/provinsi
ayo LKPP segara buatkan E Catalog monotoring TA lulus/menang tender agar publik bisa tahu
wahai pejabat negeri jangan di buat ribet negeri ini...