Kontrak Berbasis Kinerja, lebih
umum digunakan di pekerjaan konstruksi.
Kontrak berbasis kinerja telah
digunakan untuk pembangunan jalan dan
pemeliharaannya.
Minimalnya kontrak berbasis
kinerja untuk pembangunan jalan dan
pemeliharaannya adalah 3 tahun. Namun
demikian yang ideal semakin lama semakin lebih baik. Satu tahun pembangunan jalan
dan dua tahun pemeliharaan. Jadi selama minimal 3 tahun semua pengguna jalan
menikmati kualitas jalan yang selalu terjaga. Penyedia akan membangun jalan yang benar-benar
berkualitas, sebab kalau tidak berkualitas, penyedia akan menanggung biaya
pemeliharaan yang tinggi. Sekali membangun dan sedikit biaya dan waktu perbaikan
adalah yang dituju, baik oleh pengguna anggaran maupun oleh penyedia. Dampaknya,
ekonomi dan wisata akan bergerak dinamis.
Dari segi penanggungjawab pembangunan, setiap tahun
tidak disibukkan dengan pelelangan.
Penyedia diwajibkan memasang ”Papan Informasi/Pengaduan” bagi pengguna jalan/masyarakat, setiap jarak maksimum 5 kilometer yang
dimulai pada awal ruas jalan dan diakhiri pada akhir ruas jalan yang termasuk
di dalam kontrak. Papan Informasi/Pengaduan tersebut harus dapat terbaca dengan
jelas dan sekurang-kurangnya berisi tentang ”Keluhan Pengguna Jalan terhadap
kerusakan atau pemenuhan tingkat layanan jalan dalam kontrak ini”
semua keluhan pengguna jalan dapat disampaikan ke nomor telepon atau
nomor SMS atau alamat email yang
disediakan oleh Penyedia dan alamat email tersebut dapat diakses oleh PPK atau Direksi Teknis.
Setiap keluhan pengguna jalan/masyarakat yang disampaikan harus segera diverifikasi
dilokasi oleh Penyedia
untuk ditindak lanjuti sesuai indikator kinerja yang disyaratkan didalam kontrak dan dilaporkan kepada PPK atau Direksi Teknis. Untuk keperluan tersebut Penyedia harus menyiapkan seorang operator atau
penanggungjawab dalam pencatatan secara rutin untuk setiap keluhan dan disampaikan kepada PPK atau Direksi Teknis.
Dengan demikian masalah pengaduan
masyarakat akan ditindaklanjuti dengan kinerja sesuai kesepakatan kontrak. Sehingga
tidak perlu ditanggapi oleh LSM, kepolisian maupun kejaksaan.
Masalah dalam pengusulan kontrak berbasis kinerja adalah persetujuan
dari otoritas anggaran. Pelaksanaan kontrak
berbasis kinerja awalnya akan memerlukan
biaya lebih tinggi dan perlunya
pengeluaran yang bersifat multiyears. Selanjutnya dimasa-masa mendatang justru
alan membawa efisiensi anggaran, karena kinerja yang diberikan oleh penyedia
benar-benar terukur dan terjaga. Selanjutnya dengan manfaat yang diterima dari
pelaksanaan kontrak berbasis kinerja akan membawa pertumbuhan ekonomi dan
kualitas masyarakat menjadi lebih sejahtera.
Kemen PU Bina Marga, telah menggunakan pola Kontrak Berbasis Kinerja atau Performance Base Contract untuk pembangunan dan pemerliharaan jalan pantura di Demak serta di Sukamandi Jabar.
Alangkah bagusnya bila jalan-jalan di daerah dapat menggunakan Kontrak Berbasis Kinerja atau Performance Base Contract sehingga dengan adanya jalan-jalan yang baik dan bagus diberbagai daerah di Indonesia yang indah ini akan membawa pertumbuhan ekonomi semua daerah dan kemudahan kunjungan wisata.
2 Comments
Kendalanya PBC adalah Auditor memeriksa dengan bebasis Quantity,
ReplyDeleteSemoga ada panduan bagi PPK dalam membuat HPS untuk pekerjaan konstruksi dengan jenis kontrak berbasis kinerja?
ReplyDelete