header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Sewa bangunan untuk kantor

Kami telah menyewa gedung/rumah tinggal sebagai kantor,
Bagaimana pengadaan selanjutnya ?

Daripada bongkar-bongkar kabel dan pindah-pindahan perabot maka silahkan dilakukan penunjukkan langsung kembali  untuk bangunan tersebut ?

HPS dibuat kontrak tahun lalu ditambah inflasi.
Misal sewa tahun lalu Rp. 20 juta dan inflasi 5 persen  ( tolong dicek lagi ya berapa inflasi tahun 2012).
Jadi HPS Rp. 20 juta ditambah 1 juta menjadi Rp. 21 juta.

Penunjukkan langsung dilakukan negosiasi, apalagi bila jumlah rumah yang tersedia untuk disewa didaerah  tersebut tambah banyak. Hukum permintaan dan persediaan (supply and demand) sering terjadi.

Sewa untuk gedung kantor dapat dilakukan dengan rumah penduduk, yang berarti penyedia perseorangan.
Ijinnya , ya hak milik/hak guna bangunan. Pajak PBBnya ya diberesin.

PPN untuk penyedia yang memiliki PKP (pengusaha kena pajak) atau omzetnya setahun di atas Rp. 600 juta.  Untuk penyedia perorangan yang bukan PKP tidak kena PPN.
Mengenai pajak silahkan ditanyakan ke kantor pelayanan pajak.

Bukti perikatan dapat kuitansi atau SPK bila nilai perngadaannya dibawah Rp. 200 juta. Disarankan tidak hanya menggunakan kuitansi, karena  harus menggambarkan hak dan kewajiban para pihak.


Post a Comment

2 Comments

  1. Selamat siang pak..
    Misalnya kami menyediakan anggara sewa 1 tahun.
    Misalnya Karna susahnya cari rumah, baru bulan maret dapat rumah yang bisa disewa.
    Pertanyaan saya:
    1. Apa boleh kemudian kami buat perjanjian sewa perbulan sampai di bulan Desember?
    2. Karna susahnya yang menyewakan rumah di wilayah yang telah ditentukan, apa bisa kami proses langsung yang hanya 1 rumah saja tanpa ada perbandingan yang lain?

    Mohon penjelasannya pak, terimakasih sebelumnya

    ReplyDelete
  2. Selamat pagi Bapak,
    mohon penjelasan Bapak, terkait rencana sewa ruangan kantor pada gedung perkantoran apakah bisa dilakukan dengan penunjukan langsung, karena persyaratan teknis yg ditetapkan hanya bisa terpenuhi oleh 1 gedung perkantoran tersebut, tentunya dalam hal ini pertimbangan Utama ada situasi, keamanan dan kenyamanan serta akses yang mudah. demikian Bapak..mohon dinatu penjelsannnya terimakasih.

    ReplyDelete