Pengadaan
Barang/Jasa yang dibiayai oleh Lembaga Penjamin Kredit Ekspor/Kredit Swasta
Asing dilakukan melalui Pelelangan/Seleksi internasional
Ketentuan
dan norma yang berlaku secara internasional antara lain ketentuan Overseas Economic Cooperation for
Development (OECD) yang
diantaranya menyangkut jenis proyek yang memenuhi syarat untuk memperoleh pendanaan
dari kredit ekspor maupun trade-related
aid, jangka waktu pengembalian maksimum yang dapat diberikan, besarnya insurance premium, interest rate dan sebagainya.
Dalam hal
Pengadaan Barang/Jasa Lainnya tidak dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa Lainnya dari Dalam Negeri, Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dilakukan melalui Pelelangan Internasional (International Competitive Bidding) dan diumumkan dalam website komunitas internasional.
Jadi
persyaratan penyedia tidak sama seperti persyaratan penyedia untuk pelelangan
bukan pelelangan secara internasional. Persyaratan kualifikasi yang diperlukan
saja misal pernah memiliki kontrak pekerjaan yang akan kita adakan atau telah
memproduksi atau menjual suatu barang dan jasa.
Perusahaan asing yang melaksanakan pekerjaan harus melakukan kerja sama usaha dengan
perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, subKontrak dan lain-lain, dalam hal
terdapat perusahaan nasional yang memiliki kemampuan dibidang yang
bersangkutan.
Contoh : pengadaan jasa perbankan berarti kerjasama
dengan bank nasional, pengadaan alat pertahanan berarti kerjasama dengan perusahaan industri
pertahanan Indonesia.
Penyusunan HPS
untuk pelelangan/seleksi internasional dapat menggunakan informasi harga barang/jasa di
luar negeri.
Informasi biaya satuan yang dipublikasikan
termasuk pula sumber data dari website komunitas internasional yang menayangkan
informasi biaya satuan tenaga ahli di luar negeri yang berlaku secara
internasional termasuk lokasi dimana penyusunan HPS
Pembuktian
kualifikasi pada pelelangan/seleksi internasional dapat dilakukan dengan
meminta dokumen yang dapat membuktikan kompetensi calon Penyedia Barang/Jasa.
Preferensi Harga untuk Barang/Jasa dalam negeri
diberlakukan pada Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai pinjaman luar negeri
melalui Pelelangan Internasional.
Evaluasi penawaran sumber pendanaan dilakukan
dengan metode perhitungan biaya efektif.
Metode
perhitungan biaya efektif diantaranya discounted
cost/net present value.
Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan melalui
Pelelangan/ Seleksi internasional tetap memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Penyedia
Barang/Jasa nasional.
Untuk
Pengadaan Barang/Jasa internasional yang dilakukan di luar negeri melalui
Pelelangan/Seleksi Internasional, dilakukan semaksimal mungkin mengikutsertakan
Penyedia Barang/Jasa nasional.
Dokumen Pengadaan melalui Pelelangan/ Seleksi internasional ditulis dalam dua bahasa, yaitu
Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Dalam hal terjadi penafsiran arti yang berbeda terhadap
Dokumen Pengadaan maka dokumen yang berbahasa Indonesia dijadikan acuan.
Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dengan kredit ekspor,
kredit lainnya dan/atau hibah:
a.
dilakukan melalui persaingan usaha yang sehat;
b.
dilaksanakan dengan persyaratan yang paling menguntungkan
negara, dari segi teknis dan harga; dan
c.
dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan komponen dalam
negeri dan Penyedia Barang/Jasa nasional.
d.
untuk kredit ekspor, penyerahan jaminan pelaksanaan
dapat dilakukan setelah kontrak ditandatangani dan dinyatakan berlaku efektif, dengan
ketentuan jaminan penawaran berlaku sampai dengan jaminan pelaksanaan diserahkan
Apabila
kredit ekspor, kredit lainnya dan/atau hibah luar negeri disertai dengan syarat
bahwa pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa hanya dapat dilakukan di negara pemberi
kredit ekspor, kredit lainnya dan/atau hibah, agar tetap diupayakan semaksimal
mungkin penggunaan Barang/Jasa hasil produksi dalam negeri dan mengikutsertakan
Penyedia Barang/Jasa nasional.
Pemilihan
Penyedia Barang/Jasa yang dibiayai dengan kredit ekspor, kredit lainnya
dan/atau hibah, dilakukan di dalam negeri.
Dalam Dokumen Pengadaan yang diikuti oleh Penyedia
Barang/Jasa asing memuat hal-hal sebagai berikut:
a.
adanya kerja sama antara Penyedia Barang/Jasa asing
dengan industri dalam negeri, dalam hal diperlukan dan/atau dimungkinkan;
b.
adanya ketentuan yang jelas mengenai tata cara
pelaksanaan pengalihan kemampuan, penge-tahuan, keahlian dan keterampilan, dalam hal diperlukan dan/atau
dimungkinkan; dan
c.
ketentuan bahwa seluruh proses pengadaan sedapat mungkin
dilaksanakan di wilayah Indonesia.
3 Comments
Mas Mudjisantosa, saya mau tanya, pelatihan pengadaan internasional kapan lagi diadakan di LKPP untuk tahun 2014 ini?
ReplyDeleteMas Mudji, dalam penilaian kualifikasi pemasok untuk pengadaan internasional, dokumen2 apa saja yang harusnya kita minta?
ReplyDeletePak Muji mhn maaf saya ingin menanyakan terkait pelaksanaan lelang internasional apakah dilaksanakan melalui e procurement atau manual. Terimakasih.
ReplyDelete