Per April 2013 daftar black list (daftar hitam) belum secara otomatis termuat di SPSE, sehingga
- Waktu verifikasi untuk masuk dalam SPSE, verifikator agar memastikan apakah penyedia tersebut di
black list atau tidak. Bila diblack list maka tidak dapat diberi akses ke SPSE
- Pada saat evaluasi penawaran dan pembuktian kualifikasi, pokja ULP agar memastikan apakah penyedia tersebut apakah termasuk yang dikenakan black list atau tidak. Bila kena black list berarti akan digugurkan.
Daftar black list bisa dilihat di http://inaproc.lkpp.go.id/v3/daftar_hitam
Disamping itu daftar black list yang dikeluarkan oleh lembaga donor, KPPU dsb dapat berlaku.
0 Comments