header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Format HPS pengadaan barang



Format sederhana HPS pengadaan barang

No.
Uraian
Volume
Harga satuan
Jumlah

Nama barang




Nama barang




Nama barang dst




Biaya pengemasan (packaging)




Biaya Pengiriman




Biaya pemasangan




Keuntungan




Total




PPN (10% dari Total)




Total + PPN








Data survey dan kertas kerja terlampir
………………………….2013
PPK

……………………………….
1.       Biaya  pengemasan, biaya pengiriman, biaya pemasangan , hanya bila diperlukan untuk tercapainya pekerjaan
2.       Keuntungan maksimal 10% dibuat bila harga survey adalah harga pokok, kalau harga survey adalah harga jual maka tidak ditambah  keuntungan
3. Dikenakan PPN bila termasuk barang kena PPN

Selanjutnya silahkan miliki buku "Spesifikasi, HPS dan Kerugian Negara" yang ditulis oleh Mudjisantosa LKPP. Pesan buku dapat SMS  ke 087 88 55 89 333

Bila ada pertanyaan agar disampaikan ke www.konsultasi.lkpp.go.id

Post a Comment

1 Comments

  1. baik cukup membantu format yang ada.
    permasalahannya adalah PPK dengan sukarela menambahkan keuntungan sampai 30 % selain PPN, biaya transport/packaging dan itu menjadi total HPS dan masuk dalam SPK, sehingga kesan mark up terlalu tinggi.
    apakah ada cara lain yang wajar ?..

    ReplyDelete