header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Jaminan Penawaran dalam lelang manual dan lelang melalui SPSE

Ketentuan mengenai jaminan penawaran diatur dalam pasal 68 Perpres 70 tahun 2012
Jaminan Penawaran digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang menggunakan metode pelelangan sederhana/pemilihan langsung dan pelelangan umum.
Jaminan Penawaran nilainya antara  1% hingga 3% dari total HPS. Nilai jaminan penawaran ditetapkan oleh pokja ULP dalam dokumen pengadaan.
Jaminan Penawaran diberikan oleh Penyedia pada saat memasukkan penawaran. Penyedia yang memberikan jaminan penawaran dengan nilai kurang dari nilai jaminan yang telah ditetapkan akan digugurkan.
Selanjutnya dalam pelelangan yang menggunakan SPSE agar berpedoman kepada Peraturan Kepala LKPP No. 18 tahun 2012.
Dalam peraturan tersebut disebutkan dalam Lampiran Bab III.3 sebagai berikut :

a.     jaminan penawaran pada E-Tendering dengan metode E-Lelang tidak diperlukan untuk pengadaan barang/jasa yang memiliki nilai paling tinggi Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) atau tidak menimbulkan risiko apabila pemenang mengundurkan diri menyebabkan pekerjaan tidak dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
b.     jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada huruf a  disampaikan dalam bentuk softcopy hasil pemindaian (scan) yang dimasukan dalam dokumen penawaran.
c.     jaminan penawaran asli untuk E-Lelang dengan pascakualifikasi, disampaikan kepada Pokja ULP pada saat pembuktian kualifikasi.
d.     jaminan penawaran asli untuk E-Lelang dengan prakualifikasi, disampaikan kepada Pokja ULP sebelum penetapan pemenang.
e.     jika calon pemenang tidak memberikan jaminan penawaran asli sebagaimana dimaksud pada huruf c dan d atau jaminan penawaran tidak dapat dicairkan maka akun SPSE penyedia barang/jasa tersebut di nonaktifkan dan dapat dimasukkan dalam daftar hitam.
Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP tersebut dalam hal pelelangan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) tidak diperlukan adanya jaminan penawaran. Namun bila pelelangan tersebut akan menimbulkan risiko kegagalan pelelangan sehingga dengan pelelangan yang gagal akan mengakibatkan waktu yang tidak cukup untuk proses pelelangan dan proses pelaksanaan pekerjaan maka dapat disyaratkan adanya jaminan penawaran.
Dalam proses pelelangan penyedia diharuskan membaca dokumen pengadaan.
Bila disyaratkan dalam dokumen pelelangan yang dibuat oleh pokja ULP menggunakan SPSE, maka penyedia dapat mengusulkan tidak perlu jaminan penawaran. Pengusulan dilakukan  pada saat pemberian penjelasan.
Dalam hal pelelangan dengan SPSE untuk dokumen penawaran menyebutkan adanya persyaratan jaminan penawaran maka penyedia yang tidak memberikan jaminan penawaran akan digugurkan.

Post a Comment

1 Comments

  1. Selamat Malam Pak Mudji, saya Renaldo Nasution anggota pokja II (BM) ULP Kota Prabumulih, sehubungan dengan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai klausul dalam Jaminan Penawaran yang tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh KKN dan penipuan data, yang saya tanyakan bagaimana tanggapan LKPP mengenai hal ini dan dapat kami jadikan pedoman dlm evaluasi pelelangan, mohon berkenan memeberikan jawaban ke email saya nasutionrenaldo@yahoo.com, demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih

    ReplyDelete