Ketentuan mengenai
jaminan penawaran diatur dalam pasal 68 Perpres 70 tahun 2012
Jaminan Penawaran nilainya antara 1% hingga 3% dari total HPS. Nilai jaminan penawaran ditetapkan oleh pokja ULP dalam dokumen
pengadaan.
Jaminan Penawaran diberikan oleh
Penyedia pada saat memasukkan penawaran. Penyedia
yang memberikan jaminan penawaran dengan nilai kurang dari nilai jaminan yang
telah ditetapkan akan digugurkan.
Selanjutnya dalam pelelangan yang menggunakan SPSE agar berpedoman
kepada Peraturan Kepala LKPP No. 18 tahun 2012.
Dalam peraturan tersebut disebutkan dalam Lampiran Bab III.3 sebagai
berikut :
a.
jaminan penawaran pada E-Tendering dengan metode E-Lelang
tidak diperlukan untuk pengadaan barang/jasa yang memiliki nilai paling tinggi
Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) atau tidak menimbulkan
risiko apabila pemenang mengundurkan diri menyebabkan pekerjaan tidak dapat
diselesaikan tepat pada waktunya.
b.
jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada huruf
a disampaikan dalam bentuk softcopy hasil pemindaian (scan) yang dimasukan dalam dokumen
penawaran.
c.
jaminan penawaran asli untuk E-Lelang dengan
pascakualifikasi, disampaikan kepada Pokja ULP pada saat pembuktian
kualifikasi.
d. jaminan penawaran asli untuk E-Lelang dengan prakualifikasi, disampaikan
kepada Pokja ULP sebelum penetapan pemenang.
e.
jika calon pemenang tidak memberikan jaminan
penawaran asli sebagaimana dimaksud pada huruf c dan d atau jaminan penawaran
tidak dapat dicairkan maka akun SPSE penyedia barang/jasa tersebut di
nonaktifkan dan dapat dimasukkan dalam daftar hitam.
Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP tersebut dalam hal pelelangan
menggunakan sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) tidak diperlukan adanya
jaminan penawaran. Namun bila pelelangan tersebut akan menimbulkan risiko
kegagalan pelelangan sehingga dengan pelelangan yang gagal akan mengakibatkan
waktu yang tidak cukup untuk proses pelelangan dan proses pelaksanaan pekerjaan
maka dapat disyaratkan adanya jaminan penawaran.
Dalam proses pelelangan penyedia diharuskan membaca dokumen pengadaan.
Bila disyaratkan dalam dokumen pelelangan yang dibuat oleh pokja ULP menggunakan
SPSE, maka penyedia dapat mengusulkan tidak perlu jaminan penawaran. Pengusulan
dilakukan pada saat pemberian
penjelasan.
Dalam hal pelelangan dengan SPSE untuk dokumen penawaran menyebutkan
adanya persyaratan jaminan penawaran maka penyedia yang tidak memberikan
jaminan penawaran akan digugurkan.
1 Comments
Selamat Malam Pak Mudji, saya Renaldo Nasution anggota pokja II (BM) ULP Kota Prabumulih, sehubungan dengan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai klausul dalam Jaminan Penawaran yang tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh KKN dan penipuan data, yang saya tanyakan bagaimana tanggapan LKPP mengenai hal ini dan dapat kami jadikan pedoman dlm evaluasi pelelangan, mohon berkenan memeberikan jawaban ke email saya nasutionrenaldo@yahoo.com, demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih
ReplyDelete